Sekdes Nasuhaidi, benar — benar kesal atas tindakan sewenang – wenangan Kades mengangkangi tugasnya. Rupanya, tanpa ia tanda tangani SPP Desa serta verifikasi SPJ dana malah tetap cair seratus persen.
Kerinci, Siasat Info,_ Belum habis cerita dugaan mar – up dana pembangunan gedung Pemuda, Kades Radius Prawira ( Iwin sebutan seharinya – Red), Desa Koto Dua Baru Semurup, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci. Kini kembali Dia mengangkangi tugas Sekdes Nasuhaidi.
Kades Iwin dengan beraninya mengalih tugaskan Sekdes DivinitifDivini Nasuhaidi yang di SK kan Bupati Kerinci, kepada Hayatul Abadi sebagai pelaksana tugas Sekdes ( Peltu ), Desa setempat.
Sekdes Nasuhaidi, ketika dimintai keterangannya oleh Siasatinfo.co.id, dikediamannya, Selasa ( 12 – 02 – 2019 ) sekitar pukul 17:00 wib, mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak dilibatkan oleh Kades dalam kegiatan administrasi pencairan dana Desa.
Saya tidak dilibatkan dalam urusan pencairan dana APB – Des dari tahun 2017 s/d 2018. Saya malah disuruh menanda tangani RAPB Des saja tanpa musyawarah Desa terlebih dahulu. Perlakuan ini tentu saya tolak lah,” Tegas Sekdes Nasuhaidi.
“Saya belum mau melaporkan tindakan Kades ini karena tak enak saja. Tapi kalau orang media mau komfirmasi pasti saya terangkan apa adanya.
Sejak Kades dilantik mulai tahun 2017 -sampai 2018, boleh dikatakan saya tidak ia libatkan. Lalu pada 26 November 2018 saya mengusulkan ke Bupati Kerinci untuk pindah saja ke kantor Camat.
“Hingga kini SK tugas saya secara divinitif ke kantor camat belum keluar dan disetujui. Secara aturan tentu saya masih Sekdes Desa Koto Dua Baru bukan pegawai kantor Camat,” terangnya ke media Siasat Info.
Ditambahkan Sekdes Nasuhaidi, honda dinas Desa sekitar 4 bulan siap Kades Iwin dilantik hingga saat ini tak tentu juntrungannya.” Kalau dijual kemana dia jual. Kalau hilang tentu ada laporannya ke pihak Polisi,” ujarnya.
Dengan status pelaksana tugas yang ditunjuk Kades Iwin kepada Hayatul Abadi disinyalir cacat hukum dan ilegal dalam pencairan dana Desa. Pihak Pemdes mestinya mengetahui secara jelas bagaimana kelancaran administrasi pencairan dana Desa setempat.
“Tanpa ditanda tangani Sekdes, surat perintah pencairan ( SPP ) Desa, kenapa pihak Pemdes dan Inspektorat mengesahkan SPJ Desa kami.
Lalu dengan Peltu Sekdes apa legal secara hukum terhada pencairan dana Desa. Mesti Sekdes Nasuhaidi masih punya hak tugas mem – verifikasi SPJ dana Desa serta menandatangani APB – Des”.
Kami minta segera mungkin pihak Pemdes dan Inspektorat dengan jeli atas kejadian di Desa kami,” ungkap beberapa warga setempat. ( Red Siasatinfo ).
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Parah!! Aksi nekad Sapuan selaku Lurah beserta kroninya tergolong berani dan…
Siasatinfo.co.id, Berita Bungo - Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono. S.Kom memimpin Apel Gelar Pasukan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH memimpin dan bertindak…
Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Tanjung Jabung…
Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Sebuah tiang listrik di dekat SDN/X 10 Nipah Panjang, Kabupaten…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Komandan Korem (Danrem) 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc.,di dampingi Kasiops…