Hina Profesi Wartawan dan LSM, Suparmanto Bugis Pemilik Akun Fb di Polisikan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Aksi pelecehan profesi Wartawan dan LSM yang diposting digroup Facebook oleh seorang pria pemilik akun “Suparmanto Bugis” berujung ke ranah hukum. Dan saat ini pelecehan profesi sudahsampai di jalur hukum, Selasa (4/5/2021).

Kasus penghinaan terhadap wartawan-LSM tersebut kini telah diteruskan ke pihak berwajib, dalam hal ini Polres Kerinci, yang disampaikan oleh Puluhan wartawan dan LSM Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh.

“Kita tidak bisa menerima hal tersebut karena itu dia menghina profesi wartawan bukan secara hinaan pribadi karena dia tidak menyebutkan nama di komentar itu, jelas dia menyebutkan wartawan dan LSM,” kata Indra Wirawan yang didampingi sahabatnya dari puluhan wartawan dan LSM Kerinci-Sungaipenuh.

Penghinaan yang dilakukan tersebut, pasca sejumlah pemberitaan dari media dan akun Suparmanto Lubis selalu berkomentar rasis.

Berikut Kronologis postingan di FB;

1.Pada hari Senin Tanggal 3 Mei Tahun 2021 Akun Facebook atas nama Sdr. Daniel Putra melecehkan wartawan melalui postingan Facebook dengan mengatakan “ ini patut di contoh bagi rekan-rekan jurnalis sekota sungai penuh dan kabupaten kerinci.

Seorang ketua pimpinan cabang salah satu Ormas lebih memilih cara yang halal untuk mendapatkan rezeki meskipun dengan cara berjualan kelapa muda. Dari pada kesana kesini mengemis THR dari para pejabat , salut untuk beliau sosok hebat dan inspiratif.

Jika melihat postingan tersebut, telah melecehkan Profesi Jurnalis, yang mengarah kepada tindakan perbuatan melawan hukum, pencemaran nama baik melaui media Elektronik  Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3  UU RI No 19 Tahun 2016 tentang  ITE dan Pasal 311 KUHAP.

2.Pada Tanggal 14 April 2021 Akun Facebook  Suparmanto Bugis  melalui postingan Facebook di Group Suara Rakyat Kerinci dan Sungai Penuh sangat melecehkan Profesi wartawan dengan mengunggah gambar dua ekor anjing yang menganga dengan bertuliskan  “ Diduga Kelaparan, buntut postingan tersebut

Akun Facebook  atas nama Sdr. Mamuk Cupak mengomentari dengan meleceh Profesi Jurnalis dengan mengatakan “ ada wartawan yang sering kita lihat, sasarannya cuma sekolah-sekolah, dikasih 5000 baru dia pergi apa itu wartawan juga.

Pada waktu yang sama Suparmanto Bugis  membalas komentar dengan mengatakan” Perlu disiapkan uang receh 5000 an. Berdasarkan postingan tersebut kami atas nama Jurnalis yang ada di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai penuh merasa Profesi Wartawan dan Lsm dilecehkan oleh Sdr. Suparmanto Bugis Dkk.

Hal itu pun mendapatkan banyak perhatian warganet yang tidak dapat menerima hinaan tersebut, terutama para pemegang profesi wartawan dan LSM. Dapat disimpulkan bahwa pemilik akun Facebook Suparmanto Lubis telah melakukan tindak pidana Undang-Undang ITE.(Sst).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Empat Bulan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Nunggak Disdik Merangin di Demo

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Sejumlah Guru PPPK Paruh waktu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor…

2 hari ago

Rugikan Negara Rp 21 M, Vahrial Eks Kadis Pendidikan Provinsi Jambi dan 2 Tersangka Ditahan Polda

Siasatinfo.co.id, Jambi - Terlibat kasus korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Polda Jambi resmi menahan mantan…

2 hari ago

Ditreskrimsus Polda Jambi Ringkus 7 Orang Pelaku Peti di Pangkalan Jambu Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Komitmen Kepolisian memberantas praktik Ilegal Penambangan Emas di wilayah hukum Polda…

3 hari ago

Dihari Pers Sedunia, Kapolda Jambi Berharap Insan Pers Terus Sinergi Dengan Polri

Siasatinfo.co.id, Jambi - Tepatnya kemarin Minggu, 3 Mei 2026 adalah merupakan peringatan "Hari Pers Sedunia"…

3 hari ago

Menteri Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Perlindungan dan Pelayanan Hukum Hingga Masuk Desa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Jambi yang sering mengeluh tentang hukum…

1 minggu ago

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Guru P3K SMPN 4 Spn Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Tersandung kasus tindak pidana, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci…

2 minggu ago