Edar Shabu, Burhan Warga Seling Merangin Diringkus Polisi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Tim Satgas III Ops Antik Siginjai 2021 Polres Merangin kembali meringkus 1(satu) orang yang sedang kedapatan transaksi narkoba jenis sabu – sabu dipinggir sungai.

Tersangka yang diamankan yaitu Burhan (37) pekerjaan tani, alamat Desa Seling Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin.

Ungkap kasus penangkapan tersangka narkoba disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. melalui Paur Humas Iptu Edih kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).

“Tim Satgas III Ops antik Siginjai 2021 berhasil amankan 1 (satu) tersangka yang kedapatan sedang transaksi narkoba jenis shabu,”jelas Iptu Edih Paur Humas Polres Merangin.

Adapun kronologis penangkapan bermula Tim Satgas III Ops antik Siginjai 2021 pada hari Jumat (26/2/2021) mendapatkan Informasi bahwa ada sebuah pondok di tepi Sungai Batang Tabir Desa Seling Kecamatan Tabir Lintas sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan dan sekira jam 20.00 wib team mendapatkan informasi bahwa di TKP sedang ada orang melakukan transaksi narkoba.

Selanjutnya Team bergerak menuju ke TKP, sekira jam 21.00 Wib melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki Inisial BH (36) dan satu orang lagi berhasil melarikan diri.

Saat dilakukan penggeledahan di Pondok tersebut ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) Paket Narkotika Jenis Shabu berbagai ukuran dan beberapa Barang Bukti lainnya.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah bungkus plastik sedang yang berisikan Narkotika jenis Shabu Bruto 2,45 Gram, 9 (sembilan) buah paket kecil narkotika jenis Shabu Bruto 1,55 Gram, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis Shabu Bruto 1,43 Gram.

7 (tujuh) buah plastik bening berbagai ukuran, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH, 1 (satu) buah kompor gas, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah silet merk Tiger, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari kertas bungkus rokok, 1 (satu) buah kartu nama merk Al Azhka, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru muda beserta kartu simnya, 1 (satu) buah HP nokia warna hitam beserta kartu simnya dan 1 (satu) buah gunting warna pink.

“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin dan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya.(Bayhakie).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Di PT DMP, Ini Kata Kapolsek Maro Sebo Ulu

Siasatinfo.co.id, Batanghari – Dua perkara hukum yang saling berkaitan, yakni dugaan pencurian buah sawit milik…

2 hari ago

Bupati Merangin H M Syukur Lantik 8 Orang Pejabat Eselon II

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Bupati Merangin, H. M. Syukur, SH, MH, resmi melantik delapan pejabat…

6 hari ago

Oknum Sekdes Jadi Mafia Emas, Edaran Bupati Merangin Tolak PETI Terkesan Dikangkangi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil tambang tanpa izin (PETI) milik…

2 minggu ago

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

3 minggu ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

3 minggu ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

3 minggu ago