Ketiban sial, Ibu muda terpaksa masuk bui ( Penjara ), akibat hubungan gelap dengan menantu sendiri, seorang ibu separoh baya lantas buang bayinya ke dalam sungai dengan maksud untuk menutup aib keluarga.
Siasatinfo.co.id, berita Kupang,- Seorang ibu berinisial RT ( 39 ) miliki empat orang anak warga desa Tanarawa, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, NTT, terpaksa mendekam di penjara.
Berhasil dihimpun media setempat, dilansir dari Kupang.com. Ibu RT melahirkan bayi perempuan hasil dari hubungan asmara dengan BT menantunya . Bayinya pun lahir tepat di Sungai Liwu Urun, Napungete, Rabu (20/3/2019) pukul 22.00 Wita.
Usai melahirkan bayi perempuan hasil dari hubungan terlarang dengan menantunya berinisial BT lalu niat busuknya membuang bayinya ke aliran sungai.
Bayi dilepaskanya ke aliran sungai ditemukan hari Sabtu (23/3/20119) sekitar pukul 04.00 Wita oleh Januarius Nong, saat pulang memancing.
Bermula rasa sakit perut hendak menceret, RR alias Rate (39) warga Tanakepi, RT 004/RW 002, Desa Tanarawa, berangkat sendirian ke Sungai Enakter, Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.
Dengan jalan kaki sekitar 200-an meter dari rumahnya, di atas sebuah batu besar, RT duduk melahirkan bayinya.Bayi itu kemudian digendong ke sungai dan melepasnya ke air mengalir.
“Mereka sudah pisah ranjang. Tapi masih tinggal dalam satu rumah,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sikka, AKP Heffri Dwi Irawan, S.H, S,IK, mendampingi Wakapolres Sikka, Kompol Iwan Iswayudi,.
Dikatakannya pada keterangan pers kasus buang bayi, Selasa (26/3/20219) siang karena kehamilan RT diketahui oleh suaminya sejak beberapa waktu yang lalu.
“Saya sudah tanya kepada RT, bayinya dua kali menangis ketika dilahirkan. Dia tidak menyesal ketika melepaskannya ke sungai. Sesudahnya dia membersihkan badan dan jalan pulang ke rumahnya,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sikka, AKP Heffri Dwi Irawan, S.H, S,IK, mendampingi Wakapolres Sikka, Kompol Iwan Iswayudi, memberikan keterangan pers kasus buang bayi, Selasa (26/3/20219) siang.
Bayi terbawa arus sungai deras sekitar 1 Km dari tempat RR melahirkan.“Aliran sungai masih lumayan deras setelah musim hujan ini. Bayi tersangkut di batang bambu,” ujarnya.
Iwan Iswayudi, menambahkan pelaku nekat membuang bayinya ke sungai menutup rasa malu, sebab ia hamil bukan dengan suaminya.
“Bayi perempuan ini masih hidup pada saat dilahirkan. Mungkin pada saat itu tersangka kalut dan takut kemudian melepaskan bayinya ke sungai. Dia tidak menyesal melepas bayinya ke sungai,” ujar Iwan.
Kini PelakuPRT ( 39 ) disangka melakukan pelanggaran pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak diancam 20 tahun penjara atau pasal 341 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara. ( red ).
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Parah!! Aksi nekad Sapuan selaku Lurah beserta kroninya tergolong berani dan…
Siasatinfo.co.id, Berita Bungo - Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono. S.Kom memimpin Apel Gelar Pasukan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH memimpin dan bertindak…
Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Tanjung Jabung…
Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Sebuah tiang listrik di dekat SDN/X 10 Nipah Panjang, Kabupaten…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Komandan Korem (Danrem) 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc.,di dampingi Kasiops…