Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Kegiatan penambangan Batuan diduga liar (Ilegal), masih tetap beroperasi di Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, meski hal itu mendapat protes dari pengguna jalan dari warga sekitar.
Pantauan Siasatinfo.co.id pada Kamis (1/6/23) sore dan pada Jumat 2/6/23 siang, terlihat dengan jelas puluhan dump truk berkumpul untuk membawa muatan batu keluar dari pinggir jalan Aspal di lintasan Bangko Kerinci.
Warga menilai, para penambang liar ini masih bisa terus beroperasi karena instansi terkait belum pernah memberikan tindakan serius pada pelaku menambang batu tidak memiliki (SIPB).
“Kita merasa heran, kenapa kegiatan galian C illegal masih beroperasi, selain merusak lingkungan, PT. Sahabat Omar Aljambi tidak memiliki SIPB dan titik koordinat untuk pengembangan batuan di Wilayah Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu” ungkap warga kepada wartawan, saat ditemui di sekitar lokasi penambangan.
Padahal, menurut HD, penambangan tersebut diduga kuat tidak memiliki legalitas yang jelas. Namun, alat berat berupa ekskavator tetap saja beroperasi bebas di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan secara terang-terangan di Pinggir jalan.
“Material jenis batu mangga, selanjutnya dijual dan di suplai kepada PLTA Muara Emat Kerinci PT. Kerinci Merangin Hidro (PT KMH),” tuturnya.
Tak ayal, warga sekitar dan pengendara lalu lintas pun seringkali harus menutup hidung dan mengalami iritasi dibagian mata disebabkan debu yang berterbangan ketika dump truk pengangkut galian C itu melintas.
Menanggapi bebasnya Galian C illegal beroperasi di Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, HJ Warga Kerinci selaku Pengendara Travel mengatakan, orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin usaha/ SIPB dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana, hal itu sudah diatur dalam pasal 158 Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 109 Undang-Undang Nomor RI 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dapat dipidana,” katanya saat dimintai tanggapan melalui sambungan telepon.
Karena itu, lanjut Hj Kapolda Jambi diminta tegas untuk menutup galian C yang diduga ilegal milik PT Sahabat Omar Aljambi di Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu.
Menurutnya, protes warga yang cukup besar melalui pemberitaan di media harusnya membuat pihak terkait melakukan penindakan untuk menutup kegiatan penambangan illegal tersebut.
“Kita berharap Kapolres Merangin, dan Kapolres Kerinci serta Kapolda Jambi bertindak tegas terhadap tambang ilegal Milik PT Sahabat Omar Aljambi.
Hal ini perlu dilakukan agar tercipta kepastian hukum, bila perlu truk pengangkut batu dan pengusaha illegalnya itu ditangkap agar ada efek jera,” jelasnya.(Red*)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejadian naas dialami korban hingga kepala terluka parah di lokasi Tanjung…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan laporan realisasi keuangan fiktif desa berpotensi korupsi merugikan masyarakat…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejadian dugaan bunuh diri secara mendadak sempat gemparkan warga Siulak Mukai…
Siasatinfo.co.id, Sungai Penuh - Akibat cuaca ekstrim sejak semalaman hujan tak henti-hentinya mengguyur Kota Sungai Penuh…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kerja asal-asalan pada pelaksanaan proyek kontruksi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA), berlokasi…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Insiden memalukan terjadi di SMAN 13 Kerinci, Sungai Tutung, Kecamatan Air…