Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Gerogoti uang kas dalam brankas, seorang pria berinisial YWS (30) yakni, Mantan Kepala Unit BRI Unit Kayu Aro, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, hari ini Rabu (5/7/2023) resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.
Pelaku YWS (30) terlibat kasus dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan uang kas bank BUMN tersebut senilai Rp 8,7 miliar.
Tersangka YWS merupakan mantan kepala unit Bank BRI Kayu Aro, setelah dilakukan pemanggilan dan langsung di tahan hari ini,lantaran memiliki dua alat bukti yang cukup kuat,” ungkap Kejari Sungai Penuh Anton Despinola.
Menurut Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola, SH.MH, telah melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, penyimpangan atau penyalahgunaan uang kas di salah satu Bank BUMN Unit Kayu Aro oleh Kepala Unit BRI Kayu Aro YWS hingga dilakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan.
“Telah ditemukan dua alat yang cukup. Sesuai fakta-fakta hukum. Inisial YWS yang Kepala Unit Kayu Aro ini telah mengambil uang kas dari brankas, yang di ambil secara bertahap yang diketahui mulai maret 2023. Dengan total Jumlah Rp 8,7 Miliar, ” Kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi Kejari Sungai Penuh.
Setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, YWS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sungai Penuh, karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Selaku pimpinan dia memegang kunci brangkas dan mengambilnya secara bertahap hingga mencapai RP 8,7 miliar lebih, ” kata Kajari.
Selain itu Kejari juga menyita uang tunai Rp 199 juta dari tersangka, sebuah sertifikat, dan menyita rumah tersangka yang bernilai Rp 2,5 miliar.
Kajari juga menjelaskan, pihak Kejari Sungai Penuh juga telah menyita uang sebanyak Rp.190 juta serta sertifikat rumah milik tersangka.
”Sebanyak 3 Rekening atas nama tersangka di lakukan pemblokiran oleh pihak terkait,guna pengembangan,”Pungkasnya.
Saat ini tersangka YWS,di titipkan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh atas kasus korupsi mengambil uang dalam berangkas di BRI Unit Kayu Aro secara bertahap selama tersangka menjabat. Atas kelakuannya menyebabkan Negera mengalami kerugian hampir Rp.10 Miliar. (Ncoe/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi, Tim Pemenangan untuk berjuang mati-matian guna memenangkan pasangan Monadi-Murison dua tahun…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap pelaksanaan proyek bidang tanggap darurat (TD) di Dinas Pekerjaan Umum…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mencuat dugaan biaya pelaksanaan ketahanan pangan senilai ratusan juta di Kecamatan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut hebohnya seorang ASN menjabat sebagai Sekcam di Kecamatan Gunung Tujuh,…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Tak henti-hentinya soal ribetnya polemik pada kasus dugaan ijazah palsu yang…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Kondisi Jembatan Pelangi yang sering digadang-gadang sebagai jembatan Ikon Wisata…