Categories: DaerahJambiMerangin

Ingat.!! Bupati dan Kapolres Merangin Minta Jangan Ada Gesekan di Tengah Masyarakat.

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinta. S.I.K. MH, mendampingi Bupati Merangin pada acara rapat koordinasi Antisipasi konflik dan Gejala antisipasi gesekan Penduduk pendatang dan lokal.

Hadir pada Rapat Koordinasi ini, yakni dari Kodim 0420/Sarko, Polres Merangin, Kejaksaan Negeri dan Kphp dan kehutanan.

AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH, Kapolres Merangin dan didampingi AKP. Malik. SH. Kasat Intelkam Polres Merangin Senin 21 Maret 2021 Pukul 10:00 wib diruang Pola,Rapat Bupati Merangin.

Pemerintah Daerah tidak melarang untuk pelaksanaan perladangan/kebun, namun harus mengikuti peraturan yang ada untuk anak cucu kita nanti,”ungkap Bupati Merangin.

AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K. MH sampaikan pada Pembahasan permasalahan Desa Renah Alai, intinya warga setempat sudah sangat arip dan bijaksana dari warga pendatang.

Kapolres meminta pada warga melalui Rapat Koordinasi bersama Camat dan Kepala desa dan berharap jangan ada di dompleng oleh Lembaga lembaga.

Pada Sambutan Kapolres ini disampaikan, saat Rapat Koordinasi Antisipasi soal Perambahan Hutan Produksi HP di wilayah beberapa kecamatan.

“Ademkan hal hal yang sudah tenang, dan untuk tidak penambahan perambahan kembali. Dan kapolres meminta pada warga melalui seluruh camat yang di maksud untuk memantau dan memberi himbauan / untuk tidak menambah aktivitas perambahan hutan pada warga.

HP tidak boleh diperjualbelikan sesuai undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan pemberantasan kerusakan Kawasan hutan,”Ungkap Kapolres.

UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, bertujuan untuk menjaga hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia. Sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungnya kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global.

Kapolres juga sampaikan, regulasi patroli yang mengikuti prosedur. Dan Kapolres menyampaikan bulat melaksanakan peti bersama bisa dilaksanakan dan dengan tujuan apa.

Sedangkan untuk penegakan hukum belum di laksanakan, tapi lebih baik patroli yang dipercepat pelaksanaannya. Kapolres sudah Sepakat laksanakan Patroli Bersama,”Ungkapnya.

Disamping itu ,ketegasan dari pihak Pengadilan menyampaikan harus ada tersangka pada perambah hutan, agar ada efek sosial dan dari pihak desa harus bisa tunjukkan batasan desa dan wilayahnya.

Kaban Kesbangpol Merangin, Mulyono, S.pd juga menambahkan, harus ada aktivasi hukum jelas yang bisa memilah posisi hukum yang akan di terapkan.(Bayhakie)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Warga Pasar Siulak Deras Resah, Material Basah Dump Truk Picu Kecelakaan, Dishub Harus Bertindak! 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…

1 minggu ago

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…

1 minggu ago

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

3 minggu ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

3 minggu ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

3 minggu ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

4 minggu ago