Lokasi PLTA di Muaro Imat, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Siasatinfo.co.id
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Disorot soal realisasi konpensasi pihak PLTA Kerinci untuk Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci Jambi.
Sebab, beredar kabar bahwa kompensasi dari PLTA untuk Desa Tamiai sebesar Rp. 3.7 Miliar itu hanya ada terealisasi sekitar Rp. 1 M ke warga setempat.
Informasi berhasil dihimpun dari sumber, bahwa pembayaran kompensasi tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2016 sebesar Rp. 1 Miliar, tahun 2018 sebesar Rp. 1 Miliar, dan tahun 2020 sebesar Rp. 1.7 Miliar.
Laporan jumlah ini agak berbeda dengan pengakuan pihak PLTA dan pihak Adat Muara Langkap, yakni Rp. 1 Miliar. “ini perlu kita ditelusuri, dana kompensasi yang kita dapat informasinya sebesar Rp. 3,7 Miliar, tapi beda dari PLTA dan Adat” ungkap sumber siasatinfo.co.id.
Parahnya lagi, kompensasi tersebut merupakan ganti dari tanah adat yang terkena kegiatan proyek PLTA, lokasinya di sepanjang bantaran sungai (lokasi terowongan) adalah milik ulayat dengan istilah milik raja setempat.
Memang ada juga yang mengaku itu hibah, lantas tanah tersebut juga disebut sudah ada sertifikat. Tentu kondisi ini semakin tidak jelas dan membingungkan.
Aliansi Bumi Kerinci saat Hearing dengan DPRD Kerinci yang dihadiri pihak PLTA Kerinci, PT. KMH dan 5 Perusahaan Outsourching dibawahnya, OPD terkait sepakat akan turun ke lokasi dalam waktu dekat.
Guna memastikan titik lokasi tanah adat, titik lokasi tanah yang dihibahkan, titik lokasi tanah bantaran sungai yang di sertifikatkan menuai polemik.
Menurut sumber, ada sekitar 40 hektar tanah adat sepanjang bantaran sungai di Desa Tamiai yang menjadi persoalan.
“apakah tanah adat itu dibeki dan di sertifikat, atau dihibahkan dan diberi konpensiasi,”ujarnya.
Sementara pihak PLTA mesti terbuka secara detail menjelaskan persoalan ini, begitu juga Adat Muara Langkap, Camat Batang Merangin.
Seperti informasi berkembang ditengah masyarakat dana kompensasi dari PLTA Rp. 2.7 Miliar dari Rp. 3.7 Miliar.
Kuat dugaan bahwa sisa konpensasi tersebut dibagi-bagi untuk oknum tertentu yang berkepentingan melibatkan oknum PLTA, Kecamatan dan Adat setempat.
Aslori Humas PT. KMH saat di hadapan DPRD Kerinci mengaku dana kompensasi untuk masyarakat Tamiai sebesar Rp. 1 Miliar.
Lebih lanjut, Helmi Muid Depati Muara Langkap Tamiai juga mengaku dana yang ada diberikan pihak PLTA sebesar Rp. 1 Miliar.
Agar tak menimbulkan kisruh yang berkepanjangan, masyarakt meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan aliran dana tersebut.
Karena OJK adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Untuk diketahui bahwa OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan yang berkontribusi pada sektor jasa keuangan.(Red Sst)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mencuat lagi biaya modal kegiatan belanja yang bersumber dari DD 2023…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Miris!! Belum tuntas soal dugaan Pungli Ratusan Juta bertopengkan uang komite sekolah…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hebat! Pemkab Kerinci berhasil memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) diterima…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Modus Pungli berkedok uang komite sekolah terjadi pada SMKN 11 di Kabupaten…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Hendak edarkan narkotika jenis Sabu-sabu di Kota Sungai Penuh, Seorang pria…
Siasatinfo.co.id, Berita Tanjung Jabung Timur - Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Rantau Rasau yang menghabiskan…