Categories: AcehHukum & Kriminal

Dasar Otak Iblis! Gadis 11 Tahun Disetubuhi Ayah dan Paman Kandung Setelah Ibunya Meninggal

Siasatinfo.co.id Berita Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar di sidang perdana yang digelar Senin (21/12/2020) kemarin di Mahkamah Syar’iyah Jantho, beragendakan pembacaan dakwaan terhadap 2 orang tersangka perkosaan anak bawah umur.

Peristiwa tindak pidana asusila dilatar belakangi oleh nafsu otak iblis itu menimpa seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Mirisnya, Korban sebut saja Bunga (11) merupakan anak kandung terdakwa inisial MA dan pelaku kedua adalah Pakde kakak dari bapak korban yang ikut memperkosanya.

Perkosaan itu diduga berulang kali dilakukan MA ayah kandungnya dan Pakde nya sendiri setelah ibunya meninggal dunia April 2020.

“Kedua terdakwa melakukan perbuatan biadabnya berulang kali. Terdakwa ayah kandung korban melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali.

“sedangkan terdakwa paman korban melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak lima kali,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Muhadir, dilansir Kumparan.com dari laman Acehkini, Senin (21/12).

Kasus ini terjadi pada Agustus 2020. Sang ayah berinisial MA dan paman korban berinisial DP mulai diadili dengan sidang perdana digelar Senin (21/12) di Mahkamah Syar’iyah Jantho beragendakan pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan yang dibaca JPU, disebutkan bahwa kedua terdakwa diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam rumah terdakwa dalam waktu yang berbeda. Paman korban adalah abang dari ayah korban.

“Korban juga sempat diancam dibacok terdakwa paman korban apabila menolak ajakannya dan juga mengancam agar tidak mengatakan kepada ayah kandungnya terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa,” ujar Muhadir mengutip isi dakwaan.

Muhadir menyebut sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda eksepsi. “Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 16 tahun enam bulan penjara,” sebutnya.

Sementara Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Teungku Murtadha Lc, mengatakan kasus tersebut terpisah dalam dua perkara.

“Nomor register perkara 21/JN/2020/MS–Jth dan 22/JN/2020/MS–Jth. Pemeriksaan perkara ini di-split (dipisahkan) antara ayah dan paman kandung,” ujar Teungku kepada awak media.(Fjy/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

2 hari ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

3 hari ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

5 hari ago

Menguap, Ruang Bendahara PUPR Kerinci Sarang Pungli Merecoki Kontraktor 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hiruk pikuk permainan kotor dugaan segepok uang pelicin guna pengurusan pencairan…

5 hari ago

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

7 hari ago

AKBP Ramadhanil Jabat Kapolres Kerinci Gantikan AKBP Arya Tesa Brahmana

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini, Jum'at (09/01/2026) Kapolres Kerinci yang semula dijabat oleh AKBP…

1 minggu ago