Gelapkan Uang Nasabah, SYA Mantan Pegawai BANK BTPN Sungaipenuh Dipolisikan.!!

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Seorang mantan pegawai BANK BTPN Sungai Penuh berinisial SYA terpaksa diamankan Polres Kerinci, Rabu (26/5/2021), karena diduga telah menggelapkan uang setoran nasabah.

SYA menerima uang pinjaman Nasabah tapi tidak disetor ke BANK, kejadian sekitar bulan juli 2019 hasil auditor bank BTPN.

SYA saat ditangkap tim Buser dari Polres Kerinci.

Atas perbuatan tersebut SYA dilaporkan oleh Pegawai bank an.DERRY CHRISTIAN ke polres Kerinci.

Diketahui Kerugian mencapai Rp.393.386.065.

Dua saksi – saksi korban sudah diminta keterangan yakni Debitur YSI dan Debitur SRL

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi.

Kronologis kejadian, kata Edi, sekitar bulan juli 2019 pihak auditor BTPN pusat melakukan audit terhadap dugaan penunggakan kredit pinjaman debitur.

Setelah dilakukan audit pihak bank melakukan konfirmasi ke debitur yang bersangkutan di dapat keterangan dari debitur, bahwa debitur telah melakukan pelunasan di pinjaman di bank BTPN KCP SUNGAI PENUH dengan cara TAKE OVER dan menyerahkan uang pelunasan tersebut ke salah satu pegawai bank an.SYA.

Kemudian pihak uaditor melaporkan perkara tersebut ke unit Tipidter Polres Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan tersebut diketahui pegawai bank BTPN an.SYA tersebut menerima uang pelunasan dari beberapa debitur dan tidak ia lakukan penyetoran sehingga menyebabkan kerugian terhadap debitur dan bank.

Berdasarkan hasil penyelidikan diidapat 2 (dua) alat bukti yg cukup dan unit tipidter melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut yang saat itu sedang berada di salah satu warung yang berada di kota sungai penuh.

“setelah dilakukan pemeriksaan terduga pelaku mengakui semua perbuatan nya yang telah ia lakukan terhadap beberapa debitur, dan kita amankan” ungkap Edi Mardi.

Atas perbuatan tersnagka dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a dan b,ayat ( 2 ) huruf b UU no.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 374 Kuhp.

Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara sekurang 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang kurangny 10.000.000.000 dan paling banyak rp.200.000.000.000. (red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Monadi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, Tenaga Kesehatan 289, Guru 772 dan Teknis 1672

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tepatnya hari ini Minggu, 21 Desember 2025 dimulai sejak pukul 10:30…

1 hari ago

Oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Tersangka Ditreskrimum Polda Sumbar

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Bergulir hangat di publik lantaran status oknum anggota DPRD Aktif Provinsi…

2 hari ago

Operasi Senyap OTT KPK, Bupati dan 6 Orang Swasta Ditahan, Ratusan Juta Turut Diamankan 

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi-lagi, Operasi senyap oleh Tim Anti Rasuah KPK RI melakukan operasi…

3 hari ago

Bupati Kerinci dan Anggota DPR RI Cek Pengaspalan Mega Proyek Rp 28,3 M Dikerjakan PT Air Tenang

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Habiskan dana APBN sebesar Rp.28.333.891.155,05, (Rp 28 Miliar, 333 Juta) untuk…

3 hari ago

Mega Proyek Strategis Nasional Senilai Rp 28,3 M Batu Hampar – Siulak Deras Disorot Aspal Goreng

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Sekelas pekerjaan mega Proyek Strategis Nasional untuk pengaspalan Jalan Link Batu…

4 hari ago

Pemkab Kerinci Bakal Serahkan SK 2.733 Orang PPPK Paruh Waktu Hari Minggu

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sejumlah 2.733 orang peserta lulus PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025…

5 hari ago