Daerah

Demo Aktivis Batanghari Stop Illegal Drilling Hutan Senami, Pelaku Diminta Tangkap!

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari –  Sejumlah aktivis Batanghari yang tergabung dalam Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Jambi (Kompej) Kabupaten Batanghari gelar aksi Unjuk Rasa Damai di lokasi Taman Hutan Senami, Senin (20/01/2025).

Para aktivis menuntut Stop Aksi usaha Hulu dan Hilir Migas secara Illegal yang berisikan tentang kegiatan Exploitasi, Eksplorasi (Usaha Hulu migas) dan kegiatan Pengangkutan, penyimpanan dan pengelolaan dan niaga (Usaha Hilir Migas).

Para aktivitas itu menyuarakan tentang penegakan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi terutama pada pasal 52 dan 53 tentang sangsi Pidana bagi pelaku Khusus nya Illegal drilling.

Pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas berbunyi:

” Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan / atau Eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama sebagaimana yang di maksud dalam pasal 11 ayat(1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, ( Enam puluh miliyar rupiah).

Pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa badan usaha setelah mendapat izin dari pemerintah ( tentang pasal 23)terang sekali menabrak pasal 53 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Bunyinya setiap orang yang melakukan ;

a. pengelolaan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengelolaan di pidana dengan pidana penjara paling Lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000(Lima puluh miliyar rupiah).

b.Pengangkutan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000(Empat puluh miliyar rupiah).

C. Penyimpanan yang di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(Tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000(Tiga puluh miliyar) -,

4.Niaga sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000(tiga puluh miliar rupiah).

Spanduk dan selebaran tentang UU nomor 22 tahun 2001 turut di pasang di Gapura Senami dan di sebarluaskan guna mengedukasi masyarakat tentang ancaman pidana bagi pelanggar.

Tak hanya itu, para aktivis juga memasang spanduk orasi di depan pos kehutanan di lokasi hutan tahura senami sebagai pesan akan ada nya Aksi demo lanjutan di tahap berikut nya.

Seruan ” TANGKAP PELAKU KOORDINASI ILLEGAL DRILLING ” Juga menjadi atensi para aktivis agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas.

Karena menurut mereka, pelaku kordinasi adalah yaitu Joko selaku ketua Rt, dan Waldy Anggota ASN yang diduga menyalahi kewenangannya dengan dugaan memungut dengan ketentuan Rp. 20.000-,/drum.

Mereka beralasan uang Koordinasi kepada pelaku usaha Illegal drilling dan disinyalir menjadi momok utama penyebab kerusakan lingkungan, kebakaran lahan, hingga Kerap terjadi korban jiwa akibat sumur minyak Illegal yang kerap terbakar.

“Hari ini kita gelar aksi unjuk rasa agar semua masyarakat tau, tentang sangsi sangsi terhadap pelaku illegal drilling di kawasan hutan senami dan ini harus di tindak tegas jika tidak kami akan kembali lagi dengan jumlah yang lebih banyak” Papar Korlap Solihin.(Herlas) 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

5 hari ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

1 minggu ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

1 minggu ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

2 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

2 minggu ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

2 minggu ago