Gagahi Siswi SMA Dirumah Kosong, 3 Petani Bejad Dipolisikan!

Siasatinfo.co.id Berita Hukrim – Tiga orang Pemuda berprofesi Petani, yakni WT (24), Bs (23) dan NM (21) berhasil dibekuk Polisi dikediaman masing – masing lantaran telah melakukan tindak pidana asusila pencabulan, hari Sabtu (04/07/2020), sekira pukul 01.00 WIB.

Ketiga tersangka berhasil menggagahi tubuh gadis (Korban – red) berinisial AG (17) masih duduk dibangku SMA secara bergilir disebuah rumah kosong sebnyak 2 kali itu, terungkap atas pengakuan korban kepada orang tuanya.

Menurut Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi, SE  mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap hari Sabtu (04/07/2020), sekira pukul 01.00 WIB, di rumah masing-masing.

“Para pelaku tersebut berinisial WT (24), berprofesi tani, warga Kampung Karya Jitu Mukti, BS (23) dan NM (21), juga sama-sama berprofesi tani, merupakan warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Junaidi melansir dari Vipnews.co.id.

Kapolsek menjelaskan, para pelaku tersebut ditangkap oleh petugasnya atas laporan dari MI (54), berprofesi tani, warga Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan karena telah menyetubuhi anak kandungnya berinisial AG (17), yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).

Mulanya hari Kamis (09/04/2020), sekira pukul 09.00 WIB, pelaku berinisial WT mengajak korban untuk datang ke sebuah rumah kosong yang berada di Kampung Yudha Karya Jitu.

Korban awalnya sama sekali tidak merasa curiga terhadap pelaku karena sudah menjadi teman dekat dan ternyata saat sudah berada di dalam rumah kosong tersebut, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Korban sempat menolak ajakan pelaku tersebut, tetapi pelaku terus berusaha merayu korban hingga akhirnya pelaku berhasil melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak satu kali,” jelas Iptu Junaidi.

Usia aksi pertamanya berhasil, ternyata pelaku WT ini seminggu kemudian tepatnya hari Kamis (16/04/2020), sekira pukul 09.30 WIB, kembali mengajak korban ke rumah yang sama di Kampung Yudha Karya Jitu. Saat korban masuk ke rumah tersebut ternyata disana sudah ada pelaku BS dan NM yang sudah menunggu.

“Pelaku WT langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar, di kamar tersebut pelaku WT kembali merayu korban sehingga pelaku dan korban kembali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Setelah selesai pelaku WT dan korban keluar dari kamar dan duduk di ruang tamu, saat sedang duduk di ruang tamu tersebut, pelaku NM langsung merayu korban dan mengajaknya masuk kembali ke dalam kamar, sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri.

Hal serupa juga dilakukan oleh pelaku BS, sehingga hari itu korban hanya bisa pasrah menjadi nasfu bejat para pelaku dikarenakan korban merasa takut,” tambah Iptu Junaidi.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugas kami dalam perkara tindak pidana ini berupa kasur warna merah dan empat potong pakaian korban pada saat disetubuhi oleh para pelaku.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.(Rb/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Dana Blokir Rp 1,3 M Cair di Bank 9 Jambi, Inal Kibuli Syamsul Arifin Berdalih Kwitansi Palsu 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…

5 jam ago

Jika Dana Pendidikan Rp 270 Triliun Dipakai MBG Dipisahkan Bakal Melorot Bakal Tersisa Rp 30 T

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik anggaran besar untuk makan bergizi gratis (MBG) yang terserap sekitar…

3 hari ago

Bersama Teman Wanita, Bupati Pemalang Ditangkap KPK  di Hotel Kawasan Jakarta

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Parah! Bersama seorang wanita di sebuah hotel,  Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro…

4 hari ago

Warga Pasar Siulak Deras Resah, Material Basah Dump Truk Picu Kecelakaan, Dishub Harus Bertindak! 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…

2 minggu ago

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…

2 minggu ago

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

3 minggu ago