Cabuli Anak Ingusan, Seorang Kakek Uzur Muaro Jambi Diamankan Polisi

Siasatinfo.co.id, Berita Muaro Jambi –Lagi – lagi perbuatan tak senonoh terhadap bocah wanita sebut saja Melati (8), bocah yang masih ingusan menjadi korban bejadnya nafsu seorang kakek berinisial S berusia uzur sekitar 60 tahun.

Atas peristiwa yang memalukan ini, seorang kakek-kakek diamankan tim PPA Polres Muarojambi di kediamannya di salah satu desa di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi.

Pria uzur berinisial S alias A tersebut diamankan pada Jum’at (7/5/21) lalu tanpa perlawanan. Kakek tersebut diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolres Muarojambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasubag Humas Polres Muarojambi, AKP Amradi Minggu (9/5/21) kepada awak media.

Pelaku S diamankan lantaran dilaporkan mencabuli anak di bawah umur. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi sekitar dua pekan yang lalu tepatnya pada 25 April 2021. Saat itu, sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Korban yang dicabulinya sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 8 tahun.

Saat itu S memanggil korban untuk mendekatinya dengan alasan atau modus melihat burung. Namun bukannya melihat burung, korban justru dibawa ke dekat pohon nangka dan selanjutnya korban dicabuli di bawah pohon nangka tersebut.

Korban digerayangi di lokasi-lokasi terlarang di tubuhnya serta dicium oleh pelaku. Tak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya. Polisi juga memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti terkait perkara ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Perlakuan bejad si kakek ini terhadap korban melati (8) terancam di penjara selama puluhan tahun.

“Ancaman hukumannya pidana penjara 20 tahun,” kata Amradi. (Hls)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Sholat Ied Perdana Bupati Monadi Dan Wabup Murison di Bukit Tengah Diikuti Ribuan Jama’ah 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sholat Ied Perdana Monadi Bupati Kerinci beserta H Murison Wabup digelar…

4 hari ago

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Danrem 042/Gapu Ikuti Vicon Pengecekan Situasi Kamtibmas

Siasatinfo.co.id, Jambi - Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto S.E., M. Sc bersama Gubernur Jambi…

4 hari ago

PWI Jambi Berbagi Paket Lebaran dan Bukber

Siasatinfo.co.id, Kota Jambi - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi berbagi paket lebaran Idul Fitri…

6 hari ago

Sinergitas TNI-Polri, Danrem 042/Gapu Hadiri Acara Kenal Pamit Wakapolda Jambi dan Buka Puasa bersama

Siasatinfo.co.id, Jambi - Komandan Korem 042/Garuda putih Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc, menghadiri Acara…

7 hari ago

Jelang Idul Fitri, Danrem 042/Gapu, Gubernur Jambi Bersama Kapolda jambi Sidak Pasar Angso Duo

Siasatinfo.co.id, Jambi - Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc, dan Kapolda Jambi…

1 minggu ago

Jalin Sinergitas TNI Polri, Kodim dan Polres Bungo Bagi Takjil Gratis

Siasatinfo.co.id, Berita Bungo – Dalam rangka mempererat sinergitas antara TNI dan Polri serta menebar kebaikan…

1 minggu ago