Hidup Balita Malang Berakhir Dianiaya Sang Ayah, Pelaku Berprofesi Supir Ditangkap Polisi

Siasatinfo.co.id, Padang Panjang – Sadis.!! Seorang pria berprofesi supir berinisial IS (25) terpaksa ditangkap Polisi lantaran tega – teganya menganiaya anak kandungnya masih balita hingga menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Yarsi Padang Panjang.

Perlakuan sadis sang ayah seperti ini jangan ditiru. Karena selain menimbulkan penyesalan seumur hidup, ancaman kurungan jeruji besi pun menunggu pelaku yang tak ringan.

Nyawa si anak malang CA yang baru menginjak umur 3 tahun itu, ternyata berakhir dengan pukulan tangan sang ayah. Balita CA dianiaya pelaku hanya gegara terganggu tidurnya pada sore Jum’at lalu (23/7/21) sekitar pukul 15:30 WIB.

Berhasil diperoleh informasi, peristiwa tragis dialami korban CA itu terjadi pada Jumat (23/7) sore, di rumah kontrakan tersangka di Rao-Rao, Kelurahan Koto Panjang. Korban sendiri meninggal dunia dalam perawatan di RS Yarsi pada Sabtu (24/7) dinihari.

Kejadian ini berawal saat tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu tengah tidur di rumah kontrakannya. Sekira pukul 15.30 Wib, IS terbangun karena anaknya berinisial CA (3) menangis.

Dengan emosi si pelaku memukul korban karena jawaban didapat dari anaknya buang air kecil.

Karena jawaban tersebut menyulut emosi pelaku IS, secara spontan tersangka memarahi korban, lalu memukul anaknya 3 kali pada bagian punggung.

Melansir dari topsatu.com, akibat pukulan sang ayah, anak malang tersebut langsung terbentur ke arah dinding, lalu terjatuh ke lantai dan korban tak sadarkan diri.

Melihat anaknya tidak sadarkan diri, tersangka menggendong sang anak keluar kamar, lalu diberikan kepada kakak iparnya berinisial YS. Saat dibawa keluar rumah, korban muntah.

Sekitar pukul 17.00 Wib, istri IS pulang ke rumah dan membawa CA dalam keadaan tidak sadarkan diri ke RS Yarsi Padang Panjang.

Meski pihak rumah sakit sudah berusaha memberikan pertolongan, namun nyawa korban tak terselamatkan. Sekira pukul 01.20 Wib, CA meninggal dunia.

Kasubbag Humas Polres Padang Panjang Iptu Afridal mengatakan, tersangka telah diamankan di Polres Padang Panjang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka IS (25) dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas UU NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Ydi/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Ini 6 Figur Familiar Kadis Baru Dilantik Bupati Monadi di Lingkup Pemkab Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Saat ini Bupati Monadi baru saja usai melantik 6 Kepala Dinas…

3 jam ago

Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Di PT DMP, Ini Kata Kapolsek Maro Sebo Ulu

Siasatinfo.co.id, Batanghari – Dua perkara hukum yang saling berkaitan, yakni dugaan pencurian buah sawit milik…

3 hari ago

Bupati Merangin H M Syukur Lantik 8 Orang Pejabat Eselon II

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Bupati Merangin, H. M. Syukur, SH, MH, resmi melantik delapan pejabat…

6 hari ago

Oknum Sekdes Jadi Mafia Emas, Edaran Bupati Merangin Tolak PETI Terkesan Dikangkangi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil tambang tanpa izin (PETI) milik…

3 minggu ago

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

3 minggu ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

3 minggu ago