Aneh dan Bejad! Cemburu Anak Pacaran, Ayah Setubuhi Anak Gadisnya

Siasatinfo.co.id, Tanggerang – Dunia boleh saja sudah tua, tapi perilaku benatang jangan seorang manusia warisi. Apalagi seorang bapak kandung tanpa punya otak dengan nafsu setannya malah menyetubuhi tubuh anak sehari 2 kali dan berlangsung selama satu tahun.
Begini pula dilakukan
Seorang pria berinisial JN (39) tega memerkosa anak kandungnya, NK, yang masih berusia 16 tahun. Keduanya warga kampung Onyam, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang.
Bejadnya, pelaku JN tega setubuhi darah daging sendiri berulang kali selama satu tahun guna memenuhi hasrat nafsu birahinya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan kejadian tersebut bermula saat JN dan istrinya bercerai selama dua tahun lalu.
Perilaku tak senonoh seperti tak punya otak, tersangka
JN yang diduga tak bisa memuaskan kebutuhan biologisnya nekat melampiaskan ke anak kandung.
“Sudah berulang-ulang (memperkosa).”
“Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya.
“Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan,” kata Ferdy di Polres Tangerang Selatan,
Ferdy menjelaskan, aksi bejat JN terbongkar saat korban bertemu dengan ibu kandung yang telah berpisah rumah.
Saat itu sang ibu yang melihat ada perilaku aneh yang terjadi pada putrinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Setelah diselidiki, korban baru mengaku kalau telah diperkosa ayahnya. Lalu karena Ayahnya sering melihat anaknya dijemput pacar dan timbul rasa cemburu” akunya.
“Diajak bercerita oleh ibunya sehingga korban mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya,” katanya, dilansir dari kompas.com. Dari hasil pemeriksaan, JN mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di kamar tempat tinggalnya.
“Melakukan di rumahnya karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah,” tutur Ferdy.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.(Ryn/Red).
Siasat Info.co.id

Recent Posts

Dewan Pers Larang Keras Wartawan Rangkap Pekerja Ormas LSM, Masyarakat Wajib Tau Tugas Pers Dan LSM !

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Warga masyarakat diberbagai wilayah pelosok negeri wajib paham apa perbedaan tugas…

6 jam ago

Danrem 042/Gapu Tinjau Kesiapan TPS Jelang PSU Pilkada Bungo 2024

Siasatinfo.co.id, Bungo - Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bungo…

23 jam ago

Sholat Ied Perdana Bupati Monadi Dan Wabup Murison di Bukit Tengah Diikuti Ribuan Jama’ah 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sholat Ied Perdana Monadi Bupati Kerinci beserta H Murison Wabup digelar…

5 hari ago

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Danrem 042/Gapu Ikuti Vicon Pengecekan Situasi Kamtibmas

Siasatinfo.co.id, Jambi - Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto S.E., M. Sc bersama Gubernur Jambi…

5 hari ago

PWI Jambi Berbagi Paket Lebaran dan Bukber

Siasatinfo.co.id, Kota Jambi - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi berbagi paket lebaran Idul Fitri…

7 hari ago

Sinergitas TNI-Polri, Danrem 042/Gapu Hadiri Acara Kenal Pamit Wakapolda Jambi dan Buka Puasa bersama

Siasatinfo.co.id, Jambi - Komandan Korem 042/Garuda putih Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc, menghadiri Acara…

1 minggu ago