Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Hebat.!! Marak tambang emas ilegal di Merangin sebuah fenomena yang cukup meresahkan masyarakat atas kerusakan lingkungan, namun seperti sulit diberantas aparat penegak hukum.
Buktinya, Sukron pemilik tambang emas baru di Merangin aman saja tanpa tersentuh hukum.
Isu PETI pertama kali booming di Kabupaten Merangin berkisar pada tahun 2016, awalnya menggunakan pendekatan konvesional seperti mendulang. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan waktu, metode penambangan rakyat konvensional kini bergeser menggunakan Excavator dengan berbagai merk dan juga Mesin Diesel berbagai merk beserta bahan kimia berbahaya.
“Pergeseran ke metode urai oleh masyarakat karena munculnya kelompok pemodal yang ikutan melakukan penambangan tanpa izin.
Pantauan dilapangan pada Minggu (13/6/21) ketika Tim Investigasi media ini beserta beberapa Anggota Ormas di Kabupaten Merangin menyusuri kebenaran informasi dari masyarakat sekitar.
Diketahui dilokasi Tim Investigasi, Media ini menemukan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin Milik Sukro, Warga Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, aktivitas ini melenggang aman tanpa adanya larangan dari pihak Penegak Hukum setempat.
Nama Sukro dicatut selaku pemodal tambang Emas Ilegal tersebut melakukan penambangan tanpa izin dengan menggunakan 4 Unit Mesin Diesel ber merk Tianli warna hijau, melintang gagah berani di atas jalan tani.
Ditemukan juga pemakaian mercuri dan sianida sebagai cara mengairi endapan emas dari batu ataupun tanah,” kata Pengamat Pertambangan Emas Ilegal Ketua Aliansi Indonesia Asmadi.
Maraknya PETI di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin tepatnya di Dusun Sungai Kuning Proyek, diduga tak tersentuh penegak hukum, meski disekitar pernambangan ada yang pernah ditangkap itu hanya cuma pekerja dari pemain kecil saja.
“Yah, jika pemain besar seperti Sukro ya aman-aman saja.
“Maraknya Penambangan Ilegal, diduga akibat lemahnya kontrol dan penindakan aparat penegak hukum.
Dan diduga tidak sedikit oknum penegak terkait mengambil keuntungan dengan melakukan pembiaran terhadap penambangan tanpa izin. Seolah-olah atas nama rakyat kecil, tetapi diolah oleh pemodal besar di Kabupaten Merangin dan sekitarnya.
Rusaknya lingkungan dan bahaya Mercuri yang mengintai masyarakat Kabupaten Merangin khususnya Warga Desa Tambang Baru, harusnya menjadi titik tolak bagi aparat penegak hukum untuk menindak dan menertibkan penambangan tanpa izin yang menggunakan bahan beracun.
Sebab tugas perlindungan Masyarakat juga melekat pada Aparat Penegak Hukum, melindungi masyarakat dari limbah merkuri dan sianida berarti juga melindungi masyarakat Tambang Baru.
“Jika jangka lama pemakaian bahan tersebut dapat mengakibatkan penyakit Ginjal, Mutasi Gen, cacat, kerusakan hati, kerusakan kulit dan kanker. “Menghentikan Penambangan Tanpa Izin yang menggunakan Merkuri dan Sianida juga berarti melindungi warga dari kematian,” jelasnya.
Ketua Aliansi Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Melakukan langkah-langkah pencegahan dengan cara sosialisasi melalui pemerintah dan masyarakat. Serta langkah lebih jauhnya adalah upaya penindakan para pemasok BBM dan bahan beracun berupa mercuri dan sianida.
“jika hal tersebut tidak dilakukan, maka Aparat Penegak Hukum Lalai dalam memberi perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.(Bayhakie)
Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur - Menghadapi pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2024, Thaib…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - H-5 menjelang Pilwako Sungai Penuh dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh…
Siasatinfo.co.id Berita Sungai Penuh - Calon walikota Sungai Penuh Fikar Azami mengatakan akan kembali melanjutkan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH dengan didampingi…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar perkelahian antar remaja berlokasi di Desa Tarutung dan Temiai Kecamatan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…