Categories: Jambi

Diduga Salah Gunakan Izin, 2 Perusahaan Jasa Tambang di Demo LSM

Siasatinfo.co.id, Jambi – Ratusan orang massa Ormas  Patriot Nasional (Patron) dan LSM Koalisi Masyarakat Peduli jambi(Kompej) Provinsi Jambi gelar Aksi unjuk rasa di halaman kantor  Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM)  pada senin 17/04/2023.

Di bawa pimpinan korlap Zulfani dan Devry Boy, massa menuntut pemerintah memberhentikan kegiatan Illegal Minning di Desa gemuruh kecamatan Batang asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dan menuntut proses hukum dugaan penyalahgunaan fungsi dari izin usaha jasa pertambangan yang di miliki PT. Tiga Pilar Gunung Batu dan PT. Rajo Alam sejati jaya berupa izin usaha pertambangan pada tahap kegiatan Eksplorasi yang di duga izin tersebut di pergunakan untuk menjual hasil tambang(Batu Andesit) di Area izin usaha pertambangan operasi produksi perseorangan Raymond Suryadi.

Menurut para demonstran, berdasarkan Amanat undang-undang nomor 3 tahun 2020 pada pasal 160 ayat 2, setiap orang yang memiliki IUP dan IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan operasi produksi di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000-, (Seratus Miliar Rupiah).

” PT. Tiga Pilar gunung Batu ini pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP dan tidak di perbolehkan menjual hasil tambang,hal ini tentu bertentangan dengan Peraturan pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan  usaha pertambangan Mineral dan batu bara sesuai pasal 137 ayat 2  yaitu A. Konsultasi B. Perencanaan dan C. Pelaksanaan, jelas ini harus di usut tuntas, ” Kata Korlap Zulfani.

Para Aktivis LSM Kompej dan Patron menilai kegiatan usaha tersebut di promotorin oleh Baroq Angsari, Yasi Yangsuri, dan Ferry Zulyadi sebagai owner perusahan.

1. PT.Tiga Pilar Gunung Batu
2.PT.Tiga sekawan Gunung Batu
3. PT. Rajo Alam sejati jaya
4. PT. Berkah Gunung Batu Barajo

Sementara nama nama pemilik perusahaan tersebut menurut para demonstran legalitas nya tidak terdaftar sehingga perlu di panggil dan di periksa oleh Aparat penegak hukum.(**)

Dedi Siasatinfo

Recent Posts

Pengurus PWI Merangin Masa Bhakti 2025-2028 Resmi Dilantik

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Bupati Merangin H M Syukur melalui Wabup Merangin H A Khafid,…

15 jam ago

Perdana,19 Pejabat Pemkab Kerinci Dilantik Wabup Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Perdana Hari ini Kamis (16/19/2025) pukul 13:30 WIB, Wakil Bupati Kerinci, H.…

19 jam ago

Beli Aset Sunat Uang Desa, Giliran Diperiksa Inspektorat Kerinci, Bini Kades Eh Nyerocos 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh-aneh saja tingkah laku Bini (Isteri-Red) Kades di Kecamatan Siulak, Kabupaten…

1 hari ago

Kabar Elok, Tunggakan 23 Juta Orang Iuran BPJS Bakal Dilakukan Pemutihan

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Kali ini ada kabar elok untuk warga masyarakat Indonesia bagi para…

1 hari ago

Buntut MalaPraktik Sunat Laser Bocah SD Kerinci,Perawat PPPK Puskesmas Masuk Rutan

Siasatinfo.co.co.id, Berita Kerinci - Buntut dari viral nya pemberitaan pada kasus dugaan malapraktik Sunat Laser…

2 hari ago

Warga Diminta Jujur! Periksa Ketat DD Lubuk Nagodang, Inspektorat Diminta Bongkar Dana PAM, Fisik Kantor PAUD, BLT DD

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pemeriksaan Dana Desa (DD) untuk anggaran tahun 2023 dan 2024, terkhusus…

2 hari ago