Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Tensi Politik Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kerinci mulai memanas, sejumlah Kepala Dinas (Kadis) di lingkup Pemkab Kerinci terendus berpolitik praktis dengan memihak ke salah satu Paslon Bupati periode 2024-2029 mendatang.
Ironisnya, petinggi dinas selain dikabarkan melanggar asas netralitas ASN oleh banyak publik, mereka dinilai nekad memanfaatkan jabatan, memakai mobil dinas pasilitas milik negara dalam beroperasi.
Terlibat dalam politik praktis dan memanfaatkan fasilitas negara adalah tindakan yang dilarang bagi ASN dan dapat berujung pada sanksi hukum.
Menurut beberapa keterangan berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, mengungkapkan beberapa petinggi Dinas di OPD Pemkab Kerinci diduga bermain politik praktis memihak kepada satu Paslon Bupati Kerinci 2024-2029 dapat memicu kisruh dan kerawanan pada pelaksanaan Pilkada nanti.
“Memang kabar yang mencuat ada beberapa Kepala Dinas mencoba-coba nekad melanggar undang-undang tentang asas netralitas ASN dengan memihak ke satu Paslon Bupati Kerinci.
Mereka kebanyakan bermain dibelakang layar agar tidak ketahuan sama masyarakat umum, tetapi mereka diam-diam bergerilya dengan melakukan intimidasi, tekanan kepada para ASN dikantor dan Honorer.”
“Intervensi terhadap tenaga honorer dan ASN oleh Kadis beserta kroninya untuk memilih dengan membawa keluarga itu sudah bukti nyata ikut berpolitik praktis,”ucap sumber.
Informasi didapat Siasatinfo.co.id, Senin (30/9/2024), dugaan beberapa Kadis terendus bermain dibalik layar Paslon Bupati Kerinci jelang Pilkada Serentak 2024 diantaranya;
1). Kadis BKPSDM/BKD. 2). Kadis Perikanan dan Ketahanan Pangan. 3). Kadis Perindustrian. 4). Kadis Kesehatan. 5). Kadis Tanaman Pangan / Pertanian. 6). Kaban BPKPD. 7). Sekretaris Dewan / Sekwan DPRD Kerinci. 8). Kadis Perpustakaan. 9). Kadis Perhubungan. 10). Kadis DPPKB PPA. 11). Kadis Sosial.
Perlu diingat, bahwa jika ASN yang terlibat berpolitik praktis melanggar aturan asas netralitas dapat masuk penjara, didenda puluhan juta, serta dicopot dari jabatan dan penurunan pangkat.
Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
“ASN yang ikut berpolitik praktis dapat terkena sanksi berat, seperti tertuang dalam aturan melanggar prinsip netralitas sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan bisa terpidana.”
“Mereka wajib netral dan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,”tegas sumber.
Diharapkan bagi ASN, Guru, Kades serta tenaga honorer jika di intervensi oleh Kepala Dinas di Lingkup Pemkab Kerinci untuk segera melaporkan ke pihak berwenang, Banwaslu, maupun pihak media biar dipublikasikan.
“Karena, jika kelakuan oknum pejabat rakus dan haus jabatan ini dibiarkan tetap bercokol melakukan aksi politik kotornya, tentu kandidat calon lain akan dirugikan.
Diharapkan juga kepada Pj Bupati Kerinci harus berani bersikap tegas, memanggil dan membuat surat peringatan keras terhadap ke 11 Kadis ini, biar tidak semena-mena melanggar UU dan aturan ASN selaku Aparatur Pemerintah.
“Sebagai pimpinan daerah saat ini ada di Pj Bupati, dan Asraf harus berani tegas terhadap segelintir Oknum Kadis ini.
Jika dibiarkan bisa-bisa memantik kisruh massa dan kerawanan dalam pertarungan Pilkada, kita butuh Pilkada damai,”ujar Mulyadi pemerhati politik Pilkada Kerinci.(Ncoe/Ddi/Mdona)
Siasatinfo.co.id, Berita Keriinci - Viral sebuah tayangan video seorang wanita masih bocah melantunkan sebuah lagu "Korban…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mencuat lagi biaya modal kegiatan belanja yang bersumber dari DD 2023…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Miris!! Belum tuntas soal dugaan Pungli Ratusan Juta bertopengkan uang komite sekolah…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hebat! Pemkab Kerinci berhasil memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) diterima…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Modus Pungli berkedok uang komite sekolah terjadi pada SMKN 11 di Kabupaten…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Hendak edarkan narkotika jenis Sabu-sabu di Kota Sungai Penuh, Seorang pria…