Cabuli 11 Murid SMP, Pembina Pramuka di Gelandang ke Polres

Perbuatan mesum cabuli anak – anak terjadi bukan saja antara laki dan wanita seumuran, namun mesum ini malah terjadi sesama laki – laki yang perlu para orang tua waspadai. 

Siasatinfo.co.id Berita Banyumas,- Lagi kasus Pencabulan! Satreskrim Polres Banyumas mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh pembina Pramuka terhadap 11 murid SMP di Banyumas. Hasil pemeriksaan Polisi berhasil menguak pelaku telah beraksi sejak tahun 2016.

Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Agung Yudiawan, mengatakan pihaknya mengamankan RK (32) seorang pembina Pramuka. Modus yang dilakukan tersangka meminta anak didiknya mengikuti kegiatan Pramuka di malam hari. Ketika murid-murid tidur di sanggar yang ada di sekolah, tersangka melakukan aksi bejatnya.

Dari hasil penyidikan dan laporan yang diterima, tindakan pencabulan dilakukan sejak tahun 2016 dengan rincian korban di tahun 2016 terdapat satu korban, tahun 2017 terdapat 2 korban dan tahun 2019 terdapat 8 korban. Agung mengatakan, kemungkinan korban masih bisa terus bertambah lebih dari 11 anak.

“Kemungkinan masih bisa bertambah dan semua korbannya laki laki. Korban dionani oleh pelaku, dan ada 4 korban yang saat dilakukan pemeriksaan sudah dilakukan sodomi,” kata Agung Yudiawan kepada wartawan di Mapolres Banyumas, Sabtu (30/3/2019).

Kasus tersebut terkuak berdasarkan pengakuan salah satu korban yang mengikuti kegiatan di sekolah, Minggu (24/3). Korban yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku kemudian melaporkan kepada orang tuannya.

“Orang tuanya lalu melaporkan ke komite sekolah. Setelah beberapa hari, sekolah memanggil pelaku dan saat diinterogasi ternyata dia mengakui. Jumat,l 29 Maret dilaporkan ke Polsek Sumpiuh,” ucapnya.

Sedangkan menurut RK, pelaku pencabulan mengatakan jika tindakan tersebut sudah dilakukan semenjak 2016 lalu. “Awalnya iseng saja, lalu akhirnya saya ketagihan. Waktu ngajak tidak ada pemaksaan, saya tidak tahu kenapa mereka mau. Saya pernah jadi korban dulu waktu masih TK,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, RK diancam dengan Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

22 jam ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

5 hari ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

6 hari ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

1 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

1 minggu ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

2 minggu ago