Categories: Sarolangun

Identitas 6 Tersangka Kasus Batu Bara Sarolangun

Siasat Info, Sarolangun– Enam orang telah ditetapkan jadi tersangka kasus pembelian lahan batu bara fiktif di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Negara rugi hingga Rp 92 miliar lewat investasi salah BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).

Ke enam orang itu berinisial, BM (Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources), MT (Pemilik PT RGSR/Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa), ATY (Direktur Operasi dan Pengembangan), AL (Direktur Utama PT Antam), HW (Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam) dan MH (Komisaris PT Tamarona Mas International).

Dilansir Serujambi.com (media partner siasat info.co.id) dari salinan ekspos Kejagung RI beberapa waktu lalu, lima di antara ke enam tersangka diketahui nama lengkapnya. Yakni:

  1. BM – Bachtiar Manggalutung (Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources),
  2. MT – Muhammad Toba (Pemilik PT RGSR/Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa),
  3. ATY – Ady Taufik Yudisia (Direktur Operasi dan Pengembangan),
  4. AL (Direktur Utama PT. Antam),
  5. HW – Hary Wijayanto (Senior Manager Corporate Strategic Development PT. Antam)
  6. MH – Matlawan Hasibuan (Komisaris PT. Tamarona Mas International)

Dari ke enam tersangka itu, tak satupun yang mau menanggapi status tersangka mereka. Satu per satu dihubungi Serujambi.com, semuanya bungkam.

Muhammad Toba dan Matlawan Hasibuan, dihubungi bahkan dikirimi pesan singkat via Whatsapp, juga tak menanggapi.

Sementara, kasus ini masih bergulir di Kejaksaan Agung RI. Lewat wartawan Suara.com, media partner media Serujambi.com di Jakarta, diketahui bahwa penyidik Kejagung sangat serius mengusut kasus yang melibatkan PT Antam ini.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Humas Kejagung mengakui bahwa pada kasus ini, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Tergantung pengembangan.(lim)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Meninggalnya Brigadir EWS Polres Tanjabtim, Polda Jambi Pecat 5 Polisi Terlibat Pengeroyokan 

  Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Peristiwa heboh dan mengejutkan publik di korps baju seragam coklat…

13 jam ago

Tragis! Seorang Isteri Tewas Diujung Parang Suami di Sarolangun, Anak Korban Berteriak Minta Tolong Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Sarolangun - Tragis! Kejadian memilukan dan gemparkan Warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh,…

2 hari ago

Buntut Blokir Dana PT Batang Bayang Kelar, Perseteruan Kubu Inal – Samsu Arifin Cs Bakal ke Jalur Hukum 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Perseteruan dua kubu antara Syamsu Arifin politisi senior dari Partai PDI-P…

3 hari ago

Usai Dana Blokir Rp 1,3 M Cair di Bank 9 Jambi, Inal Kibuli Syamsul Arifin Berdalih Kwitansi Palsu 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…

4 hari ago

Jika Dana Pendidikan Rp 270 Triliun Dipakai MBG Dipisahkan Bakal Melorot Bakal Tersisa Rp 30 T

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik anggaran besar untuk makan bergizi gratis (MBG) yang terserap sekitar…

1 minggu ago

Bersama Teman Wanita, Bupati Pemalang Ditangkap KPK  di Hotel Kawasan Jakarta

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Parah! Bersama seorang wanita di sebuah hotel,  Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro…

1 minggu ago