Daerah

Dana BOS Rp.310 Juta Dikelola Kepsek Hartini SDN 104 Berpotensi Korupsi, APH Merangin Diminta Usut  Tuntas

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Anggaran Dana BOS yang dialokasikan Pemerintah Pusat ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nomor 104 Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin Jambi, dipimpin oleh Hartini, S.Pd, makin hangat disorot walimurid dan publik.

Pasalnya, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran tahun 2024 mencapai Rp. 310.200.000,-  (Tiga Ratus Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), diduga berpotensi merugikan keuangan negara yang harus diusut secara hukum.

Sebab, pada pelaksanaan BOS ini diduga banyak terjadi Mar Up anggaran, serta tidak transparan dan terkelola dengan baik, sesuai Permendikbud nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis (Juknis ) Penggunaan dana BOS.

Sama diketahui, Penggunaanya BOS jelas telah diatur dalam petunjuk teknis, penggunaannya secara transparan dengan melibatkan Komite Sekolah, Dewan Guru sesuai UUD No.14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Didalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS, pada Bab lV penggunaan dana harus didasari pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen Bos Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam penyusunan RKAS / RAPBS.

Hasil kesepakatan tersebut harus di tuangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.

Namun Penggunaan dana BOS di SDN 104 Rantau Panjang, Kecamatan Tabir perlu di lakukan pengusutan secara tuntas oleh tim berwenang, baik Inspektorat maupun BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Untuk itu Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, Kejari dan Unit Tipikor Polres Merangin diminta segera periksa dan audit penggunaan dana BOS yang diduga tidak sesuai dengan juknis, sehingga dapat memicu kerugian uang negara yang mesti diusut tuntas.

Karena tidak menutup kemungkinan dana BOS tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum Kepala Sekolah bersama bendahara sekolah.

Sesuai aturan tentang tindak pidana korupsi yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah, yakni: UU No.20 tahun 2001 jo UU No.31/1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kepsek Hartini hingga saat ini masih bungkam memberikan hak klarifikasi ke Siasatinfo.co.id.

Lucunya, Kepsek Hartini malah melalui kuasa hukumnya mengatakan dalam Media JambiSeru.COM, “Dalam pengelolaan anggaran pemerintah salah satunya Dana Bos ini tentu ada lembaga pengawasan, Inspektorat dan BPK, karena seribu perak pun uang tentu dipertanggung jawabkan dengan SPJ. Ini kok bisa tiba-tiba ada berita lahap uang 300 juta, kan aneh malah seperti hakim,” ucap kuasa hukum dikutip Siasatinfo.co.id.

Pernyataan Ini tentunya sengaja mau mencoba-coba mengkriminalisasi wartawan yang seolah lembaga masyarakat tidak berhak mengontrol dan memantau anggaran dana BOS di SDN 104, yang terkesan bersih dan kebal hukum.

Sepertinya Oknum Kepala Sekolah tersebut diduga belum mengerti tentang upaya yang dilakukan pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Jo PP No.43/2018.

Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berkaitan dengan hal tersebut, awak media juga memperoleh informasi dari salah seorang wali murid, bahwa adanya dugaan Penyaluran Dana BOS yang tidak sesuai dengan Permendikbud No 8.

Bahkan informasi dana bos tersebut tidak pernah di tempel secara umum di kantor maupun aula sekolah, padahal itu perlu untuk keterbukaan informasi publik.

Dan media pernah meminta foto papan informasi tersebut via WhatsApp, namun Kepsek Hartini pun enggan menjawab pertanyaan media ini.

Kepala Sekolah yang terindikasi diduga tidak memperhatikan secara cermat penggunaan penyaluran dana BOS dapat memantik dugaan Mark Ur belanja di pos kegiatan yang diduga tidak sesuai fakta.

Seperti biaya pemeliharaan sarana dan prasarana di tahap l  sekitar Rp 13.133.600 dan tahap II Rp 19.641.600, patut diduga terjadi penggelembungan.

Lebih janggal, biaya untuk honorer capai Rp. 40.800.000 (Rp.40,8 Juta) untuk dua tahap, diduga terjadi pembengkakan anggaran.

Berdasarkan Data Laporan Realisasi Dana BOS di SDN 104 Rantau Panjang Tabir ini, diduga kuat adanya beberapa Komponen kegiatan yang berbanding terbalik dengan Realisasi Pelaksanaan di Sekolah.

Sehingga memunculkan dugaan bahwa Kepala Sekolah tidak Efisien dan Efektif dalam penggunaan dana BOS.

Menanggapi hal tersebut, benar adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS di SDN 104 Rantau Panjang Tabir, Aparat Penegak Hukum agar turun langsung untuk mengusut dan melakukan audit, terkait dana BOS yang dikelola oleh oknum kepala sekolah.

Sebab penggunaan uang bila dipergunakan untuk kepentingan pribadi adalah salah satu bentuk dugaan tindak pidana korupsi.
Dan setiap penggunaan uang negara haruslah dipertanggung jawabkan dengan benar.

“Kami juga meminta kepada Kadis Pendidikan Kabupaten Merangin, agar segera memberikan sanksi atau melakukan pencopotan kepada kepala sekolah SDN 104 Rantau Panjang Tabir apabila terbukti, tidak transparan dalam mengelola dana BOS.(Bay/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Monadi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, Tenaga Kesehatan 289, Guru 772 dan Teknis 1672

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tepatnya hari ini Minggu, 21 Desember 2025 dimulai sejak pukul 10:30…

8 jam ago

Oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Tersangka Ditreskrimum Polda Sumbar

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Bergulir hangat di publik lantaran status oknum anggota DPRD Aktif Provinsi…

1 hari ago

Operasi Senyap OTT KPK, Bupati dan 6 Orang Swasta Ditahan, Ratusan Juta Turut Diamankan 

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi-lagi, Operasi senyap oleh Tim Anti Rasuah KPK RI melakukan operasi…

2 hari ago

Bupati Kerinci dan Anggota DPR RI Cek Pengaspalan Mega Proyek Rp 28,3 M Dikerjakan PT Air Tenang

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Habiskan dana APBN sebesar Rp.28.333.891.155,05, (Rp 28 Miliar, 333 Juta) untuk…

2 hari ago

Mega Proyek Strategis Nasional Senilai Rp 28,3 M Batu Hampar – Siulak Deras Disorot Aspal Goreng

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Sekelas pekerjaan mega Proyek Strategis Nasional untuk pengaspalan Jalan Link Batu…

4 hari ago

Pemkab Kerinci Bakal Serahkan SK 2.733 Orang PPPK Paruh Waktu Hari Minggu

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sejumlah 2.733 orang peserta lulus PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025…

5 hari ago