Categories: AcehHukum & Kriminal

Dasar Otak Iblis! Gadis 11 Tahun Disetubuhi Ayah dan Paman Kandung Setelah Ibunya Meninggal

Siasatinfo.co.id Berita Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar di sidang perdana yang digelar Senin (21/12/2020) kemarin di Mahkamah Syar’iyah Jantho, beragendakan pembacaan dakwaan terhadap 2 orang tersangka perkosaan anak bawah umur.

Peristiwa tindak pidana asusila dilatar belakangi oleh nafsu otak iblis itu menimpa seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Mirisnya, Korban sebut saja Bunga (11) merupakan anak kandung terdakwa inisial MA dan pelaku kedua adalah Pakde kakak dari bapak korban yang ikut memperkosanya.

Perkosaan itu diduga berulang kali dilakukan MA ayah kandungnya dan Pakde nya sendiri setelah ibunya meninggal dunia April 2020.

“Kedua terdakwa melakukan perbuatan biadabnya berulang kali. Terdakwa ayah kandung korban melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali.

“sedangkan terdakwa paman korban melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak lima kali,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Muhadir, dilansir Kumparan.com dari laman Acehkini, Senin (21/12).

Kasus ini terjadi pada Agustus 2020. Sang ayah berinisial MA dan paman korban berinisial DP mulai diadili dengan sidang perdana digelar Senin (21/12) di Mahkamah Syar’iyah Jantho beragendakan pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan yang dibaca JPU, disebutkan bahwa kedua terdakwa diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam rumah terdakwa dalam waktu yang berbeda. Paman korban adalah abang dari ayah korban.

“Korban juga sempat diancam dibacok terdakwa paman korban apabila menolak ajakannya dan juga mengancam agar tidak mengatakan kepada ayah kandungnya terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa,” ujar Muhadir mengutip isi dakwaan.

Muhadir menyebut sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda eksepsi. “Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 16 tahun enam bulan penjara,” sebutnya.

Sementara Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Teungku Murtadha Lc, mengatakan kasus tersebut terpisah dalam dua perkara.

“Nomor register perkara 21/JN/2020/MS–Jth dan 22/JN/2020/MS–Jth. Pemeriksaan perkara ini di-split (dipisahkan) antara ayah dan paman kandung,” ujar Teungku kepada awak media.(Fjy/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Mencuat!! Aroma Pungli Bayangi Pelantikan 237 Kepsek SD di Dikbud Merangin, Puluhan Kepsek Ajukan Mundur 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Kisruh pengangkatan dan rotasi 237 Kepala Sekolah SD Se-kabupaten Merangin kini…

5 jam ago

News!! Tolak Kepsek Baru, Gerbang SDN 036 Rantau Panjang Tabir Diwarnai Spanduk Penolakan 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin -  Polemik pelantikan kepala sekolah di merangin hingga kini belum usai. Buktinya,…

2 hari ago

10 Terdakwa PJU Dishub Kerinci, Kejakasaan Sita Aset dan Uang Ganti Rugi Rp 2,7 M

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Titik akhir pengungkapan kasus Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di…

3 hari ago

Rotasi Kepsek Dinilai Akal-Akalan, Kebijakan Pemkab Merangin Bebani ASN Lansia

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Kebijakan rotasi dan mutasi kepala sekolah yang dilakukan pemerintah kabupaten Kabupaten…

7 hari ago

Menapaki Jenjang Pendidikan Baru, Siswa-Siswi SD Negeri 253 Bangko Resmi Dilepas

Siasatinfo.co,id Berita Merangin - Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti acara pelepasan siswa-siswi kelas VI…

1 minggu ago

Terciduk Kamera, Buangan Sampah MBG Siulak Tuai Sorotan Miring Warga Pasar Senin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mulai menuai sorotan miring publik terkait pembuangan sampah di lokasi belakang…

1 minggu ago