Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Buntut dari menghambat pencairan Dana Desa semakin meruncing itu, akhirnya Jalaludin, S.Pd, Selaku Camat digugat ke Pengadilan oleh Muhammad Tri Kurniawan Kades Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin Jambi, pada tanggal 22 September 2023 lalu.
Informasi diperoleh siasatinfo.co.id, diketahui Jalaludin, Kepala Kantor Kecamatan Tabir, diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap penghambatan Dana Desa koto Rayo tahun anggaran 2023 untuk tahap II.
Atas peristiwa diatas, pihak Pengadilan Negeri Merangin menggelar sidang pertama atas gugatan Kepala Desa yang merasa dirugikan, sidang pada tanggal 12 Oktober 2023 waktu dini hari.
Adapun melalui isi materi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Muhammad Tri Kurniawan Kepala Desa Koto Rayo, dengan Nomor perkara 23/Pdt.G/ 2023 tersebut yaitu, perihal tindakan Camat Tabir telah melakukan perbuatan sewenang-wenang dan melampaui batas wilayah berlakunya wewenang.
Menurut keterangan Muhammad Tri Kurniawan, S.H selaku Kepala Desa koto Rayo menerangkan, bahwa perbuatan Camat Tabir Jalaludin, S.Pd, sengaja mengulur-ulur waktu dalam usulan pencairan dana desa sangat melampaui batas.
“”Penandatanganan pengantar laporan pelaksanaan Realisasi APBDes Dana Desa Semester pertama 2023 sebelumnya hingga deadline sesuatu hal perbuatan melawan hukum.
“Ini bertentangan dengan Pasal 68 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,”ujar Kades.
Ditambahkan Kades lagi, seorang Camat tidak boleh mencampuradukan wewenangnya. Dan hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1), Ayat (2) undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
“Tindakan yang dilakukan Bapak Jalaludin S.Pd telah menyebabkan kerugian yang besar terhadap Desa Koto Rayo.
Baik dari segi pembangunan dan pemberdayaan, hingga sampai Pembayaran Insentif Ketua RT, Anggota PKK, Insentif Pegawai Syara’a dan insentif beserta SILTAP lainnya, hingga saat ini belum direalisasikan dari bulan April,”ujarnya.
Kepala Desa Koto Rayo berharap Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dapat mengabulkan dan memutuskan seluruh isi materi gugatan yang diajukan, dan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Diketahui, tuntutan Kades Muhammad Tri Kurniawan melalui Pesan WhatsApp pada Kamis (12/10/23 ) agar tuntutannya terkabul oleh majelis hakim.
Saya selaku Kepala Desa Koto Rayo meminta supaya Camat Tabir Jalaludin, S.Pd melalui putusan hakim mengganti kerugian Materil Desa koto Rayo sebanyak Rp. 834.000.000,”tutupnya.(Bay)
Siasatinfo.co.id, Kota Jambi - Komando Resor Militer (Korem) 042/Garuda Putih melaksanakan ibadah kurban dalam rangka…
Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M. Sc mengingatkan…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc mengingatkan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Rafina (26) seorang wanita eks karyawati Bank 9 Jambi Cabang Kerinci…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Tersangka kasus pembobolan rekening nasabah Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Rafina…