Daerah

Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Pondok Tinggi Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh –Hendak edarkan narkotika jenis Sabu-sabu di Kota Sungai Penuh, Seorang pria berinisial SH (29) Warga Kecamatan Pondok Tinggi berhasil ditangkap petugas Satreskoba Polres Kerinci.

Menurut informasi berhasil diperoleh Siasatinfo.co.id, Selasa (17/6/25) dari Polres Kerinci, menyebutkan bahwa pelaku hendak edarkan narkoba jenis Sabu-sabu ditangkap saat menumpangi mobil travel saat di Jalan Lintas Sungai Penuh Via Tapan KM 15, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SH (29), warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.”

“Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sungai Penuh – Tapan KM 15, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,42 gram, yang disembunyikan dalam bungkusan tisu,” ujarnya.

Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya upaya masuknya narkotika ke wilayah Kota Sungai Penuh.

Lalu Tim Opsnal Satreskoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan travel yang ditumpangi pelaku. Saat digeledah, pelaku sempat membuang bungkusan mencurigakan yang ternyata berisi paket sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang merupakan rekan bekas atau mantan sesama tahanan di Lapas Sungai Penuh.

Dan transaksi dilakukan secara COD di wilayah Inderapura, Pessel Sumatera Barat. Pelaku mengakui membeli sabu seharga Rp.800.000,- dan berniat menjual kembali dalam paket kecil seharga Rp200.000,- per paket.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kerinci terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Rugikan Negara Rp 11,9 M, Kejati Jambi Tahan Petugas KJPP Tanah Pelabuhan Ujung Jabung

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi…

4 hari ago

Eks Kadis dan Bendahara Damkar Pemkot Sungai Penuh Resmi Ditahan Kejaksaan

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Akhir pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri…

4 hari ago

Viral.!! Postingan Pria Siulak Deras Kerinci Terlantar di Ketapang Lampung Selatan Ingin Pulang

Siasatinfo.co.id, Berita Lampung - Viral.!! Seorang pria memakai topi dengan jaket jeans warna biru yang…

2 minggu ago

Terjun Kejurang Sedalam 30 Meter Jalur Puncak-Tapan, Sopir Dump Truck Selamat

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Lagi-lagi terjadi kecelakaan tunggal di kawasan yang sering dikenal rawan…

3 minggu ago

Meninggalnya Brigadir EWS Polres Tanjabtim, Polda Jambi Pecat 5 Polisi Terlibat Pengeroyokan 

  Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Peristiwa heboh dan mengejutkan publik di korps baju seragam coklat…

3 minggu ago

Tragis! Seorang Isteri Tewas Diujung Parang Suami di Sarolangun, Anak Korban Berteriak Minta Tolong Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Sarolangun - Tragis! Kejadian memilukan dan gemparkan Warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh,…

3 minggu ago