Gelapkan Uang Nasabah, SYA Mantan Pegawai BANK BTPN Sungaipenuh Dipolisikan.!!

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Seorang mantan pegawai BANK BTPN Sungai Penuh berinisial SYA terpaksa diamankan Polres Kerinci, Rabu (26/5/2021), karena diduga telah menggelapkan uang setoran nasabah.

SYA menerima uang pinjaman Nasabah tapi tidak disetor ke BANK, kejadian sekitar bulan juli 2019 hasil auditor bank BTPN.

SYA saat ditangkap tim Buser dari Polres Kerinci.

Atas perbuatan tersebut SYA dilaporkan oleh Pegawai bank an.DERRY CHRISTIAN ke polres Kerinci.

Diketahui Kerugian mencapai Rp.393.386.065.

Dua saksi – saksi korban sudah diminta keterangan yakni Debitur YSI dan Debitur SRL

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi.

Kronologis kejadian, kata Edi, sekitar bulan juli 2019 pihak auditor BTPN pusat melakukan audit terhadap dugaan penunggakan kredit pinjaman debitur.

Setelah dilakukan audit pihak bank melakukan konfirmasi ke debitur yang bersangkutan di dapat keterangan dari debitur, bahwa debitur telah melakukan pelunasan di pinjaman di bank BTPN KCP SUNGAI PENUH dengan cara TAKE OVER dan menyerahkan uang pelunasan tersebut ke salah satu pegawai bank an.SYA.

Kemudian pihak uaditor melaporkan perkara tersebut ke unit Tipidter Polres Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan tersebut diketahui pegawai bank BTPN an.SYA tersebut menerima uang pelunasan dari beberapa debitur dan tidak ia lakukan penyetoran sehingga menyebabkan kerugian terhadap debitur dan bank.

Berdasarkan hasil penyelidikan diidapat 2 (dua) alat bukti yg cukup dan unit tipidter melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut yang saat itu sedang berada di salah satu warung yang berada di kota sungai penuh.

“setelah dilakukan pemeriksaan terduga pelaku mengakui semua perbuatan nya yang telah ia lakukan terhadap beberapa debitur, dan kita amankan” ungkap Edi Mardi.

Atas perbuatan tersnagka dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a dan b,ayat ( 2 ) huruf b UU no.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 374 Kuhp.

Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara sekurang 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang kurangny 10.000.000.000 dan paling banyak rp.200.000.000.000. (red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Selain Pungli Komite, Dana BOS SMAN 4 Kerinci di Mark Up, Bisnis Haram Buku LKS Disorot

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terungkap sejumlah borok kegiatan ilegal melanggar aturan Permendikbud RI No 75…

2 jam ago

Viral 6 Kades Kerinci Gelapkan BLT 3 Bulan, Satu Diantara 6 Kades Terpaksa Cair

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah viral diberitakan tentang dugaan penggelapan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT)…

23 jam ago

Lucu! Kadishub dan 9 Orang Ditersangkakan Jaksa, Konsultan Dipusaran Korupsi Proyek PJU Bebas

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lucu.!! Penegakan hukum terhadap kasus penyidikan tindak pidana khusus di Kejaksaan…

1 hari ago

Fantastis! Rp 560 Juta Pungutan Uang Komite SMAN 4 Kerinci Gerogoti Siswa, Kejaksaan Diminta Usut

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Berkedok uang Komite Sekolah, dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap ratusan orang Siswa-siswi…

1 hari ago

Berkedok Pokir Dewan Ujungnya Jual Beli Paket, OPD Pemkab Kerinci Resah, Tim Anggaran Terseret

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Berkedok Ratusan Paket Proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kerinci Jambi…

2 hari ago

Terbongkar Borok Pungli Uang Komite dan Aliran Korupsi Dana BOS SMAN 4 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mulai terbongkar macam ragam borok dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang memantik terjadinya…

2 hari ago