Gelapkan Uang Nasabah, SYA Mantan Pegawai BANK BTPN Sungaipenuh Dipolisikan.!!

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Seorang mantan pegawai BANK BTPN Sungai Penuh berinisial SYA terpaksa diamankan Polres Kerinci, Rabu (26/5/2021), karena diduga telah menggelapkan uang setoran nasabah.

SYA menerima uang pinjaman Nasabah tapi tidak disetor ke BANK, kejadian sekitar bulan juli 2019 hasil auditor bank BTPN.

SYA saat ditangkap tim Buser dari Polres Kerinci.

Atas perbuatan tersebut SYA dilaporkan oleh Pegawai bank an.DERRY CHRISTIAN ke polres Kerinci.

Diketahui Kerugian mencapai Rp.393.386.065.

Dua saksi – saksi korban sudah diminta keterangan yakni Debitur YSI dan Debitur SRL

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi.

Kronologis kejadian, kata Edi, sekitar bulan juli 2019 pihak auditor BTPN pusat melakukan audit terhadap dugaan penunggakan kredit pinjaman debitur.

Setelah dilakukan audit pihak bank melakukan konfirmasi ke debitur yang bersangkutan di dapat keterangan dari debitur, bahwa debitur telah melakukan pelunasan di pinjaman di bank BTPN KCP SUNGAI PENUH dengan cara TAKE OVER dan menyerahkan uang pelunasan tersebut ke salah satu pegawai bank an.SYA.

Kemudian pihak uaditor melaporkan perkara tersebut ke unit Tipidter Polres Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan tersebut diketahui pegawai bank BTPN an.SYA tersebut menerima uang pelunasan dari beberapa debitur dan tidak ia lakukan penyetoran sehingga menyebabkan kerugian terhadap debitur dan bank.

Berdasarkan hasil penyelidikan diidapat 2 (dua) alat bukti yg cukup dan unit tipidter melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut yang saat itu sedang berada di salah satu warung yang berada di kota sungai penuh.

“setelah dilakukan pemeriksaan terduga pelaku mengakui semua perbuatan nya yang telah ia lakukan terhadap beberapa debitur, dan kita amankan” ungkap Edi Mardi.

Atas perbuatan tersnagka dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a dan b,ayat ( 2 ) huruf b UU no.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 374 Kuhp.

Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara sekurang 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang kurangny 10.000.000.000 dan paling banyak rp.200.000.000.000. (red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Ini 6 Figur Familiar Kadis Baru Dilantik Bupati Monadi di Lingkup Pemkab Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Saat ini Bupati Monadi baru saja usai melantik 6 Kepala Dinas…

8 jam ago

Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Di PT DMP, Ini Kata Kapolsek Maro Sebo Ulu

Siasatinfo.co.id, Batanghari – Dua perkara hukum yang saling berkaitan, yakni dugaan pencurian buah sawit milik…

3 hari ago

Bupati Merangin H M Syukur Lantik 8 Orang Pejabat Eselon II

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Bupati Merangin, H. M. Syukur, SH, MH, resmi melantik delapan pejabat…

6 hari ago

Oknum Sekdes Jadi Mafia Emas, Edaran Bupati Merangin Tolak PETI Terkesan Dikangkangi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil tambang tanpa izin (PETI) milik…

3 minggu ago

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

3 minggu ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

3 minggu ago