Dipolisikan! Terbuai Rayuan Gombal, Tubuh Siswi SMP Rela Disetubuhi Sang Guru

Siasatinfo.co.id, Hukrim – Terbuai rayuan gombal oknum guru olah raga, korban sebut saja Bunga sejak umur 13 tahun duduk dibangku kelas I SMP tubuhnya rela disetubuhi pelaku berinisial AM (32) secara berulang kali.

Ironisnya, oknum Guru Olah Raga AM secara rutin selama 3 tahun menyetubuhi tubuh muridnya tanpa rasa berdosa.

Terungkap kasus kejahatan seksual tersebut, dia lakukan sejak tahun 2018, dan akhir tahun 2020 terungkap. Intim keduanya terakhir 7 Desember 2020 disebuah hotel yang tercium oleh orang tua korban.

Atas laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang guru olahraga berinisial AM (32), pelaku kejahatan seksual terhadap muridnya selama tiga tahun.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyebut, pelaku AM melakukan kejahatan seksual tersebut sejak korban duduk di bangku kelas VII SMP.

“Itu dilakukan sejak korban berusia 13 tahun. Sekarang korban berusia 16 tahun,” ujar Audie di Jakarta, Jumat (25/12/2020) pada jumpa pers.

Pelaku AM mendekati korban dengan modus membelikan hadiah, menyayangi korban, mengajak jalan-jalan hingga makan sehingga korban teperdaya.

AM juga membuat korban sepenuhnya percaya terhadapnya. Sehingga mau diajak bersetubuh dan berjanji tidak akan pernah meninggalkan korban.

“Korban teperdaya hingga terjadi persetubuhan di hotel maupun di kos-kosan pelaku,” kata Audie.

Kejahatan seksual tersebut dia lakukan sejak tahun 2018, hingga akhirnya terungkap di akhir tahun 2020.

Pada 7 Desember 2020, pelaku AM terakhir kali membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Selama melakukan kejahatan seksual pada anak tersebut, pelaku menggunakan alat kontrasepsi.

Setelah meninggalkan hotel, ibu korban yang akhirnya mengetahui keadaan putrinya tersebut melaporkan kepada polisi, dan menangkapnya.

Pelaku dijerat pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 33 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.**(Ynr/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Aksi Demo Massa Warga Diareal PLTA Kerinci Lanjut Pemblokiran Jalan Nasional, Lalulintas Lumpuh!

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…

2 hari ago

Kompensasi Belum Kelar, Demo PLTA Kerinci Ricuh, Tembakan Gas Air Mata Warnai Aksi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Ricuh, Aksi unjuk rasa ratusan massa warga Desa Pulau Pandan, Kecamatan…

3 hari ago

Selain 13 Dewan Kerinci, Konsultan dan Sekwan Pun Tuai Sorotan Kapan Ditersangkakan Kejaksaan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut kasus dugaan korupsi berjamaah Proyek Pokir DPRD terhadap Penerangan Jalan…

4 hari ago

Korupsi Dana Desa Batang Merangin Kerinci, Pjs dan Kades Ditahan Kejaksaan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi-lagi  tersandung Korupsi Dana Desa 2 Orang Pejabat Desa Batang Merangin,…

4 hari ago

Kades Asusila, Pelecehan dan Gauli Isteri Orang Didemo di Kantor Bupati 

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dan…

5 hari ago

Semarak HUT RI Ke-80, Pawai Ratusan Anak TK Kerinci Bikin Bupati Monadi Bergoyang 

Siaasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kocak dan lucu barisan pawai perayaan hari kemerdekaan Indonesia 18 Agustus,…

6 hari ago