Dua Penjual Sayur Digelandang Ke Polsek Wonokromo,Begini Kisahnya

Siasatinfo.co.id Surabaya – Dua penjual sayuran yang terlibat kasus pencurian diamankan oleh unit reskrim polsek Wonokromo, Surabaya.

Informasi diperoleh siasatinfo.co.id, Dua sekawan itu nekat melakukan pencurian karena kerap membeli narkotika jenis sabu, yang dipakainya berdua.

Dua orang itu adalah, Agus Julianto (34),asal Pandegiling 1, Surabaya dan Doni Irawan (36), asal Simo Tambaan Sekolahan, Surabaya.

Menurut Kapolsek Wonokromo AKP Christoper Adhikara Lebang menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini berawal pada 5 Oktober 2019, lalu anggota mendapat informasi bahwa di rumah kos Jalan Kedondong Gg.2 Surabaya ada dua orang yang sedang pesta narkoba jenis sabu.

Atas dasar informasi tersebut, anggota reskrim bergerak dan melakukan penggeledahan hingga didapati dua orang pelaku ini sedang mengkonsumsi sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan, kunci, linggis, enam handphone, tiga obeng, lima jam tangan dan dua buah tas cangklong,” sebut Christoper, Rabu (6/11/2019).

Atas temuan itu, anggota reskrim melakukan introgasi terhadap pelaku dan keduanya mengatakan kalau pernah melakukan pembobolan rumah kosong di 4 TKP.

“Mereka ini sudah melakukan pembobolan rumah kosong sebanyak 4 rumah,” tambahnya.

Empat wilayah yang pernah disatroni kedua pelaku ini diantaranya, rumah di Jalan Kembangsren Gg. 2/6-B, rumah Jalan Kedurus Gg. 2/7, rumah Jalan Dukuh Pakis 6A/1F dan Kampung Malang Utara J-18 Surabaya.

Sementara salah satu pelaku mengakui, jika barang hasil curiannya dijual hasilnya untuk membeli sabu. Keduanya beli sabu secara patungan.

Setiap kali menjajakan sayur, dirinya selalu mengawasi rumah mana saja yang kerap kosong. Begitu ada kesempatan, esoknya keduanya memasuki rumah itu dan menggasak barang milik korban.

“Belinya di wilayah Kampung Malang,” aku pelaku Agus.

Dari tangan kedua pelaku ini, polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 112 jo 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau 363 KUHP.
( redho fitriyadi ).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

7 hari ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

1 minggu ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

2 minggu ago

Rapat KONI Kerinci Untuk Persiapan Kejurkab 2026 Dipimpin Langsung Ketua Nafrizal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…

2 minggu ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

2 minggu ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

2 minggu ago