Daerah

Cabuli Gadis Belia, Pelaku RK Pemuda Lantak Seribu Diringkus Polres Merangin 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Seorang pemuda berinisial RK (19) tega mencabuli seorang gadis belia yang mengakibatkan kedua orang tua korban emosi dan melapor kasus tindak pidana ke Polisi.

Atas laporan kedua orang tua korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin, meringkus seorang pelaku  berinisial RK (19).

Tersangka cabul merupakan warga Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merang Provinsi Jambi. Pelaku dituduhkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Menurut informasi yang diperoleh Siasatinfo.co.id, Pelaku  berhasil di lakukan penangkapan pada Senin (3/11/2025) oleh Tim Opsnal II Sat Reskrim Polres Merangin setelah dikakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Kasus terungkap berawal dari orang tua korban menerima kiriman foto tidak senonoh yang menampilkan anak mereka dalam keadaan tidak pantas. Foto tersebut di duga di ambil dan di sebarkan oleh pelaku RK hingga merusak nama baik mereka sekeluarga.

Menurut Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, melalui Kasi Humas IPTU Sakirman, kasus ini mencuat setelah adanya foto tak senonoh diedarkan pelaku RK (19).

“Kami awalnya menerima laporan tentang kasus ini dari pihak keluarga, lalu tim langsung bergerak melakukan tindakan selanjutnya dengan penyelidikan secara intensif.

Dari beberapa pengumpulan keterangan saksi, dan barang bukti hingga mengarah kepada identitas tersangka pelaku tim mulai bergerak untuk menangkap pelaku,” Ujarnya Kasi Humas IPTU Sakirman kepada awak media.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan kepolisian menunjukkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Saat melakukan komunikasi video.

Pelaku RK di duga merekam dan menyimpan gambar tak senonoh korban.Kemudian tanpa rasa takut akan terancam pidana, pelaku lalu menyebarkannya ke pihak lain.

Di pimpin AIPTU Azhadi Ananda, S.H., tim berhasil mengamankan RK di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali.

“Pelaku berhasil di amankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya dengan menyetubuhi korban masih bawah umur saat di interogasi,” ujar Sakirman.

Lanjutnya Sakirman, Kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.”

“Pelaku telah di amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan minta agar masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya kasus kekerasan atau pelecehan anak,” tegasnya.

Sakirman juga mengingatkan orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan ponsel dan media sosial atau aplikasi lainnya.

Diketahui pelaku beserta BB untuk saat ini telah di amankan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tersangka pelaku RK (19) cabuli anak gadis masih belia, kini diancam  dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman diterima yaitu maksimal 15 tahun kurungan penjara.(Bay/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

2 hari ago

AKBP Ramadhanil Jabat Kapolres Kerinci Gantikan AKBP Arya Tesa Brahmana

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini, Jum'at (09/01/2026) Kapolres Kerinci yang semula dijabat oleh AKBP…

2 hari ago

Tujuh Pejabat Eselon III dan 3 Sekretaris Dinas Pemkab Kerinci Dilantik 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini Pemkab Kerinci kembali melantik 7 orang Pejabat Eselon III…

5 hari ago

Rp.80 Juta Uang Kontan Raib, Warung Kelontong Pauh Tinggi Kerinci Sengaja Dibakar?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Satu ruko jualan kelontong untuk kebutuhan rumah tangga milik seorang janda…

6 hari ago

Dicecar Hakim Tipikor Sekda Kerinci dan Eks Ketua DPRD Kelimpungan, Jaksa Buka Rekaman Sekwan Dengan Kadis Heri Cipta 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada…

6 hari ago

Masyarakat Wajib Tau!! 6 Larangan Dana Desa 2026 Dilarang Disalurkan Kades

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Untuk pelaksanaan dan penyaluran uang Masyarakat Desa mulai anggaran tahun 2026,…

1 minggu ago