Categories: DaerahJambiMerangin

Ingat.!! Bupati dan Kapolres Merangin Minta Jangan Ada Gesekan di Tengah Masyarakat.

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinta. S.I.K. MH, mendampingi Bupati Merangin pada acara rapat koordinasi Antisipasi konflik dan Gejala antisipasi gesekan Penduduk pendatang dan lokal.

Hadir pada Rapat Koordinasi ini, yakni dari Kodim 0420/Sarko, Polres Merangin, Kejaksaan Negeri dan Kphp dan kehutanan.

AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH, Kapolres Merangin dan didampingi AKP. Malik. SH. Kasat Intelkam Polres Merangin Senin 21 Maret 2021 Pukul 10:00 wib diruang Pola,Rapat Bupati Merangin.

Pemerintah Daerah tidak melarang untuk pelaksanaan perladangan/kebun, namun harus mengikuti peraturan yang ada untuk anak cucu kita nanti,”ungkap Bupati Merangin.

AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K. MH sampaikan pada Pembahasan permasalahan Desa Renah Alai, intinya warga setempat sudah sangat arip dan bijaksana dari warga pendatang.

Kapolres meminta pada warga melalui Rapat Koordinasi bersama Camat dan Kepala desa dan berharap jangan ada di dompleng oleh Lembaga lembaga.

Pada Sambutan Kapolres ini disampaikan, saat Rapat Koordinasi Antisipasi soal Perambahan Hutan Produksi HP di wilayah beberapa kecamatan.

“Ademkan hal hal yang sudah tenang, dan untuk tidak penambahan perambahan kembali. Dan kapolres meminta pada warga melalui seluruh camat yang di maksud untuk memantau dan memberi himbauan / untuk tidak menambah aktivitas perambahan hutan pada warga.

HP tidak boleh diperjualbelikan sesuai undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan pemberantasan kerusakan Kawasan hutan,”Ungkap Kapolres.

UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, bertujuan untuk menjaga hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia. Sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungnya kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global.

Kapolres juga sampaikan, regulasi patroli yang mengikuti prosedur. Dan Kapolres menyampaikan bulat melaksanakan peti bersama bisa dilaksanakan dan dengan tujuan apa.

Sedangkan untuk penegakan hukum belum di laksanakan, tapi lebih baik patroli yang dipercepat pelaksanaannya. Kapolres sudah Sepakat laksanakan Patroli Bersama,”Ungkapnya.

Disamping itu ,ketegasan dari pihak Pengadilan menyampaikan harus ada tersangka pada perambah hutan, agar ada efek sosial dan dari pihak desa harus bisa tunjukkan batasan desa dan wilayahnya.

Kaban Kesbangpol Merangin, Mulyono, S.pd juga menambahkan, harus ada aktivasi hukum jelas yang bisa memilah posisi hukum yang akan di terapkan.(Bayhakie)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

‎‎‎Miris! Pria Sumur Anyir Kota Sungai Penuh Ditemukan Tak Bernyawa Gantung Diri 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kejutkan warga karena ditemukan seorang suami masih muda sudah tak…

5 jam ago

Tim Kecolongan, Proyek TD PUPR Kerinci Dikerjakan CV Gibran Akbar Ternyata Lawan Politik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi, Tim Pemenangan untuk berjuang mati-matian guna memenangkan pasangan Monadi-Murison dua tahun…

3 hari ago

Menguap! Proyek Tanggap Darurat PUPR Kerinci Sungai Hamparan Pugu Dinilai Tak Layak

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap pelaksanaan proyek bidang tanggap darurat (TD) di Dinas Pekerjaan Umum…

4 hari ago

Ratusan Juta Biaya Ketahanan Pangan Kecamatan Gunung Tujuh Sarang SPJ Korupsi Kades

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mencuat dugaan biaya pelaksanaan ketahanan pangan senilai ratusan juta di Kecamatan…

5 hari ago

Kendarai Modis Toyota Innova, Sekcam Gunung 7 Kerinci Mau Kerumah WIL Dilabrak Anak dan Didenda RT

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut hebohnya seorang ASN menjabat sebagai Sekcam di Kecamatan Gunung Tujuh,…

6 hari ago

Ribet Kasus Ijazah Jokowi:  Penuduh Dilaporkan, Pemilik Ijazah Menolak Diketahui Publik, UGM Bilang Asli

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Tak henti-hentinya soal ribetnya polemik pada kasus dugaan ijazah palsu yang…

7 hari ago