Dua Pria Kurir Daun Ganja Asal Sungai Penuh, Ditangkap Satreskoba Polres Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Terlibat Kasus Narkotika dengan menjadi Kurir 2 (Dua) Kilogram Daun Ganja kering, kedua orang pria yakni,  Ade Putra (35) dan Hendri Sukma (40), Warga Kota Sungai Penuh, kini hanya bisa tertunduk lesu usai dibekuk Satreskoba Polres Merangin Provinsi Jambi.

Informasi diperoleh, Kedua pelaku sedang hendak bertransaksi, lalu ditangkap di Jembatan Layang Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, S.I.K menyampaikan, bahwa (dua kilogram) ganja kering tersebut dibawa kedua pelaku dari Kota Sungai Penuh, Jambi.

Ganja tersebut memang dibawa dari Sungai Penuh, untuk disebarkan atau diedarkan di Kabupaten Merangin khususnya Bangko,” terang Kapolres, Rabu, 14 Juni 2023.

Penangkapan kedua kurir ganja ini berawal dari informasi jembatan layang Bangko sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan, dan melihat kedua kurir menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga langsung kami amankan,” lanjutnya.

Saat dilakukan penggeledahan jelas AKBP Dewa, pihaknya menemukan dua kilogram ganja kering yang dikemas menggunakan koran didalam tas milik pelaku.

Kami langsung melakukan interogasi atas temuan dua kilogram ganja itu, dan kedua pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut,” jelasnya.

Saat ini, Ade dan Hendri telah dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu Terpisah Kasubsi Humas Polres Merangin Aiptu Rully, menjelaskan untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 3 (tiga) paket besar yang di duga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat bruto 2,050 kg.

Lalu, 1 (satu) unit handphone android merek Redmi warna biru beserta SIM card, 1 (satu) unit Handphone android merek Samsung warna putih beserta SIM card dan 1 (satu) buah tas ransel merek gallcity champs warna hijau.

Pelaku sendiri akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

2 hari ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

3 hari ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

5 hari ago

Menguap, Ruang Bendahara PUPR Kerinci Sarang Pungli Merecoki Kontraktor 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hiruk pikuk permainan kotor dugaan segepok uang pelicin guna pengurusan pencairan…

5 hari ago

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

1 minggu ago

AKBP Ramadhanil Jabat Kapolres Kerinci Gantikan AKBP Arya Tesa Brahmana

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini, Jum'at (09/01/2026) Kapolres Kerinci yang semula dijabat oleh AKBP…

1 minggu ago