Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Lagi-lagi terungkap kasus tindak pidana narkoba oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Kerinci, petugas berhasil menangkap pelaku pengedar Sabu di Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Kamis (4/5/2023).
Pelaku inisial Lk. E (43 th) yang kerap dipanggil E oleh para pelanggan ditangkap saat transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) di pinggir jalan lintas Kerinci-Bangko, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. dalam keadaan tidak berdaya dan langsung di amankan ke Polres Kerinci.
IPTU Jeki Noviardi, S.H selaku Kasat Resnarkoba Polres Kerinci saat ditemui di ruangannya mengatakan ” Kami telah mengamankan Lk. E alias E karena diduga melakukan aktifitas jual beli Narkotika jenis sabu di Kecamatan Batang Merangin.
Adapun Modus pelaku dengan cara memesan Narkotika jenis sabu dari seseorang di kota Medan. Kemudian sabu tersebut diambil oleh tersangka di daerah Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi dan Sabu yang tiba dikemas kembali kedalam sachet kecil untuk dijual kepada para pembeli.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 2 (dua) paket besar narkotika golongan I jenis sabu, 4 (empat) paket sedang narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital merek CONSTANT 14192-657C warna hitam, 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang dibalut dengan lakban hitam, 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang.
Ditambah lagi, 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT warna hitam, 1 (satu) unit ponsel merek SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) kantong plastik warna kuning, 4 (empat) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang, bungkusan-bungkusan klip plastik warna bening yang di ikat dengan karet warna kuning, 1 (satu) jerigen plastik warna putih yang sudah dipotong setengah, total Berat Bruto Narkotika jenis Sabu yang diamankan anggota sebanyak 172,67 gram.
Lanjut Kasat Narkoba Polres Kerinci ” Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun Penjara”.Tegas Iptu Jeki.(Ncoe/Red)
Source: Polres Kerinci
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran hebat sebuah rumah permanen terjadi depan pasar senin, yakni milik…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi-lagi kebakaran hebat sebuah rumah permanen terjadi di depan Pasar Senin…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Buntut usai beritaan penyimpangan Dana Desa Danau, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut setelah penetapan 7 (Tujuh) tersangka dugaan korupsi paket proyek Pokir Oknum…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Penampakan kucuran Dana Desa dikelola Kades Helmi untuk kegiatan pemeliharaan jalan…
Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Laporan Realisasi Dana Desa Danau, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin Jambi…