Cabuli 11 Murid SMP, Pembina Pramuka di Gelandang ke Polres

Perbuatan mesum cabuli anak – anak terjadi bukan saja antara laki dan wanita seumuran, namun mesum ini malah terjadi sesama laki – laki yang perlu para orang tua waspadai. 

Siasatinfo.co.id Berita Banyumas,- Lagi kasus Pencabulan! Satreskrim Polres Banyumas mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh pembina Pramuka terhadap 11 murid SMP di Banyumas. Hasil pemeriksaan Polisi berhasil menguak pelaku telah beraksi sejak tahun 2016.

Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Agung Yudiawan, mengatakan pihaknya mengamankan RK (32) seorang pembina Pramuka. Modus yang dilakukan tersangka meminta anak didiknya mengikuti kegiatan Pramuka di malam hari. Ketika murid-murid tidur di sanggar yang ada di sekolah, tersangka melakukan aksi bejatnya.

Dari hasil penyidikan dan laporan yang diterima, tindakan pencabulan dilakukan sejak tahun 2016 dengan rincian korban di tahun 2016 terdapat satu korban, tahun 2017 terdapat 2 korban dan tahun 2019 terdapat 8 korban. Agung mengatakan, kemungkinan korban masih bisa terus bertambah lebih dari 11 anak.

“Kemungkinan masih bisa bertambah dan semua korbannya laki laki. Korban dionani oleh pelaku, dan ada 4 korban yang saat dilakukan pemeriksaan sudah dilakukan sodomi,” kata Agung Yudiawan kepada wartawan di Mapolres Banyumas, Sabtu (30/3/2019).

Kasus tersebut terkuak berdasarkan pengakuan salah satu korban yang mengikuti kegiatan di sekolah, Minggu (24/3). Korban yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku kemudian melaporkan kepada orang tuannya.

“Orang tuanya lalu melaporkan ke komite sekolah. Setelah beberapa hari, sekolah memanggil pelaku dan saat diinterogasi ternyata dia mengakui. Jumat,l 29 Maret dilaporkan ke Polsek Sumpiuh,” ucapnya.

Sedangkan menurut RK, pelaku pencabulan mengatakan jika tindakan tersebut sudah dilakukan semenjak 2016 lalu. “Awalnya iseng saja, lalu akhirnya saya ketagihan. Waktu ngajak tidak ada pemaksaan, saya tidak tahu kenapa mereka mau. Saya pernah jadi korban dulu waktu masih TK,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, RK diancam dengan Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Parah! Senilai Rp 600 Juta Aspal Mukai Tinggi Dikerjakan CV ABK Tampar Muka Bupati

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Baru siap sekitar satu bulan pekerjaan konstruksi pekerjaan peningkatan jalan…

22 jam ago

Sambut Hari Pers Nasional 2026, Polda Jambi Berikan Apresiasi Ke Media

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dalam rangka menyongsong Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Polda Jambi menyampaikan…

3 hari ago

Publik Kerinci Menanti Kapan Kejaksaan Mampu Usut Belasan Dewan Terima Aliran Fee Proyek PJU Dishub

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Polemik kasus dugaan korupsi proyek Pokir DPRD Kabupaten Kerinci melibatkan belasan…

5 hari ago

Ini 6 Figur Familiar Kadis Baru Dilantik Bupati Monadi di Lingkup Pemkab Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Saat ini Bupati Monadi baru saja usai melantik 6 Kepala Dinas…

7 hari ago

Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Di PT DMP, Ini Kata Kapolsek Maro Sebo Ulu

Siasatinfo.co.id, Batanghari – Dua perkara hukum yang saling berkaitan, yakni dugaan pencurian buah sawit milik…

1 minggu ago

Bupati Merangin H M Syukur Lantik 8 Orang Pejabat Eselon II

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Bupati Merangin, H. M. Syukur, SH, MH, resmi melantik delapan pejabat…

2 minggu ago