Categories: AcehHukum & Kriminal

Dasar Otak Iblis! Gadis 11 Tahun Disetubuhi Ayah dan Paman Kandung Setelah Ibunya Meninggal

Siasatinfo.co.id Berita Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar di sidang perdana yang digelar Senin (21/12/2020) kemarin di Mahkamah Syar’iyah Jantho, beragendakan pembacaan dakwaan terhadap 2 orang tersangka perkosaan anak bawah umur.

Peristiwa tindak pidana asusila dilatar belakangi oleh nafsu otak iblis itu menimpa seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Mirisnya, Korban sebut saja Bunga (11) merupakan anak kandung terdakwa inisial MA dan pelaku kedua adalah Pakde kakak dari bapak korban yang ikut memperkosanya.

Perkosaan itu diduga berulang kali dilakukan MA ayah kandungnya dan Pakde nya sendiri setelah ibunya meninggal dunia April 2020.

“Kedua terdakwa melakukan perbuatan biadabnya berulang kali. Terdakwa ayah kandung korban melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali.

“sedangkan terdakwa paman korban melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak lima kali,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Muhadir, dilansir Kumparan.com dari laman Acehkini, Senin (21/12).

Kasus ini terjadi pada Agustus 2020. Sang ayah berinisial MA dan paman korban berinisial DP mulai diadili dengan sidang perdana digelar Senin (21/12) di Mahkamah Syar’iyah Jantho beragendakan pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan yang dibaca JPU, disebutkan bahwa kedua terdakwa diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam rumah terdakwa dalam waktu yang berbeda. Paman korban adalah abang dari ayah korban.

“Korban juga sempat diancam dibacok terdakwa paman korban apabila menolak ajakannya dan juga mengancam agar tidak mengatakan kepada ayah kandungnya terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa,” ujar Muhadir mengutip isi dakwaan.

Muhadir menyebut sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda eksepsi. “Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 16 tahun enam bulan penjara,” sebutnya.

Sementara Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Teungku Murtadha Lc, mengatakan kasus tersebut terpisah dalam dua perkara.

“Nomor register perkara 21/JN/2020/MS–Jth dan 22/JN/2020/MS–Jth. Pemeriksaan perkara ini di-split (dipisahkan) antara ayah dan paman kandung,” ujar Teungku kepada awak media.(Fjy/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Bupati Monadi Lantik 39 Pejabat Struktural Pemkab Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos.M.Si, sore ini, Jum'at (17/4/2026), sekitar pukul 17:00…

7 jam ago

Usai Digenjot 6 Pria, Wanita PSK Meninggal di Kamar Hotel,Kepolisian Turunkan Penyidik 

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Kasus kematian tragis dialami seorang wanita berstatus sudah bersuami yang bekerja…

2 hari ago

Viral!! Ratusan Kemasan MBG Wilayah Kayu Aro Ditolak Siswa SMAN 7 Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Viral.!! Satu mobil box pengantar makanan bergizi gratis (MBG) wilayah Kayu…

3 hari ago

Bongkar Maraknya Modus Pungli SMAN 4, Kapolres Kerinci Diminta Turun Tangan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gelagat buruk dan maraknya dugaan Pungli uang Komite dan perpisahan bagi…

1 minggu ago

Ketua Komite SMAN 4 Kerinci Himbau Seluruh Siswa Tidak Bayar Pungutan Uang Komite

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan Uang Komite Sekolah dan uang perpisahan di SMAN 4 Kerinci…

1 minggu ago

Pungli Uang Komite dan Uang Perpisahan di SMAN 4 Kerinci Resahkan Walimurid

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat!! Tindakan semena-mena melakukan tindakan pungutan uang liar (Pungli) uang Komite…

1 minggu ago