Siasatinfo.co.id Berita Batanghari – Malang bagi HJ Pria berusia 33 tahun Warga Rt. 06 Dusun Tiga Tangkit Jaya Desa Kembang Sri Baru, Kecamatan Maro, Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari terpaksa melapor ke Polisi.
Pasalnya, sang istri tercinta inisial NH warga asal Desa Kampung Baru Sungai Rengas Kabupaten Batanghari diketahui merajut Asmara dengan Pria idaman lain (PIL) inisial EM sama-sama satu RT dengan HJ diakuinya sudah 4 Kali Indehoy.
Berawal dari desas-desus yang menjadi buah bibir masyarakat tentang dugaan selingkuh NH dan EM membuat ibu kandung HJ Siti Maisarah alias Kiting mencari tahu dengan meminta keterangan pada NH namun NA tidak mengakui.
“Mengenai desas desus ini saya tanya lansung pada menantu saya itu(NH) namun NA tidak mengaku ” Kata Kiting, Selasa (18/02/2025).
Guna mengungkap fakta, akhirnya HJ menyuruh adik Nur Solehah untuk menyadap akun whatsapp milik istri nya yaitu NA yang akhir nya di temukan fakta ada chat mesum di handphone Android milik NA.
Berbekal bukti, akhir nya HJ melaporkan perihal tersebut pada lembaga adat setempat namun hasil keputusan denda adat tidak membuat HJ mendapat keadilan atas dugaan kejahatan perkawinan dengan istrinya NA hingga membuat laporan di mapolres batanghari.
bak seperti kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, saat membuat pengaduan pada lembaga ada HJ harus memberikan uang tunai senilai dia juta rupiah sebagai biaya sidang adat atau yang di kenal dengan sebutan uang walas. tidak membuat HJ mendapat keadilan hingga lapor polisi pada 20 Desember 2024 atas dugaan tindak pidana yang melanggar kesusilaan.
“Dengan berbekal bukti yang saya dapat, saya membuat laporan pada lembaga adat, saya di minta uang sebanyak dua juta rupiah sebagai uang sidang adat namun keputusan ada saya tidak terima dan saya lapor polisi ” Ungkap HJ
Terpisah, Pjs Ketua lembaga adat desa kembang sri baru Juaini mengakui adanya peristiwa tersebut dan telah menjatuhi denda ada berupa 2 ekor kambing serta selemak semanis(istilah adat) kepada NA dan EM, namun hingga saat ini NA belum membayar denda adat lantaran pasangan mesum nya tidak mengakui di hadapan lembaga adat bahwa NA dan EM sudah empat kali melakukan tindakan asusila di duga hubungan badan
Hingga saat ini sejak sidang adat pada 12 Desember 2024 yang lalu, NA belum membayar denda adat, NA mengaku sudah empat kali melakukan hubungan alias in the hoy namun pengakuan NA di bantah EM
“NA mengaku sudah empat kali melakukan hubungan dengan EM, namun EM tidak mau mengakui, tapi EM sudah membayar apa yang menjadi denda adat, kita tidak bisa berbuat lebih jauh karna kita tidak memiliki bukti akurat, hanya fhoto fhoto dan kita tidak melihat lansung persis nya kejadian” Pungkas Ketua lembaga adat Juaini, S.Pd.
Hingga saat ini laporan HJ atas dugaan perselingkuhan istrinya NA dengan EM Masih bergulir di Mapolres Batanghari. (Herlas)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Kondisi Jembatan Pelangi yang sering digadang-gadang sebagai jembatan Ikon Wisata…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait video heboh dan menggemparkan warga Desa Kemantan Raya, Kecamatan Air…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan sempat viral seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya mutasi setingkat Kasat dan Kapolsek yang di rotasi dilingkup…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Akhir pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri…