Daerah

Dana BOS Rp.310 Juta Dikelola Kepsek Hartini SDN 104 Berpotensi Korupsi, APH Merangin Diminta Usut  Tuntas

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Anggaran Dana BOS yang dialokasikan Pemerintah Pusat ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nomor 104 Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin Jambi, dipimpin oleh Hartini, S.Pd, makin hangat disorot walimurid dan publik.

Pasalnya, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran tahun 2024 mencapai Rp. 310.200.000,-  (Tiga Ratus Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), diduga berpotensi merugikan keuangan negara yang harus diusut secara hukum.

Sebab, pada pelaksanaan BOS ini diduga banyak terjadi Mar Up anggaran, serta tidak transparan dan terkelola dengan baik, sesuai Permendikbud nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis (Juknis ) Penggunaan dana BOS.

Sama diketahui, Penggunaanya BOS jelas telah diatur dalam petunjuk teknis, penggunaannya secara transparan dengan melibatkan Komite Sekolah, Dewan Guru sesuai UUD No.14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Didalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS, pada Bab lV penggunaan dana harus didasari pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen Bos Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam penyusunan RKAS / RAPBS.

Hasil kesepakatan tersebut harus di tuangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.

Namun Penggunaan dana BOS di SDN 104 Rantau Panjang, Kecamatan Tabir perlu di lakukan pengusutan secara tuntas oleh tim berwenang, baik Inspektorat maupun BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Untuk itu Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, Kejari dan Unit Tipikor Polres Merangin diminta segera periksa dan audit penggunaan dana BOS yang diduga tidak sesuai dengan juknis, sehingga dapat memicu kerugian uang negara yang mesti diusut tuntas.

Karena tidak menutup kemungkinan dana BOS tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum Kepala Sekolah bersama bendahara sekolah.

Sesuai aturan tentang tindak pidana korupsi yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah, yakni: UU No.20 tahun 2001 jo UU No.31/1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kepsek Hartini hingga saat ini masih bungkam memberikan hak klarifikasi ke Siasatinfo.co.id.

Lucunya, Kepsek Hartini malah melalui kuasa hukumnya mengatakan dalam Media JambiSeru.COM, “Dalam pengelolaan anggaran pemerintah salah satunya Dana Bos ini tentu ada lembaga pengawasan, Inspektorat dan BPK, karena seribu perak pun uang tentu dipertanggung jawabkan dengan SPJ. Ini kok bisa tiba-tiba ada berita lahap uang 300 juta, kan aneh malah seperti hakim,” ucap kuasa hukum dikutip Siasatinfo.co.id.

Pernyataan Ini tentunya sengaja mau mencoba-coba mengkriminalisasi wartawan yang seolah lembaga masyarakat tidak berhak mengontrol dan memantau anggaran dana BOS di SDN 104, yang terkesan bersih dan kebal hukum.

Sepertinya Oknum Kepala Sekolah tersebut diduga belum mengerti tentang upaya yang dilakukan pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Jo PP No.43/2018.

Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berkaitan dengan hal tersebut, awak media juga memperoleh informasi dari salah seorang wali murid, bahwa adanya dugaan Penyaluran Dana BOS yang tidak sesuai dengan Permendikbud No 8.

Bahkan informasi dana bos tersebut tidak pernah di tempel secara umum di kantor maupun aula sekolah, padahal itu perlu untuk keterbukaan informasi publik.

Dan media pernah meminta foto papan informasi tersebut via WhatsApp, namun Kepsek Hartini pun enggan menjawab pertanyaan media ini.

Kepala Sekolah yang terindikasi diduga tidak memperhatikan secara cermat penggunaan penyaluran dana BOS dapat memantik dugaan Mark Ur belanja di pos kegiatan yang diduga tidak sesuai fakta.

Seperti biaya pemeliharaan sarana dan prasarana di tahap l  sekitar Rp 13.133.600 dan tahap II Rp 19.641.600, patut diduga terjadi penggelembungan.

Lebih janggal, biaya untuk honorer capai Rp. 40.800.000 (Rp.40,8 Juta) untuk dua tahap, diduga terjadi pembengkakan anggaran.

Berdasarkan Data Laporan Realisasi Dana BOS di SDN 104 Rantau Panjang Tabir ini, diduga kuat adanya beberapa Komponen kegiatan yang berbanding terbalik dengan Realisasi Pelaksanaan di Sekolah.

Sehingga memunculkan dugaan bahwa Kepala Sekolah tidak Efisien dan Efektif dalam penggunaan dana BOS.

Menanggapi hal tersebut, benar adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS di SDN 104 Rantau Panjang Tabir, Aparat Penegak Hukum agar turun langsung untuk mengusut dan melakukan audit, terkait dana BOS yang dikelola oleh oknum kepala sekolah.

Sebab penggunaan uang bila dipergunakan untuk kepentingan pribadi adalah salah satu bentuk dugaan tindak pidana korupsi.
Dan setiap penggunaan uang negara haruslah dipertanggung jawabkan dengan benar.

“Kami juga meminta kepada Kadis Pendidikan Kabupaten Merangin, agar segera memberikan sanksi atau melakukan pencopotan kepada kepala sekolah SDN 104 Rantau Panjang Tabir apabila terbukti, tidak transparan dalam mengelola dana BOS.(Bay/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Terindikasi KKN, Jariah Kades Danau Diduga Ciptakan Pemerintahan Keluarga Disorot Warga

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Terkuak lagi, di Pemerintahan Desa Danau Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin dipimpin…

28 menit ago

Masuk Sekolah, Orang Tua Ramai Antar Anak ke SDN 253 Bangko

Dukung Program Pemerintah Hari Pertama Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Ribuan orang tua mengantarkan anak-anaknya pada hari…

4 jam ago

Polemik Ayah Antar Anak Sekolah PAUD dan TK Rawan Bullying, Ayah Beristeri Muda Bakal Jadi Olokan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Polemik Seorang Ayah mengantar anak ke sekolah pada hari pertama tahun…

1 hari ago

KPHP Tanjab Timur Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla di Musim Kemarau 

Siasatinfo.co.id, Tanjab Timur, Jambi - Menghadapi puncak musim kemarau tahun ini, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan…

2 hari ago

Lucu! Rp.24 Juta Ocehan Ilhami Suami Kades Jariah Untuk Operasional Bohong, Rp 50 Juta Rehab Masjid Ternyata Pokir Dewan

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Pasca Pemberitaan Kades Jariah yang sempat viral di pemberitaan Merangin, kini…

2 hari ago

Cepat Tanggap, Bupati Monadi Turun Langsung Kelokasi Kebakaran Rumah Warga Pasar Senin, 3 Mobil Damkar Dikerahkan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran hebat sebuah rumah permanen terjadi depan pasar senin, yakni milik…

3 hari ago