Gelar Perkara Polda Metro Jaya, Habib Riziek dan 5 saksi ditetapkan tersangka. Media Siasatinfo.co.id
Siasatinfo.co.id, Jakarta – Setelah gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Disebutkan, keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.
“Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP,” terang Yusri.
Gelar perkara dilakukan pada Selasa (8/12). Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status terhadap 6 saksi menjadi tersangka.
“Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus kerumunan ke tahap penyidikan. Dua pasal yang menjerat Habib Riziek dan 5 orang saksi menjadi tersangka adalah;
Pasal 160 KUHP berbunyi, “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sementara itu, Pasal 216 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Sementara Habib Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas telah dipanggil dua kali oleh polisi. Namun Habib Rizieq dan menantunya mangkir dari panggilan polisi untuk kedua kalinya itu.
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyebutkan Habib Rizieq tidak dapat memenuhi panggilan polisi dengan alasan masih pemulihan.
Untuk diketahui, acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat, berlangsung Sabtu (14/11). Acara ini menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dengan jumlah yang masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Polisi segera bertindak terkait kerumunan tersebut dengan melakukan penyelidikan kepada pihak-pihak terkait acara tersebut. Polda Metro Jaya membagi undangan saksi tersebut ke dalam tiga kelompok.
Tiga kelompok tersebut mulai dari pejabat DKI Jakarta, penyelenggara acara, hingga saksi-saksi tamu yang hadir dalam acara tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi orang pertama yang datang untuk dilakukan klarifikasi pada Selasa (17/11).
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria juga dipanggil polisi. Sejumlah pejabat di Pemprov DKI hingga panitia acara dan pihak KUA Tanah Abang sudah diperiksa polisi.(YnR/Red).
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Makin terkuak!! kekacauan management keuangan senilai miliaran diperuntukkan sebagai jasa pelayanan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek bangunan rehab gedung SMPN 25 Kerinci lokasi Desa Pelompek, Kecamatan…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Mencuat kepermukaan dugaan penyalahgunaan realisasi keuangan terkesan sengaja ditilap dan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan konstruksi proyek rehabilitasi untuk kegiatan pembangunan SMP Negeri 25 Kerinci…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kejutkan warga karena ditemukan seorang suami masih muda sudah tak…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi, Tim Pemenangan untuk berjuang mati-matian guna memenangkan pasangan Monadi-Murison dua tahun…