Daerah

Honorer Jangan Mau Diintimidasi Ambil Foto Saat Coblos, Sanksi 1 Tahun Penjara dan Denda 12 Juta Menunggu Anda

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci Dan Sungai Penuh – Beredar kabar ada modus operandi terror yang menghantui para honorer yang bikin gelisah,  intimidasi atasan ke bawahan di masing-masing Dinas Lingkup Pemkab Kerinci maupun di Dinas Pemkot Sungai Penuh semakin santer.

Dugaan intimidasi yang akan dilakukan tak lain untuk menguntungkan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh yang tinggal 18 hari lagi.

Tekanan yang mendera para honorer ini terus menghantui para kalangan honorer di lingkup kedinasan yang di lawan para honorer dan mesti di antisipasi para penyelenggara di masing-masing TPS, para saksi-saksi Paslon diminta memantau gerakan pemilih.

Untuk di ingat, jika hasil pemilihan didokumentasikan dan ketahuan maka resikonya ditanggung oleh yang bersangkutan.

“Kalau memang ini terjadi, dipastikan pelaku dokumentasi di bilik suara dapat terkena sangsi berat dan bahkan dapat terpidana,”ujar Mulyadi.

Informasi lain diperoleh Siasatinfo.co.id, tidak hanya bakal terjadi di Kabupaten Kerinci, bahkan intimidasi in

“Ada indikasi dan tekanan di kalangan honorer untuk membawa dua hp saat mencoblos. Tujuannya, HP yang satu ditinggal di KPPS dan kedua masuk dalam saku dibawa ke bilik suara untuk melakukan dokumentasi dan hasilnya dikirim ke atasan,” ujar sumber yang mengaku keluarganya yang di intimidasi.

Diceritakan, intimidasi dari atasannya untuk membawa dua Handphone saat pencoblosan. Adapun honorer yang diminta untuk membawa dua HP adalah lingkup Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh.

Sementara itu, Idham menerangkan, memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” terangnya.

Ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.

Pasal 364 UU Pemilu mengatur, pemilih yang dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain.(Tim/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Disorot, 5 Tahun Bantuan PAUD Nurul Huda Semurup dari Dikjar Dikemanakan Kepsek

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Terungkap sudah 5 tahun berdiri sekolah Pendidikan Anak Usia Dini…

18 jam ago

Bobol Rp 7,1 M Rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci, Refina Divonis 10 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus pembobolan uang Rp 7,1 Miliar rekening nasabah Bank 9 Jambi…

24 jam ago

Stop Bully Anak, Polres Kerinci Ingatkan Sanksi Pidana Pelaku 3,5 Tahun,Denda 70 Juta

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Cegah bullying tindakan terlarang dan kekerasan terhadap murid masih duduk di…

2 hari ago

Ombudsman Jambi Angkat Bicara, Walimurid Diminta Lapor Pungli Berkedok Komite di SMAN 4 Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan uang komite sekolah di SMAN 4 Kerinci Jambi, Lokasi Desa…

3 hari ago

Kepsek SMAN 4 Kerinci Bantah Korupsi Dana BOS, Tapi Akui Ada Uang Komite, Jual Beli LKS dan 3 Seragam Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan Viral berita miring dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah…

4 hari ago

Viral Korban Bully Murid SD 94 Siulak Deras Kerinci Menangis Tersedu-sedu, Kepsek Tutup Mata

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat, kurangnya perhatian tenaga pendidik di sekolah SD Negeri 94/III Siulak…

5 hari ago