Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Polemik Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV diruang Pola Kantor Bupati Kerinci, Jum’at (9/8/2024) sekitar pukul 16:30 WIB tadi sore oleh Asraf sebagai Pj Bupati terkesan ceroboh dan hangat diperbincangkan Publik.
Sebab, aturan 6 bulan menjelang penetapan Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 22 September 2024 untuk Pilkada 27 November 2024, Mutasi dan Pengangkatan Pejabat dilarang.
Pelantikan ini sepertinya melabrak aturan UU dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI dan dipertanyakan izin tertulisnya.
Pasalnya, di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kepala daerah atau Penjabat Kepala Daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang Pilkada bisa dikenai sanksi pidana.
Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah oleh KPU RI.
Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024.
Jadi, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung dari tanggal 22 Maret 2024 sangat dilarang.
Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan.
Dengan denda paling sedikit Rp.600 Ribu dan paling banyak Rp 6 Juta, demikian bunyi Pasal 190 UU Pilkada.
Tentunya mutasi dan pengangkatan pejabat lingkup Pemkab Kerinci bakal tuai masalah dan tak luput izin tertulis dari Mendagri dipertanyakan.
Berikut nama Pejabat Eselon III yang dilantik Pj Bupati Kerinci;
Asril, Sekretaris Dinas Pendidikan, Raflizar Sekretaris Dinas PUPR Kerinci, Sukani Sekretaris Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja, Muhammad Afandi kepala bidang pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif Dinas Pariwisata, Saktiar Kabid darurat dan logistik BPBD.
Selanjutnya, Weni Susanti Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemdes, Dodi Putra Gandi kabid Pengendalian dan Penataan Hukum LH, Aryosi Kabid Perkebunan dinas perkebunan dan peternakan Kerinci, Rafnirtan kabid penanaman modal dinas Penanaman modal, Sahrul Heri, Sekcam Gunung raya dan Amri Tori Sekcam Danau Kerinci
Kemudian untuk Eselon IV adalah:
Rengki, jabatan baru kasi lalu lintas Dishub, Alpadli Kasi Kelembagaan Paud dan Non Paud, Salpandi kasub keuangan Bappeda,
Ice satriawati Kasi sarpras Paud dan Non formal, Noverman kasub umum pegawaian Dinas satpol pp dan Damkar, Sudirman Kasi kesejahteran Masyarakat dan pelayanan Umum Kecamatan Air Hangat Timur.
Indrawati Kasi Kesejahteraan Masyarakat dan pelayanan umum Kantor Kecamatan Tanco, Parida Kasi Kesejahteraan Masyarakat dan Pelayanan Umum Kantor Kecamatan Sitinjau Laut.
Seterusnya, Tesa Era Martasera Kasi keuangan dan asset Air Hangat Timur
Dewi Eprina Kasubbag TU BLK Dinas Koperasi Tenaga Kerja, Asri Jailani Kasub Keuangan dan Pelaporan Kecamatan Siulak, Hermawati Kasub Umum Pegawai Gunung Kerinci, Novia Zusra Kasi hukum Kecamatan Siulak.(Ncoe/Dpa/Red)
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Heboh!! Pemilik kendaraan di Wilayah Bangko dan sekitarnya dibuat terkejut lantaran…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Ini buntut setelah mencuat kepermukaan tentang dugaan penyalahgunaan dana BOS di…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi-lagi Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Pertarungan Pilwako sudah selesai. Saatnya saling bergandengan tangan untuk mewujudkan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah dinyatakan merugikan negara atas pelaksanaan pekerjaan proyek Penerangan Jalan Umum…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci-Sungai Penuh - Gubernur Jambi Al Haris meminta kepada Bupati Kerinci dan Walikota…