Catut Nama Advokat Dalam Kasus Hukum, Sukarlan Dilaporkan Paguyuban LBH Se-Merangin

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Advokat se-Kabupaten Merangin laporkan Ormas LKPNI bernama Sukarlan ke Polres Merangin, dengan kasus mencatut institusi advokat dalam beberapa pendampingan kasus pidana. Paguyuban LBH se-Kabupaten Merangin laporkan Sukarlan ke Polres Merangin dalam tindakan pidana 263 KUHP.

Didalam itu jelas, yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian di ancam dengan kurungan penjara di atas lima tahun.

Sebab itu merasa terlapor bukanlah seorang advokat atau LBH yang bisa mendampingi seseorang dalam permasalahan hukum, paguyuban Advokat atau LBH se Kabupaten Merangin melaporkan Sukarlan ke Polres Merangin.

Laporan yang di layangkan seluruh advokad ini langsung membawa beberapa bukti berupa foto copy surat kuasa yang menunjukan terlapor menjadi seorang advokad dalam beberapa kasus pidana.

Fauzan Budi Saroko salah satu advokat yang turut melaporkan Sukarlan ke Polres Merangin menjelaskan, jika laporan ini bentuk kepeduliannya terhadap profesi yang di jalaninya.

“Hari ini kita resmi melaporkan Sukarlan ke Polres Merangin dan diterima oleh anggota piket Reskrim. Inti laporan kami adalah untuk menuntut Sukarlan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam memakai nama advokad setiap pembuatan surat kuasa pendampingan setiap perkara hukum,”jelas Fauzan.

Tak hanya itu Fauzan juga mengatakan, terlapor ini statusnya hanya seorang anggota ormas, tapi bisa membuat surat kuasa layaknya sebagai advokat atau LBH.

“Terlapor itukan bukan advokat ataupun LBH, kenapa bisa membuat surat kuasa layaknya sebagai advokat atau LBH, itu jelas menyalahi dan melecehkan profesi kami sebagai advokat,”tambah Fauzan.

Terpisah Toni Irwan Jaya yang juga sebagai Advokat menjelaskan jika tidak ada haknya terlapor membuat surat kuasa layaknya sebagai advokat disebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Karena  terlapor bukanlah seorang Advokat/ Pengacara.

“Terlapor jelas sudah melakukan pemalsuan dokumen dalam pendampingan sebuah kasus. Dan itu ada pasalnya yaitu pasal 263 KUHP, intinya kami merasa dirugikan dan berharap kasus ini secepatnya di tangani,” ujar Toni.

Perlu di ketahui, laporan yang dilayangkan paguyuban advokat se Merangin pada Selasa (2/2/2021) kemarin adalah buntut dari beberapa surat kuasa yang ditemukan oleh paguyuban advokat.

Dimana surat kuasa tersebut berkonsepkan jika terlapor seolah-olah sebagai advokat yang bisa menjadi pendamping hukum bagi seseorang yang bermasalah hukum. (Bayhakie)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Mark Up Dana Lumbung 67 Juta, Martono Kades Muak Kerinci Terancam Diseret Hukum

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Makin Tumpulnya tim pemeriksa Inspektorat Pemkab Kerinci guna mencegah korupsi Dana…

2 jam ago

Kisruh Bupati Cup Kerinci Ulang Tanding Disusul Sanksi PSSI, Panitia Larang Pino Bermain

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sempat kisruh hasil pertandingan bola kaki Bupati Cup antara PS Semurup…

4 jam ago

Lima Anak Pelaku Tawuran Diamankan Polres Kerinci,1 Korban Dirawat di RSUD MH Thalib 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejadian naas dialami korban hingga kepala terluka parah di lokasi Tanjung…

2 hari ago

Terbongkar, Rp 79 Juta Uang DD Dicaplok Kades Muak Kerinci Untuk Operasional Pemdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan laporan realisasi keuangan fiktif desa  berpotensi korupsi merugikan masyarakat…

2 hari ago

Pria Asal Telanai Jambi Nekad Bunuh Diri di Dapur Rumah Warga Siulak Mukai

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejadian dugaan bunuh diri secara mendadak sempat gemparkan warga Siulak Mukai…

3 hari ago

Akibat Cuaca Ekstrem,Tanah di Lereng Panorama KM 13 Puncak Via Tapan Longsor 

Siasatinfo.co.id, Sungai Penuh - Akibat cuaca ekstrim sejak semalaman hujan tak henti-hentinya mengguyur Kota Sungai Penuh…

4 hari ago