Edar Sabu, 2 Pemuda Pasar Rantau Panjang Merangin Dibekuk Polisi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Kepolisian Resor Merangin, Provinsi Jambi, meringkus dua pria yang diduga pembeli sekaligus pengedar narkotika jenis Sabu-sabu di Sungai Abu, Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

“Penangkapan pertama Yakni Abdul Haris BIN M. Said (35) dan Findi Hariansyah BIN Jalus (32), Kedua pelaku ini merupakan Warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin yang berhasil di amankan pada Rabu 18/08/21.

Terungkap kasus ini bermula dari informasi masyarakat, lalu Personel Polres Merangin melakukan Lidik di seputaran TKP.

Ketika sedang melintas tim melihat kedua pelaku sedang berteduh di sebuah warung, merasa mencurigakan, ketika di hampiri kedua pelaku sempat melarikan diri namun tim berhasil mengejar dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

Polisi berhasil melakukan penangkapan
terhadap dua orang pria yang hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Penangkapan yang dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin berhasil menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak lima paket.

Sementara itu, barang bukti lainnya juga ikut disita Polisi, berupa satu unit telepon seluler Hp Android berwarna hitam berjenis Oppo, satu unit Hp Android berwarna hijau berjenis Realme dan disita barang bukti lain berupa satu unit Sepeda motor Honda Beat berwarna merah.

Kemudian kedua pelaku dilakukan penggeledahan dan dari salah satu pelaku an. FINDI ditemukan Sabu sebanyak 5 (lima) paket di sekitaran pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian.

Lalu kedua pelaku mengaku bernama FINDI DAN HARIS dan kedua pelaku mengakui bahwa 5 (lima) paket narkotika sabu tersebut di beli dari ENGGA yang berada di Kab. Bungo, kemudian kedua pelaku berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Merangin IPTU Endih membenarkan kejadian tersebut ” Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di Mapolres Merangin, Atas perbuatannya ketiga pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.(Bayhakie).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

8 jam ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

1 hari ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

3 hari ago

Menguap, Ruang Bendahara PUPR Kerinci Sarang Pungli Merecoki Kontraktor 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hiruk pikuk permainan kotor dugaan segepok uang pelicin guna pengurusan pencairan…

3 hari ago

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

5 hari ago

AKBP Ramadhanil Jabat Kapolres Kerinci Gantikan AKBP Arya Tesa Brahmana

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini, Jum'at (09/01/2026) Kapolres Kerinci yang semula dijabat oleh AKBP…

6 hari ago