Dipolisikan! Terbuai Rayuan Gombal, Tubuh Siswi SMP Rela Disetubuhi Sang Guru

Siasatinfo.co.id, Hukrim – Terbuai rayuan gombal oknum guru olah raga, korban sebut saja Bunga sejak umur 13 tahun duduk dibangku kelas I SMP tubuhnya rela disetubuhi pelaku berinisial AM (32) secara berulang kali.

Ironisnya, oknum Guru Olah Raga AM secara rutin selama 3 tahun menyetubuhi tubuh muridnya tanpa rasa berdosa.

Terungkap kasus kejahatan seksual tersebut, dia lakukan sejak tahun 2018, dan akhir tahun 2020 terungkap. Intim keduanya terakhir 7 Desember 2020 disebuah hotel yang tercium oleh orang tua korban.

Atas laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang guru olahraga berinisial AM (32), pelaku kejahatan seksual terhadap muridnya selama tiga tahun.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyebut, pelaku AM melakukan kejahatan seksual tersebut sejak korban duduk di bangku kelas VII SMP.

“Itu dilakukan sejak korban berusia 13 tahun. Sekarang korban berusia 16 tahun,” ujar Audie di Jakarta, Jumat (25/12/2020) pada jumpa pers.

Pelaku AM mendekati korban dengan modus membelikan hadiah, menyayangi korban, mengajak jalan-jalan hingga makan sehingga korban teperdaya.

AM juga membuat korban sepenuhnya percaya terhadapnya. Sehingga mau diajak bersetubuh dan berjanji tidak akan pernah meninggalkan korban.

“Korban teperdaya hingga terjadi persetubuhan di hotel maupun di kos-kosan pelaku,” kata Audie.

Kejahatan seksual tersebut dia lakukan sejak tahun 2018, hingga akhirnya terungkap di akhir tahun 2020.

Pada 7 Desember 2020, pelaku AM terakhir kali membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Selama melakukan kejahatan seksual pada anak tersebut, pelaku menggunakan alat kontrasepsi.

Setelah meninggalkan hotel, ibu korban yang akhirnya mengetahui keadaan putrinya tersebut melaporkan kepada polisi, dan menangkapnya.

Pelaku dijerat pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 33 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.**(Ynr/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

3 hari ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

4 hari ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

6 hari ago

Menguap, Ruang Bendahara PUPR Kerinci Sarang Pungli Merecoki Kontraktor 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hiruk pikuk permainan kotor dugaan segepok uang pelicin guna pengurusan pencairan…

6 hari ago

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

1 minggu ago

AKBP Ramadhanil Jabat Kapolres Kerinci Gantikan AKBP Arya Tesa Brahmana

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini, Jum'at (09/01/2026) Kapolres Kerinci yang semula dijabat oleh AKBP…

1 minggu ago