Indikasi Pengusaha Kriminalisasikan Wartawan Aceh, Sulut Berujung Ke Pengadilan

Siasatinfo.co.id,Berita Hukum Indonesia -Jakarta,_Ketidak sewenang – wenangan Pengusaha dan Penguasa, dengan  meng – kriminalisasikan kebebasan Pers dalam Publikasi termasuk langkah “Pasca Orde Baru” sengaja mengkebiri payung Pers yakni, UU Pers no.40 tahun 1999.

Menurut Wilson yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Selasa (26/03/2019).” Bayangkan, wartawan saja yang memang tugasnya mencari dan mempublikasikan informasi ditangkapi dan dipenjara. Mereka dipayungi UU Pers, namun tetap tidak dapat pembelaan dari negara,” jelasnya.

Senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyikapi banyaknya persidangan di berbagai pengadilan di Indonesia yang mendudukan rakyat sebagai terdakwa.

Mereka dituntut melakukan tindakpidana pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penghinaan, dan sejenisnya melalui media massa, media sosial dan jejaring pertemanan berbasis aplikasi telepon genggam.

Kini maraknya kasus kriminalisasi terhadap wartawan dan warga masyarakat akibat menyampaikan aspirasi dan kritikan terhadap kondisi yang terjadi di sekitar mereka, sebuah bukti demokrasi di negeri ini masih jauh dari harapan.

Sistem otoriter dan praktek tiran masih cukup kuat mencengkeram menindas rakyat. Terutama yang dianggap tidak seia-sekata dengan pihak Penguasa dan pengusaha.

Jika di masa lalu, sikap otoritarian terwujud melalui penggunaan perangkat militer dan kebijakan sepihak penguasa. Sekarang sistim tersebut, didukung oleh perangkat perundangan dan hukum yang dibuat parlemen.

Dilanjutkan Wilson, warga masyarakat biasa menghadapi situasi yang lebih rapuh dan berbahaya jika menyampaikan aspirasi ketidakpuasannya terhadap kinerja maupun perilaku para penguasa dan pengusaha.

Kasus Supriadi Dadu yang dijadikan pesakitan akibat mempublikasikan berita terkait harta kekayaan salah seorang oknum anggota DPRD di daerahnya.

Tidak layak untuk diproses oleh aparat penegak hukum. “Isi beritanya tentang harta si anggota Dewan disadur dari data KPK yang ada di situs www.kpk.go.id, bukan berita bohong,” ujar Wilson heran.

Menurut dia, jika sang anggota Dewan merasa dicemarkan nama baiknya, justru sebenarnya sianggota Dewan itu tidak punya nama baik, alias namanya dia memang sudah buruk akibat perilakunya.

“Ketika seseorang mengatakan sesuatu yang faktual tentang perilaku buruk seseorang, maka sesungguhnya orang yang terkait pemberitaan itu tidak memiliki nama baik. Tidak perlu dicemarkan nama baiknya, memang sudah cemar karena sikap dan perilakunya sendiri,” tegas alumni pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England itu.

Jikapun isi beritanya bohong dan tidak benar, maka berdasarkan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, mekanismenya harus melalui hak jawab dan hak koreksi.Bukan dikenakan delik pidana sebagaimana diatur oleh KUHP.

“UU Pers kalah oleh energi kekuasaan anggota Dewan yang sedang berposisi sebagai penguasa. Ketentuan UU Pers diabaikan aparat hukum, diganti dengan pasal-pasal KUHP. Tujuannya tidak lain adalah untuk menghukum seseorang. Jadi, tujuan hukum kita itu adalah untuk memenjarakan warga, bukan untuk menghadirkan keadilan,” Imbuh Wilson.

Demikian juga kasus Epong Reza di Bireuen yang meringkuk di tahanan atas tuduhan mencemarkan nama baik seorang tauke, pengusaha besar di sana. “Epong dituduh menyebarkan berita bohong melalui medianya terkait perilaku sang tauke, yang menggunakan bbm bersubsidi untuk keperluan pabriknya. Kebetulan si tauke ini merupakan adik Bupati setempat. “Habislah si Epong, orang yang dihadapinya memiliki dua kekuatan besar, pengusaha yang banyak uang, sekaligus orang yang bergelimang kekuasaan sang abang yang penguasa,” kata Wilson.

Dari fenomena dua kasus kriminalisasi wartawan Epong dan Dadu di atas, Wilson mengaku sangat prihatin atas ketidakberdayaan keduanya menghadapi gempuran penguasa dan pengusaha.

“Itulah potret ketidakberdayaan rakyat di depan para penguasa dan pengusaha di negeri ini. Mereka harus pasrah, tidak berdaya melawan kesewenang-wenangan oknum penguasa dan oknum pengusaha bertameng UU tersebut,” pungkas Wilson menyesalkan. (Jm/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Setelah Bilqis, Viral Sayembara Rp 50 Juta Bagi Penemu Bocah Kenzie Belum Terungkap

Siasatinfo.co.id, Berita Bungo - Setelah berhasil pemburuan pelaku penculikan bocah perempuan Bilqis 4 tahun yang…

1 hari ago

Parah! Tak Puas Dengan BOS Rp 1,2 M SMAN 4 Kerinci Plus Komite Rp583 Juta,LKS dan Baju Siswa Pun di Bisnis Guru

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sejak terbongkar beberapa kucuran keuangan sarat dugaan kecurangan yang terindikasi korupsi…

3 hari ago

Pelaku Penculikan Bilqis Ditangkap Polisi di Sebuah Penginapan Sungai Penuh

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Bilqis bocah perempuan berusia 4 tahun yang sempat dilaporkan hilang di…

4 hari ago

Selain Terima Percikan Uang Komite, Wakepsek SMAN 4 Kerinci Terselubung Dapat Insentif MBG

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Selain dugaan dapat percikan pungutan uang Komite Sekolah, ternyata Wakil…

5 hari ago

Miliaran Bos SMAN 4 Kerinci Diduga SPJ Fiktif, Uang Komite Digasak, Gubernur Al Haris Diminta Copot Kepsek

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tak henti-hentinya menuai sorotan publik atas dugaan penyelewengan dan SPJ rekayasa …

6 hari ago

Cabuli Gadis Belia, Pelaku RK Pemuda Lantak Seribu Diringkus Polres Merangin 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Seorang pemuda berinisial RK (19) tega mencabuli seorang gadis belia yang…

7 hari ago