Dua Pria Kurir Daun Ganja Asal Sungai Penuh, Ditangkap Satreskoba Polres Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Terlibat Kasus Narkotika dengan menjadi Kurir 2 (Dua) Kilogram Daun Ganja kering, kedua orang pria yakni,  Ade Putra (35) dan Hendri Sukma (40), Warga Kota Sungai Penuh, kini hanya bisa tertunduk lesu usai dibekuk Satreskoba Polres Merangin Provinsi Jambi.

Informasi diperoleh, Kedua pelaku sedang hendak bertransaksi, lalu ditangkap di Jembatan Layang Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, S.I.K menyampaikan, bahwa (dua kilogram) ganja kering tersebut dibawa kedua pelaku dari Kota Sungai Penuh, Jambi.

Ganja tersebut memang dibawa dari Sungai Penuh, untuk disebarkan atau diedarkan di Kabupaten Merangin khususnya Bangko,” terang Kapolres, Rabu, 14 Juni 2023.

Penangkapan kedua kurir ganja ini berawal dari informasi jembatan layang Bangko sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan, dan melihat kedua kurir menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga langsung kami amankan,” lanjutnya.

Saat dilakukan penggeledahan jelas AKBP Dewa, pihaknya menemukan dua kilogram ganja kering yang dikemas menggunakan koran didalam tas milik pelaku.

Kami langsung melakukan interogasi atas temuan dua kilogram ganja itu, dan kedua pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut,” jelasnya.

Saat ini, Ade dan Hendri telah dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu Terpisah Kasubsi Humas Polres Merangin Aiptu Rully, menjelaskan untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 3 (tiga) paket besar yang di duga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat bruto 2,050 kg.

Lalu, 1 (satu) unit handphone android merek Redmi warna biru beserta SIM card, 1 (satu) unit Handphone android merek Samsung warna putih beserta SIM card dan 1 (satu) buah tas ransel merek gallcity champs warna hijau.

Pelaku sendiri akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Heboh!! Oknum Sekcam di Kerinci Malam-malam Terciduk Berduaan Dirumah Wanita Cantik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan sempat viral seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang…

17 jam ago

Kapolres Kerinci Berganti, Kursi Diduduki AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Tidak hanya mutasi setingkat Kasat dan Kapolsek yang di rotasi dilingkup…

20 jam ago

Rugikan Negara Rp 11,9 M, Kejati Jambi Tahan Petugas KJPP Tanah Pelabuhan Ujung Jabung

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi…

5 hari ago

Eks Kadis dan Bendahara Damkar Pemkot Sungai Penuh Resmi Ditahan Kejaksaan

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Akhir pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri…

6 hari ago

Viral.!! Postingan Pria Siulak Deras Kerinci Terlantar di Ketapang Lampung Selatan Ingin Pulang

Siasatinfo.co.id, Berita Lampung - Viral.!! Seorang pria memakai topi dengan jaket jeans warna biru yang…

2 minggu ago

Terjun Kejurang Sedalam 30 Meter Jalur Puncak-Tapan, Sopir Dump Truck Selamat

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Lagi-lagi terjadi kecelakaan tunggal di kawasan yang sering dikenal rawan…

3 minggu ago