Categories: Benowo

Empat Kali Tiduri Bocah Siswi SMP, Guru Silat Ditangkap Polisi!

Siasatinfo.co.id Benowo,-Bukan hanya pandai beladiri Silat, tapi rupanya pelaku Aldiansyah (24) lebih lihai dan “Pandai Bersilat Lidah” hingga merenggut kesucian bocah siswi SMP baru usia 14 tahun, berulang kali dikamar kostnya.

Kelakuan tersangka Aldiansyah (24) seorang guru silat di benowo sungguh tak pantas ditiru para penggemar olah raga silat lainnya, dan kini terpaksa berurusan dengan hukum.

Pelaku sengaja memacari siswi SMP dan nekat berhubungan badan dengan kekasihnya itu dengan iming-iming boneka dan makan bakso.

Pemuda berusia 24 tahun ini, awalnya mengenal korban yang menjadi kekasihnya itu dari status WA temannya. Kemudian dia meminta kontak korban dan mereka saling berbalas chat WA.

Namun, guru pencak silat ini mengajak berhubungan badan kekasihnya yang masih berusia 14 tahun itu.Tidak hanya sekali, dia memberikan boneka.

Kemudian diajak makan bakso barulah mereka melakukan hubungan badan di sebuah kamar kos harian yang disewa Rp 60 ribu itu berulang kali.

“Dari keterangan tersangka sudah empat kali meniduri korban di kamar kos harian.

Pertama saat merayakan ulang tahun korban yang ke-14,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jum’at (27/9/2019) dikutip siasatinfo.co.id pada Surya.com.

Kemudian, tersebarlah foto korban yang masih duduk di bangku SMP sedang duduk di kamar kos harian mengenakan pakaian lengkap.

Korban pun malu, dia memberanikan diri menjelaskan foto tersebut kepada orangtuanya.

“Di situ, korban menceritakan bahwa telah berhubungan badan bersama kekasihnya yang berusia 10 tahun lebih tua itu,” ungkapnya.

Mendengar pengakuan buah hatinya, kedua orangtua korban langsung lapor ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Polisi langsung mengamankan Aldiansyah pada Senin, 23 September 2019.

“Tersangka kami amankan di rumahnya di Benowo, tanpa perlawanan,” tegasnya.

Sementara itu, Aldiansyah yang menutupi wajahnya dengan kedua tangannya itu mengaku sudah empat kali berhubungan badan kekasihnya yang masih belia itu.

“Saya iming-imingi dibelikan boneka dan makan bakso,” kata dia.

Ruth menandaskan, Aldiansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia terancam dijerat dengan UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan terhadap Anak. “Ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun,” tutup Ruth.(Hr/re).

 

Siasat Info.co.id

Share
Published by
Siasat Info.co.id

Recent Posts

Menteri Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Perlindungan dan Pelayanan Hukum Hingga Masuk Desa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Jambi yang sering mengeluh tentang hukum…

5 hari ago

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Guru P3K SMPN 4 Spn Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Tersandung kasus tindak pidana, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci…

1 minggu ago

Kapolda Jambi Tegaskan, Pemahaman Hukum Warga SAD Berperan Penting 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dengan lantang dan tegas dikatakan Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, bahwa tidak…

1 minggu ago

Uji Fisik Prajurit, Kodim 0416/Bute Gelar Ketahanan Mars dan Renang Militer

Siasatinfo.co.id, Berita  Bungo - Keringat dan semangat juang mewarnai pelaksanaan Penilaian Siap Jasmani Militer (PSJM)…

2 minggu ago

MTSN 8 Batanghari Memprihatinkan, Siswa Butuh Ruang Belajar 

Siasatinfo.co.id - Berita Batanghari - MtsN 8 Batang hari yang berlokasi di desa jangga baru…

2 minggu ago

Viral.!! Kasus Dugaan Asusila Menerpa Calon Polwan Jambi Berbuntut Panjang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dugaan kasus asusila yang menerpa seorang calon Polwan di wilayah hukum…

2 minggu ago