Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Kepolisian Resor Merangin, Provinsi Jambi, meringkus dua pria yang diduga pembeli sekaligus pengedar narkotika jenis Sabu-sabu di Sungai Abu, Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
“Penangkapan pertama Yakni Abdul Haris BIN M. Said (35) dan Findi Hariansyah BIN Jalus (32), Kedua pelaku ini merupakan Warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin yang berhasil di amankan pada Rabu 18/08/21.
Terungkap kasus ini bermula dari informasi masyarakat, lalu Personel Polres Merangin melakukan Lidik di seputaran TKP.
Ketika sedang melintas tim melihat kedua pelaku sedang berteduh di sebuah warung, merasa mencurigakan, ketika di hampiri kedua pelaku sempat melarikan diri namun tim berhasil mengejar dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Polisi berhasil melakukan penangkapan
terhadap dua orang pria yang hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Penangkapan yang dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin berhasil menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak lima paket.
Sementara itu, barang bukti lainnya juga ikut disita Polisi, berupa satu unit telepon seluler Hp Android berwarna hitam berjenis Oppo, satu unit Hp Android berwarna hijau berjenis Realme dan disita barang bukti lain berupa satu unit Sepeda motor Honda Beat berwarna merah.
Kemudian kedua pelaku dilakukan penggeledahan dan dari salah satu pelaku an. FINDI ditemukan Sabu sebanyak 5 (lima) paket di sekitaran pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian.
Lalu kedua pelaku mengaku bernama FINDI DAN HARIS dan kedua pelaku mengakui bahwa 5 (lima) paket narkotika sabu tersebut di beli dari ENGGA yang berada di Kab. Bungo, kemudian kedua pelaku berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Merangin IPTU Endih membenarkan kejadian tersebut ” Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di Mapolres Merangin, Atas perbuatannya ketiga pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.(Bayhakie).
Siasatinfo.co.id, Kota Jambi - Komando Resor Militer (Korem) 042/Garuda Putih melaksanakan ibadah kurban dalam rangka…
Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M. Sc mengingatkan…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc mengingatkan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Rafina (26) seorang wanita eks karyawati Bank 9 Jambi Cabang Kerinci…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Tersangka kasus pembobolan rekening nasabah Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Rafina…