Dibunuh Suami Siri, Wanita Cantik Payakumbuh Ditemukann Tewas Setengah Bugil

Siasatinfo.co.id Padang – Naas bagi wanita muda berparas cantik ditemukan tewas setengah bugil di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tigo Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Rabu 8 Januari 2020.

Usut punya usut, aksi pembunuhan tersebut ternyata dilakukan Jali Hamid, 26 tahun, yang tak lain suami dari perempuan bernama Mutiara Putri, 20 tahun. Dia ditangkap polisi di sebuah hotel daerah Panam, Kota Pekanbaru, Riau pada Kamis 9 Januari 2020.

“Tersangka kami tangkap saat menginap dan bersembunyi di Hotel Parma, Pekanbaru,” kata Kapores Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan, ketika menggelar konfrensi pers di Mapolres Payakumbuh, Kamis 9 Januari 2020.

Polisi langsung bergerak sesaat setelah menerima laporan keluarga korban. Petugas akhirnya mendapat informasi jika pelaku kabur ke daerah Pekanbaru usai menghabisi nyawa istri sirinya tersebut.

“Sebelum bergerak, kami melakukan pendekatan persuasif ke keluarga tersangka, guna mengindikasi keberadaannya. Keluarga berupaya menghubungi melalui telepon, kami minta membujuknya menyerahkan diri,” katanya.

Berbekal informasi keluarga dan kerabat pelaku, polisi melakukan pengejaran ke Pekanbaru. Sehari sebelum ditangkap, Jali diketahui sudah sempat membeli tiket pesawat Lion Air rute penerbangan Pekanbaru-Batam. Namun karena bimbang terus ditelepon keluarga, tersangka akhirnya membatalkan penerbangannya.

“Tersangka menginap di hotel, di saat bimbang kita masuk melakukan penyergapan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, setelah kita amankan barang bukti, lalu dibawa ke Payakumbuh,” tuturnya.

Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Payakumbuh, seperti dilansir padaTagar.id, Polisi memastikan akan terus mendalami kasus pembunuhan ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Barang bukti berupa 1 kain handuk, seutas tali plastik, pakaian korban hingga seprai juga telah diamankan.

“Pelaku pembunuhan ini kami pastikan tunggal, yakni suami korban. Motifnya, karena cemburu dan sakit hati. Tersangka terjerat pasal 338 UU KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.(red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Makin Terkuak! Miliaran Uang Jasa Karyawan RSUD Mayjen H A Thalib Raib Seret Nama Dua Direktur

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Makin terkuak!! kekacauan management keuangan senilai miliaran diperuntukkan sebagai jasa pelayanan…

2 hari ago

Aneh!! Kepsek Sembunyikan Gambar Kerja, Pekerja Proyek Miliaran SMPN 25 Kerinci Linglung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek bangunan rehab gedung SMPN 25 Kerinci lokasi Desa Pelompek, Kecamatan…

3 hari ago

Miliaran Jasa Pelayanan Karyawan RSUD Mayjen H.A Thalib Sungai Penuh Ditilap, Eks Direktur Terseret

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Mencuat kepermukaan dugaan penyalahgunaan realisasi keuangan terkesan sengaja ditilap dan…

4 hari ago

Proyek Bantuan Kemendikdasmen Rp.1,1 M di SMPN 25 Kerinci Cacat Konstruksi, Kepsek Bungkam 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan konstruksi proyek rehabilitasi untuk kegiatan pembangunan SMP Negeri 25 Kerinci…

5 hari ago

‎‎‎Miris! Pria Sumur Anyir Kota Sungai Penuh Ditemukan Tak Bernyawa Gantung Diri 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kejutkan warga karena ditemukan seorang suami masih muda sudah tak…

6 hari ago

Tim Kecolongan, Proyek TD PUPR Kerinci Dikerjakan CV Gibran Akbar Ternyata Lawan Politik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi, Tim Pemenangan untuk berjuang mati-matian guna memenangkan pasangan Monadi-Murison dua tahun…

1 minggu ago