Dua Pria Kurir Daun Ganja Asal Sungai Penuh, Ditangkap Satreskoba Polres Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Terlibat Kasus Narkotika dengan menjadi Kurir 2 (Dua) Kilogram Daun Ganja kering, kedua orang pria yakni,  Ade Putra (35) dan Hendri Sukma (40), Warga Kota Sungai Penuh, kini hanya bisa tertunduk lesu usai dibekuk Satreskoba Polres Merangin Provinsi Jambi.

Informasi diperoleh, Kedua pelaku sedang hendak bertransaksi, lalu ditangkap di Jembatan Layang Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, S.I.K menyampaikan, bahwa (dua kilogram) ganja kering tersebut dibawa kedua pelaku dari Kota Sungai Penuh, Jambi.

Ganja tersebut memang dibawa dari Sungai Penuh, untuk disebarkan atau diedarkan di Kabupaten Merangin khususnya Bangko,” terang Kapolres, Rabu, 14 Juni 2023.

Penangkapan kedua kurir ganja ini berawal dari informasi jembatan layang Bangko sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan, dan melihat kedua kurir menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga langsung kami amankan,” lanjutnya.

Saat dilakukan penggeledahan jelas AKBP Dewa, pihaknya menemukan dua kilogram ganja kering yang dikemas menggunakan koran didalam tas milik pelaku.

Kami langsung melakukan interogasi atas temuan dua kilogram ganja itu, dan kedua pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut,” jelasnya.

Saat ini, Ade dan Hendri telah dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu Terpisah Kasubsi Humas Polres Merangin Aiptu Rully, menjelaskan untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 3 (tiga) paket besar yang di duga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat bruto 2,050 kg.

Lalu, 1 (satu) unit handphone android merek Redmi warna biru beserta SIM card, 1 (satu) unit Handphone android merek Samsung warna putih beserta SIM card dan 1 (satu) buah tas ransel merek gallcity champs warna hijau.

Pelaku sendiri akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

7 hari ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

1 minggu ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

2 minggu ago

Rapat KONI Kerinci Untuk Persiapan Kejurkab 2026 Dipimpin Langsung Ketua Nafrizal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…

2 minggu ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

2 minggu ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

2 minggu ago