Categories: AcehHukum & Kriminal

Dasar Otak Iblis! Gadis 11 Tahun Disetubuhi Ayah dan Paman Kandung Setelah Ibunya Meninggal

Siasatinfo.co.id Berita Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar di sidang perdana yang digelar Senin (21/12/2020) kemarin di Mahkamah Syar’iyah Jantho, beragendakan pembacaan dakwaan terhadap 2 orang tersangka perkosaan anak bawah umur.

Peristiwa tindak pidana asusila dilatar belakangi oleh nafsu otak iblis itu menimpa seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Mirisnya, Korban sebut saja Bunga (11) merupakan anak kandung terdakwa inisial MA dan pelaku kedua adalah Pakde kakak dari bapak korban yang ikut memperkosanya.

Perkosaan itu diduga berulang kali dilakukan MA ayah kandungnya dan Pakde nya sendiri setelah ibunya meninggal dunia April 2020.

“Kedua terdakwa melakukan perbuatan biadabnya berulang kali. Terdakwa ayah kandung korban melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali.

“sedangkan terdakwa paman korban melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak lima kali,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Muhadir, dilansir Kumparan.com dari laman Acehkini, Senin (21/12).

Kasus ini terjadi pada Agustus 2020. Sang ayah berinisial MA dan paman korban berinisial DP mulai diadili dengan sidang perdana digelar Senin (21/12) di Mahkamah Syar’iyah Jantho beragendakan pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan yang dibaca JPU, disebutkan bahwa kedua terdakwa diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam rumah terdakwa dalam waktu yang berbeda. Paman korban adalah abang dari ayah korban.

“Korban juga sempat diancam dibacok terdakwa paman korban apabila menolak ajakannya dan juga mengancam agar tidak mengatakan kepada ayah kandungnya terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa,” ujar Muhadir mengutip isi dakwaan.

Muhadir menyebut sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda eksepsi. “Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 16 tahun enam bulan penjara,” sebutnya.

Sementara Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Teungku Murtadha Lc, mengatakan kasus tersebut terpisah dalam dua perkara.

“Nomor register perkara 21/JN/2020/MS–Jth dan 22/JN/2020/MS–Jth. Pemeriksaan perkara ini di-split (dipisahkan) antara ayah dan paman kandung,” ujar Teungku kepada awak media.(Fjy/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Dicurigai Nilai bantuan PAUD Rp.37 Juta Dan Rp.148 Juta Judul SPJ Sama DD Siulak Kecil Mudik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mencuat lagi biaya modal kegiatan belanja yang bersumber dari DD 2023…

1 hari ago

Miris.! Gegara Tak Lunasi Iuran SPP,  Ijazah Siswa Ditahan Setahun Pihak SMKN 11 Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Miris!! Belum tuntas soal dugaan Pungli Ratusan Juta bertopengkan uang komite sekolah…

1 hari ago

Hebat! Ini Faktanya Pemkab Kerinci Diterima Bupati Monadi Raih Opini WTP BPK RI Jambi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hebat! Pemkab Kerinci berhasil memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) diterima…

2 hari ago

Berkedok Komite, Praktik Pungli Brutal di SMKN 11 Merangin Capai Rp.147 Juta, Kepsek Cs Diduga Terima Percikan

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Modus Pungli berkedok uang komite sekolah terjadi pada SMKN 11 di Kabupaten…

2 hari ago

Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Pondok Tinggi Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Hendak edarkan narkotika jenis Sabu-sabu di Kota Sungai Penuh, Seorang pria…

3 hari ago

Pemeriksaan RS Pratama Rantau Rasau Oleh Tim Polda dan ITS Masih Misteri, Publik Pertanyakan Hasilnya 

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjung Jabung Timur - Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Rantau Rasau yang menghabiskan…

4 hari ago