Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Disorot Publik, sebab kehadiran Klinik Kesehatan di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin Jambi, dicurigai belum memiliki izin beroperasi secara lengkap.
Mestinya sebagai sarana penunjang kesehatan ini sebelum beroperasi harus mengantongi izin Tenaga Medis, Apoteker dan lainnya.
Kini dipertanyakan izin Operasional Pusat Kesehatan La Tansa yang berada di satu wilayah sama yakni, Medical Center beralamat di jalan Yudistira RT 20 Desa Bungo Antoi, Satunya lagi berlokasi di jalan Kresna RT 024, juga di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir Selatan.
Agar tak salah informasi kru Siasatinfo.co.id pada Agustus silam mencoba melakukan penelusuran ke Pusat Kesehatan tersebut.
Berdasarkan investigasi Siasatinfo.co.id, dalam penelusuran dilapangan bahwa benar, Pusat Kesehatan La Tansa memiliki Laboratorium dengan pemeriksaan lengkap.
Namun sayangnya, salah satu dari dua nama penanggung jawab Laboratorium yang berinisial HE diduga belum mengantongi Surat Izin Praktik.
Harusnya mereka memiliki izin praktek Ahli Tekhnologi Laboratorium Medik SIP-ATLM dari DPMPTSP Kabupaten Merangin begitu juga dengan petugasnya berinisial (MSS).
Sementara atas nama Dr. Istiono Aries Pratomo, MM telah teregister di DPM PTSP Kabupaten Merangin.
Pertanyaannya? Bagaimana pihak Dinkes Pemkab Merangin memberikan surat rekomendasi terkait operasi Pusat Kesehatan La Tansa termasuk dalam pengawasan selama ini.
Pasalnya, surat penugasan pengawasan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan dan DPM PTSP ke La Tansa Medical Centre juga patut diduga melanggar aturan.
Saat dimintai keterangan melalui Pesan WhatsApp pada (20/8/23), seorang pria yang mengakui dirinya Direktur La Tansa Medical Centre Bungo Antoi membantah kabar tentang pelanggaran aturan praktik.
“Untuk izin silahkan ke PTSP Kabupaten Merangin, Insya Allah izin lengkap dan terregistrasi di Kementerian Kesehatan silahkan di cek ya.
“Izin operasional di keluarkan jika semua persyaratan di atas terpenuhi, baik dari Dinkes maupun Dinas Perizinan,”ucapnya.
Dikatakannya, dari Kementerian Kesehatan Subdit Klinik dari Jakarta alhamdulillah sudah datang ke Klinik La Tansa.
“Klinik La Tansa juga dijadikan Narasumber oleh Kementerian Kesehatan dalam acara Workshop Klinik se-Indonesia yg diadakan oleh Kemenkes. Mungkin bukan Klinik La Tansa.
Alhamdulillah kami izin operasional sudah diterbitkan dan terregistrasi di kementerian kesehatan,”tutupnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Merangin, Ibrahim, S.IP., M.Si, ketika dimintai tanggapan pada Juma’at (17/11/23), akan segera melakukan pengecekan.
“Informasi ini akan kami selidiki lebih dalam,”ucapnya.
Namun dia menyayangkan Bidang pengawasan KLINIK dari DPM-PTSP jajarannya bisa terjadi kelalaian Terhadap 8 orang pekerja klinik La Tansa.
Karena diantaranya ada yang tidak mengantongi Surat Izin Praktik SIP dan Surat Izin Praktik Perawat SIPP.
“jika info ini benar, sudah jelas aktivitas di Klinik La Tansa Medical Center Bungo Antoi terindikasikan ilegal. Karena mempekerjakan tenaga yang tidak mengantongi izin resmi,” tegas Kadis Ibrahim. (By/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin saja, belum saatnya tiba waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Koordinator Wilayah II pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati)…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Prihatin atas kejadian musibah yang menimpa pihak keluarga korban gantung diri…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Peristiwa sempat menggegerkan Warga Masyarakat Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci,…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH., menyampaikan apresiasi…