Categories: Sarolangun

Identitas 6 Tersangka Kasus Batu Bara Sarolangun

Siasat Info, Sarolangun– Enam orang telah ditetapkan jadi tersangka kasus pembelian lahan batu bara fiktif di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Negara rugi hingga Rp 92 miliar lewat investasi salah BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).

Ke enam orang itu berinisial, BM (Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources), MT (Pemilik PT RGSR/Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa), ATY (Direktur Operasi dan Pengembangan), AL (Direktur Utama PT Antam), HW (Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam) dan MH (Komisaris PT Tamarona Mas International).

Dilansir Serujambi.com (media partner siasat info.co.id) dari salinan ekspos Kejagung RI beberapa waktu lalu, lima di antara ke enam tersangka diketahui nama lengkapnya. Yakni:

  1. BM – Bachtiar Manggalutung (Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources),
  2. MT – Muhammad Toba (Pemilik PT RGSR/Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa),
  3. ATY – Ady Taufik Yudisia (Direktur Operasi dan Pengembangan),
  4. AL (Direktur Utama PT. Antam),
  5. HW – Hary Wijayanto (Senior Manager Corporate Strategic Development PT. Antam)
  6. MH – Matlawan Hasibuan (Komisaris PT. Tamarona Mas International)

Dari ke enam tersangka itu, tak satupun yang mau menanggapi status tersangka mereka. Satu per satu dihubungi Serujambi.com, semuanya bungkam.

Muhammad Toba dan Matlawan Hasibuan, dihubungi bahkan dikirimi pesan singkat via Whatsapp, juga tak menanggapi.

Sementara, kasus ini masih bergulir di Kejaksaan Agung RI. Lewat wartawan Suara.com, media partner media Serujambi.com di Jakarta, diketahui bahwa penyidik Kejagung sangat serius mengusut kasus yang melibatkan PT Antam ini.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Humas Kejagung mengakui bahwa pada kasus ini, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Tergantung pengembangan.(lim)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Menteri Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Perlindungan dan Pelayanan Hukum Hingga Masuk Desa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Jambi yang sering mengeluh tentang hukum…

2 hari ago

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Guru P3K SMPN 4 Spn Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Tersandung kasus tindak pidana, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci…

5 hari ago

Kapolda Jambi Tegaskan, Pemahaman Hukum Warga SAD Berperan Penting 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dengan lantang dan tegas dikatakan Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, bahwa tidak…

7 hari ago

Uji Fisik Prajurit, Kodim 0416/Bute Gelar Ketahanan Mars dan Renang Militer

Siasatinfo.co.id, Berita  Bungo - Keringat dan semangat juang mewarnai pelaksanaan Penilaian Siap Jasmani Militer (PSJM)…

1 minggu ago

MTSN 8 Batanghari Memprihatinkan, Siswa Butuh Ruang Belajar 

Siasatinfo.co.id - Berita Batanghari - MtsN 8 Batang hari yang berlokasi di desa jangga baru…

1 minggu ago

Viral.!! Kasus Dugaan Asusila Menerpa Calon Polwan Jambi Berbuntut Panjang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dugaan kasus asusila yang menerpa seorang calon Polwan di wilayah hukum…

1 minggu ago