Daerah

Honorer Jangan Mau Diintimidasi Ambil Foto Saat Coblos, Sanksi 1 Tahun Penjara dan Denda 12 Juta Menunggu Anda

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci Dan Sungai Penuh – Beredar kabar ada modus operandi terror yang menghantui para honorer yang bikin gelisah,  intimidasi atasan ke bawahan di masing-masing Dinas Lingkup Pemkab Kerinci maupun di Dinas Pemkot Sungai Penuh semakin santer.

Dugaan intimidasi yang akan dilakukan tak lain untuk menguntungkan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh yang tinggal 18 hari lagi.

Tekanan yang mendera para honorer ini terus menghantui para kalangan honorer di lingkup kedinasan yang di lawan para honorer dan mesti di antisipasi para penyelenggara di masing-masing TPS, para saksi-saksi Paslon diminta memantau gerakan pemilih.

Untuk di ingat, jika hasil pemilihan didokumentasikan dan ketahuan maka resikonya ditanggung oleh yang bersangkutan.

“Kalau memang ini terjadi, dipastikan pelaku dokumentasi di bilik suara dapat terkena sangsi berat dan bahkan dapat terpidana,”ujar Mulyadi.

Informasi lain diperoleh Siasatinfo.co.id, tidak hanya bakal terjadi di Kabupaten Kerinci, bahkan intimidasi in

“Ada indikasi dan tekanan di kalangan honorer untuk membawa dua hp saat mencoblos. Tujuannya, HP yang satu ditinggal di KPPS dan kedua masuk dalam saku dibawa ke bilik suara untuk melakukan dokumentasi dan hasilnya dikirim ke atasan,” ujar sumber yang mengaku keluarganya yang di intimidasi.

Diceritakan, intimidasi dari atasannya untuk membawa dua Handphone saat pencoblosan. Adapun honorer yang diminta untuk membawa dua HP adalah lingkup Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh.

Sementara itu, Idham menerangkan, memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” terangnya.

Ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.

Pasal 364 UU Pemilu mengatur, pemilih yang dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain.(Tim/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Menteri Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Perlindungan dan Pelayanan Hukum Hingga Masuk Desa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Jambi yang sering mengeluh tentang hukum…

2 hari ago

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Guru P3K SMPN 4 Spn Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Tersandung kasus tindak pidana, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci…

5 hari ago

Kapolda Jambi Tegaskan, Pemahaman Hukum Warga SAD Berperan Penting 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dengan lantang dan tegas dikatakan Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, bahwa tidak…

7 hari ago

Uji Fisik Prajurit, Kodim 0416/Bute Gelar Ketahanan Mars dan Renang Militer

Siasatinfo.co.id, Berita  Bungo - Keringat dan semangat juang mewarnai pelaksanaan Penilaian Siap Jasmani Militer (PSJM)…

1 minggu ago

MTSN 8 Batanghari Memprihatinkan, Siswa Butuh Ruang Belajar 

Siasatinfo.co.id - Berita Batanghari - MtsN 8 Batang hari yang berlokasi di desa jangga baru…

1 minggu ago

Viral.!! Kasus Dugaan Asusila Menerpa Calon Polwan Jambi Berbuntut Panjang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dugaan kasus asusila yang menerpa seorang calon Polwan di wilayah hukum…

1 minggu ago