Dua Pria Kurir Daun Ganja Asal Sungai Penuh, Ditangkap Satreskoba Polres Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Terlibat Kasus Narkotika dengan menjadi Kurir 2 (Dua) Kilogram Daun Ganja kering, kedua orang pria yakni,  Ade Putra (35) dan Hendri Sukma (40), Warga Kota Sungai Penuh, kini hanya bisa tertunduk lesu usai dibekuk Satreskoba Polres Merangin Provinsi Jambi.

Informasi diperoleh, Kedua pelaku sedang hendak bertransaksi, lalu ditangkap di Jembatan Layang Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, S.I.K menyampaikan, bahwa (dua kilogram) ganja kering tersebut dibawa kedua pelaku dari Kota Sungai Penuh, Jambi.

Ganja tersebut memang dibawa dari Sungai Penuh, untuk disebarkan atau diedarkan di Kabupaten Merangin khususnya Bangko,” terang Kapolres, Rabu, 14 Juni 2023.

Penangkapan kedua kurir ganja ini berawal dari informasi jembatan layang Bangko sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan, dan melihat kedua kurir menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga langsung kami amankan,” lanjutnya.

Saat dilakukan penggeledahan jelas AKBP Dewa, pihaknya menemukan dua kilogram ganja kering yang dikemas menggunakan koran didalam tas milik pelaku.

Kami langsung melakukan interogasi atas temuan dua kilogram ganja itu, dan kedua pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut,” jelasnya.

Saat ini, Ade dan Hendri telah dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu Terpisah Kasubsi Humas Polres Merangin Aiptu Rully, menjelaskan untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 3 (tiga) paket besar yang di duga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat bruto 2,050 kg.

Lalu, 1 (satu) unit handphone android merek Redmi warna biru beserta SIM card, 1 (satu) unit Handphone android merek Samsung warna putih beserta SIM card dan 1 (satu) buah tas ransel merek gallcity champs warna hijau.

Pelaku sendiri akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

6 hari ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

1 minggu ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

1 minggu ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

2 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

2 minggu ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

2 minggu ago