Ini Video 5 Tersangka Pemilik Ladang Ganja, Diringkus Satres Narkoba Polres Merangin

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Inilah Video berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id pada Jumpa Pers, digelar Polres Merangin Provinsi Jambi, Sabtu (10/10/2020) di Mapolres Merangin.

Lima orang tersangka pelaku pemilik ladang pohon ganja, berhasil diringkus anggota Satres Narkoba Polres Merangin serta bukti 180 pohon ganja ditambah 9 batang dilokasi lainnya.

Kapolres Merangin AKBP. Irwan Andi Purnamawan. S.IK. Sabtu (10/10/20) ketika jumpa Pers memaparkan Kepada Awak Media.

Temuan pohon itu berdasarkan Informasi dari Masyarakat ke Kapolsek Lembah Masurai Iptu Sitepu dan ditindaklanjuti pada Jum’at (9/10/20), bersama Satres Narkoba Polres Merangin.(Bayhaki/Red).

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Berkedok Pokir Dewan Ujungnya Jual Beli Paket, OPD Pemkab Kerinci Resah, Tim Anggaran Terseret

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Berkedok Ratusan Paket Proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kerinci Jambi…

10 jam ago

Terbongkar Borok Pungli Uang Komite dan Aliran Korupsi Dana BOS SMAN 4 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mulai terbongkar macam ragam borok dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang memantik terjadinya…

13 jam ago

Tilap BLT DD 3 Bulan, 6 Kades Air Hangat Barat Kerinci Terancam Dipolisikan Ratusan Warga 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh! Diduga tilap 3 bulan uang BLT DD di Enam Desa…

1 hari ago

Ratusan Paket Pokir DPRD dan Dewan Siluman Kerinci Gerayangi Dinas PUPR Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Makin Parah!! Ratusan Paket Pokok Pikiran Anggota dan Unsur Pimpinan Dewan…

2 hari ago

Catut Nomor Ijazah, Amrizal DPRD Jambi Dipolisikan Anggota TNI di Polda Sumbar

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kisruh kasus dugaan Ijazah Palsu Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi dari…

3 hari ago

Warga Gerah, 6 Kades Kecamatan Air Hangat Barat Kerinci Diduga Gelapkan BLT

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kali ini mencuat kepermukaan dan makin parah perilaku 6 orang Oknum Kepala…

3 hari ago