Dibunuh Suami Siri, Wanita Cantik Payakumbuh Ditemukann Tewas Setengah Bugil

Siasatinfo.co.id Padang – Naas bagi wanita muda berparas cantik ditemukan tewas setengah bugil di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tigo Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Rabu 8 Januari 2020.

Usut punya usut, aksi pembunuhan tersebut ternyata dilakukan Jali Hamid, 26 tahun, yang tak lain suami dari perempuan bernama Mutiara Putri, 20 tahun. Dia ditangkap polisi di sebuah hotel daerah Panam, Kota Pekanbaru, Riau pada Kamis 9 Januari 2020.

“Tersangka kami tangkap saat menginap dan bersembunyi di Hotel Parma, Pekanbaru,” kata Kapores Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan, ketika menggelar konfrensi pers di Mapolres Payakumbuh, Kamis 9 Januari 2020.

Polisi langsung bergerak sesaat setelah menerima laporan keluarga korban. Petugas akhirnya mendapat informasi jika pelaku kabur ke daerah Pekanbaru usai menghabisi nyawa istri sirinya tersebut.

“Sebelum bergerak, kami melakukan pendekatan persuasif ke keluarga tersangka, guna mengindikasi keberadaannya. Keluarga berupaya menghubungi melalui telepon, kami minta membujuknya menyerahkan diri,” katanya.

Berbekal informasi keluarga dan kerabat pelaku, polisi melakukan pengejaran ke Pekanbaru. Sehari sebelum ditangkap, Jali diketahui sudah sempat membeli tiket pesawat Lion Air rute penerbangan Pekanbaru-Batam. Namun karena bimbang terus ditelepon keluarga, tersangka akhirnya membatalkan penerbangannya.

“Tersangka menginap di hotel, di saat bimbang kita masuk melakukan penyergapan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, setelah kita amankan barang bukti, lalu dibawa ke Payakumbuh,” tuturnya.

Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Payakumbuh, seperti dilansir padaTagar.id, Polisi memastikan akan terus mendalami kasus pembunuhan ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Barang bukti berupa 1 kain handuk, seutas tali plastik, pakaian korban hingga seprai juga telah diamankan.

“Pelaku pembunuhan ini kami pastikan tunggal, yakni suami korban. Motifnya, karena cemburu dan sakit hati. Tersangka terjerat pasal 338 UU KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.(red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Dana Blokir Rp 1,3 M Cair di Bank 9 Jambi, Inal Kibuli Syamsul Arifin Berdalih Kwitansi Palsu 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…

2 hari ago

Jika Dana Pendidikan Rp 270 Triliun Dipakai MBG Dipisahkan Bakal Melorot Bakal Tersisa Rp 30 T

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik anggaran besar untuk makan bergizi gratis (MBG) yang terserap sekitar…

5 hari ago

Bersama Teman Wanita, Bupati Pemalang Ditangkap KPK  di Hotel Kawasan Jakarta

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Parah! Bersama seorang wanita di sebuah hotel,  Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro…

5 hari ago

Warga Pasar Siulak Deras Resah, Material Basah Dump Truk Picu Kecelakaan, Dishub Harus Bertindak! 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…

2 minggu ago

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…

2 minggu ago

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

4 minggu ago