Hambat Pencairan DD, Kades Koto Rayo Gugat Camat ke Pengadilan Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Buntut dari menghambat pencairan Dana Desa semakin meruncing itu, akhirnya Jalaludin, S.Pd, Selaku Camat digugat ke Pengadilan oleh Muhammad Tri Kurniawan Kades Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin Jambi, pada tanggal 22 September 2023 lalu.

Informasi diperoleh siasatinfo.co.id, diketahui Jalaludin, Kepala Kantor Kecamatan Tabir,  diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap penghambatan Dana Desa koto Rayo tahun anggaran 2023 untuk tahap II.

Atas peristiwa diatas, pihak Pengadilan Negeri Merangin menggelar sidang pertama atas gugatan Kepala Desa yang merasa dirugikan, sidang pada tanggal 12 Oktober 2023 waktu dini hari.

Adapun  melalui isi materi  gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Muhammad Tri Kurniawan Kepala Desa Koto Rayo, dengan Nomor perkara  23/Pdt.G/ 2023 tersebut yaitu, perihal tindakan Camat Tabir telah melakukan perbuatan sewenang-wenang dan melampaui batas wilayah berlakunya wewenang.

Menurut keterangan Muhammad Tri Kurniawan, S.H selaku Kepala Desa koto Rayo menerangkan, bahwa perbuatan Camat Tabir Jalaludin, S.Pd, sengaja mengulur-ulur waktu dalam usulan pencairan dana desa sangat melampaui batas.

“”Penandatanganan pengantar laporan pelaksanaan Realisasi APBDes Dana Desa Semester pertama 2023 sebelumnya hingga deadline sesuatu hal perbuatan melawan hukum.

“Ini bertentangan dengan Pasal 68 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,”ujar Kades.

Ditambahkan Kades lagi, seorang Camat tidak boleh mencampuradukan wewenangnya. Dan hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1), Ayat (2) undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

“Tindakan yang dilakukan Bapak Jalaludin  S.Pd telah menyebabkan kerugian yang besar terhadap Desa Koto Rayo.

Baik dari segi pembangunan dan pemberdayaan, hingga sampai Pembayaran Insentif Ketua RT, Anggota PKK, Insentif Pegawai Syara’a dan insentif beserta SILTAP lainnya, hingga saat ini belum direalisasikan dari bulan April,”ujarnya.

Kepala Desa Koto Rayo berharap Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dapat mengabulkan dan memutuskan seluruh isi materi gugatan yang diajukan, dan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Diketahui, tuntutan Kades Muhammad Tri Kurniawan melalui Pesan WhatsApp pada Kamis (12/10/23 ) agar tuntutannya terkabul oleh majelis hakim.

Saya selaku Kepala Desa Koto Rayo meminta supaya Camat Tabir Jalaludin, S.Pd melalui putusan hakim mengganti kerugian Materil Desa koto Rayo sebanyak Rp. 834.000.000,”tutupnya.(Bay)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Heboh Oknum Sekcam Misterius Malam Hari Dengan WIL di Kemantan Kerinci, Ini Sosok dan Pengakuannya

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait video heboh dan menggemparkan warga Desa Kemantan Raya, Kecamatan Air…

4 jam ago

Heboh!! Oknum Sekcam di Kerinci Malam-malam Terciduk Berduaan Dirumah Wanita Cantik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan sempat viral seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang…

24 jam ago

Kapolres Kerinci Berganti, Kursi Diduduki AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Tidak hanya mutasi setingkat Kasat dan Kapolsek yang di rotasi dilingkup…

1 hari ago

Rugikan Negara Rp 11,9 M, Kejati Jambi Tahan Petugas KJPP Tanah Pelabuhan Ujung Jabung

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi…

5 hari ago

Eks Kadis dan Bendahara Damkar Pemkot Sungai Penuh Resmi Ditahan Kejaksaan

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Akhir pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri…

6 hari ago

Viral.!! Postingan Pria Siulak Deras Kerinci Terlantar di Ketapang Lampung Selatan Ingin Pulang

Siasatinfo.co.id, Berita Lampung - Viral.!! Seorang pria memakai topi dengan jaket jeans warna biru yang…

2 minggu ago