Catut Nama Advokat Dalam Kasus Hukum, Sukarlan Dilaporkan Paguyuban LBH Se-Merangin

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Advokat se-Kabupaten Merangin laporkan Ormas LKPNI bernama Sukarlan ke Polres Merangin, dengan kasus mencatut institusi advokat dalam beberapa pendampingan kasus pidana. Paguyuban LBH se-Kabupaten Merangin laporkan Sukarlan ke Polres Merangin dalam tindakan pidana 263 KUHP.

Didalam itu jelas, yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian di ancam dengan kurungan penjara di atas lima tahun.

Sebab itu merasa terlapor bukanlah seorang advokat atau LBH yang bisa mendampingi seseorang dalam permasalahan hukum, paguyuban Advokat atau LBH se Kabupaten Merangin melaporkan Sukarlan ke Polres Merangin.

Laporan yang di layangkan seluruh advokad ini langsung membawa beberapa bukti berupa foto copy surat kuasa yang menunjukan terlapor menjadi seorang advokad dalam beberapa kasus pidana.

Fauzan Budi Saroko salah satu advokat yang turut melaporkan Sukarlan ke Polres Merangin menjelaskan, jika laporan ini bentuk kepeduliannya terhadap profesi yang di jalaninya.

“Hari ini kita resmi melaporkan Sukarlan ke Polres Merangin dan diterima oleh anggota piket Reskrim. Inti laporan kami adalah untuk menuntut Sukarlan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam memakai nama advokad setiap pembuatan surat kuasa pendampingan setiap perkara hukum,”jelas Fauzan.

Tak hanya itu Fauzan juga mengatakan, terlapor ini statusnya hanya seorang anggota ormas, tapi bisa membuat surat kuasa layaknya sebagai advokat atau LBH.

“Terlapor itukan bukan advokat ataupun LBH, kenapa bisa membuat surat kuasa layaknya sebagai advokat atau LBH, itu jelas menyalahi dan melecehkan profesi kami sebagai advokat,”tambah Fauzan.

Terpisah Toni Irwan Jaya yang juga sebagai Advokat menjelaskan jika tidak ada haknya terlapor membuat surat kuasa layaknya sebagai advokat disebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Karena  terlapor bukanlah seorang Advokat/ Pengacara.

“Terlapor jelas sudah melakukan pemalsuan dokumen dalam pendampingan sebuah kasus. Dan itu ada pasalnya yaitu pasal 263 KUHP, intinya kami merasa dirugikan dan berharap kasus ini secepatnya di tangani,” ujar Toni.

Perlu di ketahui, laporan yang dilayangkan paguyuban advokat se Merangin pada Selasa (2/2/2021) kemarin adalah buntut dari beberapa surat kuasa yang ditemukan oleh paguyuban advokat.

Dimana surat kuasa tersebut berkonsepkan jika terlapor seolah-olah sebagai advokat yang bisa menjadi pendamping hukum bagi seseorang yang bermasalah hukum. (Bayhakie)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Satu Rumah Permanen di Padang Jantung Kerinci Ludes Dilalap Api

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…

1 hari ago

Dukung INGUB Jambi, Ormas GRIB Jaya Batanghari Aksi Sweeping Angkutan Batubara

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Puluhan orang anggotan Ormas GRIB JAYA DPC Kabupaten Batanghari gelar aksi…

1 hari ago

Habiskan Dana Rp 1,7 M, Proyek Rehab Anjungan Rumah Adat Kerinci Dinilai Mark Up, Dua Ikon Wisata Terbengkalai

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sarat dugaan penggelembungan harga bahan dan material yang berpotensi merugikan uang negara…

3 hari ago

MCP Pencegahan Korupsi Jambi, Kerinci Rangking Buncit, Lalu Apa Kinerja Inspektorat?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kelas pencegahan korupsi di 11 Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi…

4 hari ago

Sarat Korupsi, Rp 1,7 M Proyek Anjungan Rumah Adat Kerinci di Jambi Perlu Ditinjau Ulang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Mencuat dugaan kecurangan pelaksanaan kerja Proyek Tender Revitalisasi Anjungan Rumah Adat…

5 hari ago

Aksi Demo Massa Warga Diareal PLTA Kerinci Lanjut Pemblokiran Jalan Nasional, Lalulintas Lumpuh!

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…

1 minggu ago