Hendak Transaksi Narkotika, Dua Pria di Siulak Ditangkap Polisi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kali ini Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil menangkap 2 orang lelaki asal Desa Senimpik dan Desa Koto Kapeh sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Informasi berhasil diperoleh Siasatinfo.co.id, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni, RN (19) di Tebing Tinggi Siulak Mukai, sedangkan FZ (23) ditangkap dirumahnya di Desa Koto Kapeh Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Pada Selasa (20/09/2022) sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolres Kerinci AKBP PATRIA YUDA RAHADIAN, S.I.K,.M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU JEKI NOVIARDI, SH,.MH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka narkotika.

“Benar, Dua orang pelaku yakni RN (19) warga Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai dan FZ (23) Warga Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak. Sekarang keduanya sudah kita amankan di Mapolres Kerinci untuk pengembangan lebih lanjut “ujar Kasat.

Kronologis penangkapan, Berawal dari informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada anggota Satresnarkoba Polres Kerinci, bahwa di Desa Tebing Tinggi sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Ganja.

Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di Belakang Gedung Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai.

Anggota mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial RN (19) dan pada saat penggeledahan terhadap tersangka, anggota berhasil menemukan 4 paket narkotika jenis ganja.

Anggota tak mau kehilangan jejak bahwa barang haram yang didapatkan RN ini, dari pengakuannya dibeli dari dari salah seorang yang berinisial FZ (23).

“Setelah mendapat keterangan dari RN, Anggota langsung mendatangi rumah FZ di Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak.

Ketika didatangi anggota FZ langsung diamankan dan kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah yang ditempati oleh tersangka.”

Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan 44 Paket narkotika jenis Ganja dan menurut keterangan dari FZ bahwa baram haram tersebut didapatkannya dari RD yang berdomisili di Kota Padang Sumatera Barat” ungkap Kasat dikutip dari Kerincitime.co.id partner Siasatinfo.co.id.

Barang bukti yang diamankan 4 paket kecil narkotika jenis Ganja, 44 klip plastik warna bening di dalamnya terdapat narkotika jenis Ganja, 1 unit Ponsel merk SAMSUNG warna Biru 1 unit Ponsel merk IPHONE warna Hitam.

Kedua Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red Sst)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

7 hari ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

1 minggu ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

2 minggu ago

Rapat KONI Kerinci Untuk Persiapan Kejurkab 2026 Dipimpin Langsung Ketua Nafrizal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…

2 minggu ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

2 minggu ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

2 minggu ago