Aneh dan Bejad! Cemburu Anak Pacaran, Ayah Setubuhi Anak Gadisnya

Siasatinfo.co.id, Tanggerang – Dunia boleh saja sudah tua, tapi perilaku benatang jangan seorang manusia warisi. Apalagi seorang bapak kandung tanpa punya otak dengan nafsu setannya malah menyetubuhi tubuh anak sehari 2 kali dan berlangsung selama satu tahun.
Begini pula dilakukan
Seorang pria berinisial JN (39) tega memerkosa anak kandungnya, NK, yang masih berusia 16 tahun. Keduanya warga kampung Onyam, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang.
Bejadnya, pelaku JN tega setubuhi darah daging sendiri berulang kali selama satu tahun guna memenuhi hasrat nafsu birahinya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan kejadian tersebut bermula saat JN dan istrinya bercerai selama dua tahun lalu.
Perilaku tak senonoh seperti tak punya otak, tersangka
JN yang diduga tak bisa memuaskan kebutuhan biologisnya nekat melampiaskan ke anak kandung.
“Sudah berulang-ulang (memperkosa).”
“Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya.
“Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan,” kata Ferdy di Polres Tangerang Selatan,
Ferdy menjelaskan, aksi bejat JN terbongkar saat korban bertemu dengan ibu kandung yang telah berpisah rumah.
Saat itu sang ibu yang melihat ada perilaku aneh yang terjadi pada putrinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Setelah diselidiki, korban baru mengaku kalau telah diperkosa ayahnya. Lalu karena Ayahnya sering melihat anaknya dijemput pacar dan timbul rasa cemburu” akunya.
“Diajak bercerita oleh ibunya sehingga korban mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya,” katanya, dilansir dari kompas.com. Dari hasil pemeriksaan, JN mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di kamar tempat tinggalnya.
“Melakukan di rumahnya karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah,” tutur Ferdy.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.(Ryn/Red).
Siasat Info.co.id

Recent Posts

Pengurus PWI Merangin Masa Bhakti 2025-2028 Resmi Dilantik

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Bupati Merangin H M Syukur melalui Wabup Merangin H A Khafid,…

11 jam ago

Perdana,19 Pejabat Pemkab Kerinci Dilantik Wabup Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Perdana Hari ini Kamis (16/19/2025) pukul 13:30 WIB, Wakil Bupati Kerinci, H.…

15 jam ago

Beli Aset Sunat Uang Desa, Giliran Diperiksa Inspektorat Kerinci, Bini Kades Eh Nyerocos 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh-aneh saja tingkah laku Bini (Isteri-Red) Kades di Kecamatan Siulak, Kabupaten…

21 jam ago

Kabar Elok, Tunggakan 23 Juta Orang Iuran BPJS Bakal Dilakukan Pemutihan

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Kali ini ada kabar elok untuk warga masyarakat Indonesia bagi para…

23 jam ago

Buntut MalaPraktik Sunat Laser Bocah SD Kerinci,Perawat PPPK Puskesmas Masuk Rutan

Siasatinfo.co.co.id, Berita Kerinci - Buntut dari viral nya pemberitaan pada kasus dugaan malapraktik Sunat Laser…

1 hari ago

Warga Diminta Jujur! Periksa Ketat DD Lubuk Nagodang, Inspektorat Diminta Bongkar Dana PAM, Fisik Kantor PAUD, BLT DD

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pemeriksaan Dana Desa (DD) untuk anggaran tahun 2023 dan 2024, terkhusus…

2 hari ago