Categories: Sarolangun

Identitas 6 Tersangka Kasus Batu Bara Sarolangun

Siasat Info, Sarolangun– Enam orang telah ditetapkan jadi tersangka kasus pembelian lahan batu bara fiktif di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Negara rugi hingga Rp 92 miliar lewat investasi salah BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).

Ke enam orang itu berinisial, BM (Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources), MT (Pemilik PT RGSR/Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa), ATY (Direktur Operasi dan Pengembangan), AL (Direktur Utama PT Antam), HW (Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam) dan MH (Komisaris PT Tamarona Mas International).

Dilansir Serujambi.com (media partner siasat info.co.id) dari salinan ekspos Kejagung RI beberapa waktu lalu, lima di antara ke enam tersangka diketahui nama lengkapnya. Yakni:

  1. BM – Bachtiar Manggalutung (Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources),
  2. MT – Muhammad Toba (Pemilik PT RGSR/Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa),
  3. ATY – Ady Taufik Yudisia (Direktur Operasi dan Pengembangan),
  4. AL (Direktur Utama PT. Antam),
  5. HW – Hary Wijayanto (Senior Manager Corporate Strategic Development PT. Antam)
  6. MH – Matlawan Hasibuan (Komisaris PT. Tamarona Mas International)

Dari ke enam tersangka itu, tak satupun yang mau menanggapi status tersangka mereka. Satu per satu dihubungi Serujambi.com, semuanya bungkam.

Muhammad Toba dan Matlawan Hasibuan, dihubungi bahkan dikirimi pesan singkat via Whatsapp, juga tak menanggapi.

Sementara, kasus ini masih bergulir di Kejaksaan Agung RI. Lewat wartawan Suara.com, media partner media Serujambi.com di Jakarta, diketahui bahwa penyidik Kejagung sangat serius mengusut kasus yang melibatkan PT Antam ini.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Humas Kejagung mengakui bahwa pada kasus ini, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Tergantung pengembangan.(lim)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Saldi Isra Hakim MK Cecar Bawaslu, Denny Indrayana Minta Pelantikan Gibran Sebagai Wapres Dibatalkan 

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Sidang Perdana di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Hakim MK Saldi Isra…

23 jam ago

Jika Terbukti Ijazah Gibran Bodong, Jabatan Wapres Bakal Rontok

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik kasus dugaan Ijazah Gibran Rakabuming Raka jika saja bodong? Tentu…

24 jam ago

Makin Terkuak! Miliaran Uang Jasa Karyawan RSUD Mayjen H A Thalib Raib Seret Nama Dua Direktur

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Makin terkuak!! kekacauan management keuangan senilai miliaran diperuntukkan sebagai jasa pelayanan…

5 hari ago

Aneh!! Kepsek Sembunyikan Gambar Kerja, Pekerja Proyek Miliaran SMPN 25 Kerinci Linglung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek bangunan rehab gedung SMPN 25 Kerinci lokasi Desa Pelompek, Kecamatan…

6 hari ago

Miliaran Jasa Pelayanan Karyawan RSUD Mayjen H.A Thalib Sungai Penuh Ditilap, Eks Direktur Terseret

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Mencuat kepermukaan dugaan penyalahgunaan realisasi keuangan terkesan sengaja ditilap dan…

7 hari ago

Proyek Bantuan Kemendikdasmen Rp.1,1 M di SMPN 25 Kerinci Cacat Konstruksi, Kepsek Bungkam 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan konstruksi proyek rehabilitasi untuk kegiatan pembangunan SMP Negeri 25 Kerinci…

1 minggu ago