Cabuli Anak Ingusan, Seorang Kakek Uzur Muaro Jambi Diamankan Polisi

Siasatinfo.co.id, Berita Muaro Jambi –Lagi – lagi perbuatan tak senonoh terhadap bocah wanita sebut saja Melati (8), bocah yang masih ingusan menjadi korban bejadnya nafsu seorang kakek berinisial S berusia uzur sekitar 60 tahun.

Atas peristiwa yang memalukan ini, seorang kakek-kakek diamankan tim PPA Polres Muarojambi di kediamannya di salah satu desa di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi.

Pria uzur berinisial S alias A tersebut diamankan pada Jum’at (7/5/21) lalu tanpa perlawanan. Kakek tersebut diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolres Muarojambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasubag Humas Polres Muarojambi, AKP Amradi Minggu (9/5/21) kepada awak media.

Pelaku S diamankan lantaran dilaporkan mencabuli anak di bawah umur. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi sekitar dua pekan yang lalu tepatnya pada 25 April 2021. Saat itu, sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Korban yang dicabulinya sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 8 tahun.

Saat itu S memanggil korban untuk mendekatinya dengan alasan atau modus melihat burung. Namun bukannya melihat burung, korban justru dibawa ke dekat pohon nangka dan selanjutnya korban dicabuli di bawah pohon nangka tersebut.

Korban digerayangi di lokasi-lokasi terlarang di tubuhnya serta dicium oleh pelaku. Tak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya. Polisi juga memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti terkait perkara ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Perlakuan bejad si kakek ini terhadap korban melati (8) terancam di penjara selama puluhan tahun.

“Ancaman hukumannya pidana penjara 20 tahun,” kata Amradi. (Hls)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Selain Pungli Komite, Dana BOS SMAN 4 Kerinci di Mark Up, Bisnis Haram Buku LKS Disorot

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terungkap sejumlah borok kegiatan ilegal melanggar aturan Permendikbud RI No 75…

2 jam ago

Viral 6 Kades Kerinci Gelapkan BLT 3 Bulan, Satu Diantara 6 Kades Terpaksa Cair

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah viral diberitakan tentang dugaan penggelapan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT)…

23 jam ago

Lucu! Kadishub dan 9 Orang Ditersangkakan Jaksa, Konsultan Dipusaran Korupsi Proyek PJU Bebas

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lucu.!! Penegakan hukum terhadap kasus penyidikan tindak pidana khusus di Kejaksaan…

1 hari ago

Fantastis! Rp 560 Juta Pungutan Uang Komite SMAN 4 Kerinci Gerogoti Siswa, Kejaksaan Diminta Usut

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Berkedok uang Komite Sekolah, dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap ratusan orang Siswa-siswi…

1 hari ago

Berkedok Pokir Dewan Ujungnya Jual Beli Paket, OPD Pemkab Kerinci Resah, Tim Anggaran Terseret

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Berkedok Ratusan Paket Proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kerinci Jambi…

2 hari ago

Terbongkar Borok Pungli Uang Komite dan Aliran Korupsi Dana BOS SMAN 4 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mulai terbongkar macam ragam borok dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang memantik terjadinya…

2 hari ago