Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari – Gasak hutan desa hingga bebas dijarah ternyata berhasil mengenyangkan beberapa orang yang berkedok pengamanan disinyalir menerima uang upeti dari para penebang liar.
Padahal, Hutan Desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya pada pasal 5 yang dijelaskan bahwa Hutan Desa adalah Hutan Negara yang berada di dalam wilayah desa.
Dan pengelolaannya diserahkan kepada desa untuk dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat desa tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting terkait Hutan Desa:
Status: Hutan desa merupakan hutan negara yang dikelola oleh desa.
Tujuan: Pengelolaan hutan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan melestarikan fungsi hutan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pengelolaan: Hutan Desa dilakukan oleh desa, yang dapat berupa pemanfaatan hasil hutan, pengembangan usaha, atau kegiatan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kesejahteraan: Hasil dari pengelolaan hutan desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan ekonomi.
Dengan demikian, hutan desa memiliki peran penting dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Namun fakta informasi yang kami terima, khusus nya hutan desa Jelutih seluas kurang lebih 2700 ha yang terletak di lokasi Sungai Dangku kini mulai di jarah dengan adanya aktivitas dugaan perambahan dan penyerobotan oleh 14 orang yang bukan warga setempat.
Pada Siasatinfo.co.id, Jum’at 27 Juni 2025 beberapa sumber menyebutkan ada 3 orang yang berperan di duga sebagai baking atas perambahan dan penyerobotan Hutan Desa ( HD) Jelutih.
Menurut sumber 3 orang backing tersebut di duga melakukan pungutan uang sebesar 18 juta rupiah kepada salah satu diduga perambah HD. Dimana awal nya 3 orang oknum backing tersebut meminta nominal 50 juta rupiah sebagai uang jasa keamanan atas pekerjaan perambahan dan penyerobotan HD secara Illegal.
Diantara nama 3 oknum diduga di back up tersebut adalah :
1. RF, ketua LPHD
2 SK anggota BPD Jelutih
3.AF ketua adat kecamatan batin XXIV
Selain ketiga orang oknum diatas, ironis nya lagi ada 1 orang yang membuat pernyataan jika lahan tanah bermasalah siap bertanggung jawab yang mana surat pernyataan tersebut di tulis diatas kertas yang di tanda tangani di atas materai.
“Saya sempat tanya kepada salah satu pelaku perambah HD untuk apa uang di pinta oleh 3 orang tersebut. Dia menjelaskan uang tersebut sebagai uang keamanan untuk kerja disana.
“Awal nya mereka meminta sebesar 50 juta dan terjadi kesepakatan hingga nominal 18 juta rupiah,” Papar sumber meniru ucapan salah satu perambah Hutan Desa Jelutih.
Dari penuturan sumber, ketiga orang oknum back up tersebut diduga kuat sebagai otak pelaku perambahan dan penyerobotan HD yang saat ini perlahan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit perorangan yang bukan berasal dari desa olak besar ataupun desa Jelutih yang berdampingan.
Jika ini terus di biarkan maka fungsi HD untuk kesehatan masyarakat desa hanya kalimat isapan jempol uu kehutanan dan kelestarian hutan terus menerus dalam ancaman besar para pelaku yang tidak bertanggungjawab.
Guna kepentingan konfirmasi ketiga oknum tersebut belum berhasil di konfirmasi wartawan termasuk Kades Jelutih M. Saiful. (Herlas)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Ricuh, Aksi unjuk rasa ratusan massa warga Desa Pulau Pandan, Kecamatan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut kasus dugaan korupsi berjamaah Proyek Pokir DPRD terhadap Penerangan Jalan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi-lagi tersandung Korupsi Dana Desa 2 Orang Pejabat Desa Batang Merangin,…
Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dan…
Siaasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kocak dan lucu barisan pawai perayaan hari kemerdekaan Indonesia 18 Agustus,…