Foto Ilustrasi; Tim Saber Pungli mengungkap kasus praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Kepsek dan wakil kepala sekolah SMAN 22 Bandung.
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Mosi tidak percaya terhadap oknum Kepsek MTsN 2, Asmi Hs, M.Pdi, dilingkungan Kemenag Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, sepertinya sudah lama bikin resah, lantaran ada perbuatan tidak terpuji berupa pungutan uang yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Mencuat adanya kasus dugaan Pungli dilakukan oknum Kepsek kepermukaan setidaknya ada empat wadah penting menandatangani surat pengaduan antara lain, Tenaga Pendidik dan kependidikan MTsN 2 Sungai Penuh, Lembaga Kerapatan Adat Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh, Forum Komunikasi Kepala Desa Kecamatan Hamparan Rawang dan Komite MTsN 2 Kota Sungai Penuh.
Berhasil dikutip Siasatinfo.co.id, Sabtu (5/2/2022), pada 10 lembaran surat dengan prihal; ” Pengaduan Kasus Kepala MTsN 2 Sungai Penuh ( Asmi Hs, M.Pdi).”
Sebanyak 13 point secara garis besar dianggap perbuatan tidak terpuji oknum Kepsek Asmi ini, ada juga dilampirkan bukti berupa pesan singkat via aplikasi WhatsApp dari Kepsek Asmi melakukan tindakan langkah Pungli kepada tenaga pendidik.
Adapun tindakan tak terpuji Kepsek Asmi dipicu dari ada dugaan setoran uang royalti ke Kemenag Provinsi Jambi. Terbukti, ada unsur keterpaksaan pramubkahti harus mengumpulkan uang loby sebesar Rp 15 juta ke pihak perencanaan Kemenag wilayah Jambi tahun 2022.
“Jika kami tidak bersedia membayar, maka kami akan diberhentikan. Dan dana honor kami terancam lebih rendah menjadi 700 ribu setiap bulan pada tahun 2022 ini,” dilansir dari lampiran laporan pengaduan halaman dua.
Dilansir Siasatinfo.co.id pada point 1 sampai 6, terdapat pungutan uang tunjangan kinerja guru sebesar 10 persen, Honorer Satpam Rp 200 ribu perbulan, pungutan uang sertifikasi guru non PNS sebanyak 5 orang.
Pungutan uang Rp 15 juta kepada Satpam dan Pramubkahti (PPNPM), Pemungutan uang untuk membeli sampul raport, Pungutan uang pemanggilan kembali guru non PNS yang dirumahkan dan penyalahgunaan dana kegiatan pembangunan Musholla MTsN 2 Kota Sungai Penuh.
Selain itu, ada juga sejumlah uang haram diduga dikantongi oknum Kepsek Asmi berupa iuran pembangunan gedung atau lokal baru kepada seluruh majelis guru MTsN 2 Kota Sungaipenuh. Anehnya, pada laporan audit tidak terdapat ada laporan uang iuran tersebut.
Sementara untuk Lima point belum dapat dilansir siasatinfo.co.id lantaran banyak yang prinsip di internal lingkungan sekolah tersebut.
Sementara hingga berita dipublikasikan, Asmi HS selaku Kepsek MTsN 2 Kota Sungai Penuh belum diperoleh keterangannya terkait dugaan pemungutan uang yang meresahkan para tenaga didik serta uang sampul raport para siswa.(Nc/ Dfi/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…
Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Puluhan orang anggotan Ormas GRIB JAYA DPC Kabupaten Batanghari gelar aksi…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sarat dugaan penggelembungan harga bahan dan material yang berpotensi merugikan uang negara…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kelas pencegahan korupsi di 11 Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Mencuat dugaan kecurangan pelaksanaan kerja Proyek Tender Revitalisasi Anjungan Rumah Adat…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…