SIASATINFO.CO.ID, Berita Batanghari – Kejaksaan Negeri Batanghari menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani di kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Jambi, Pada Rabu (6/12/2023).
Kejari Batang Hari telah menetapkan dua orang tersangka atas perkara ini, diantaranya KA Pemilik Toko selaku pengecer dan NA selaku Ketua gabungan kelompok tani.
Menurut kepala Seksi Intelijen Rudi Firmansyah, SH., MH. Jaksa Muda mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada kejaksaan Negeri Batang Hari, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti.
“Yang mana dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 2 orang tersangka,” ujarnya
“Tersangka tersebut berinisial KA selaku pengecer dan saudara NA selaku ketua gabungan kelompok tani (gabuktan),” Tambahnya.
Menurut Rudi Firmansyah penetapan tersebut dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4/L.5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-5/L5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023.
Bahwa Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Muara Bulian dan Penetapan tersangka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” Tukasnya.
Diketahui, KA dan NA melakukan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah kecamatan Tembesi pada periode 2020 sampai 2022.( Herlas)
Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur - Menghadapi pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2024, Thaib…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - H-5 menjelang Pilwako Sungai Penuh dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh…
Siasatinfo.co.id Berita Sungai Penuh - Calon walikota Sungai Penuh Fikar Azami mengatakan akan kembali melanjutkan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH dengan didampingi…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar perkelahian antar remaja berlokasi di Desa Tarutung dan Temiai Kecamatan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…