Cabuli 11 Murid SMP, Pembina Pramuka di Gelandang ke Polres

Perbuatan mesum cabuli anak – anak terjadi bukan saja antara laki dan wanita seumuran, namun mesum ini malah terjadi sesama laki – laki yang perlu para orang tua waspadai. 

Siasatinfo.co.id Berita Banyumas,- Lagi kasus Pencabulan! Satreskrim Polres Banyumas mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh pembina Pramuka terhadap 11 murid SMP di Banyumas. Hasil pemeriksaan Polisi berhasil menguak pelaku telah beraksi sejak tahun 2016.

Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Agung Yudiawan, mengatakan pihaknya mengamankan RK (32) seorang pembina Pramuka. Modus yang dilakukan tersangka meminta anak didiknya mengikuti kegiatan Pramuka di malam hari. Ketika murid-murid tidur di sanggar yang ada di sekolah, tersangka melakukan aksi bejatnya.

Dari hasil penyidikan dan laporan yang diterima, tindakan pencabulan dilakukan sejak tahun 2016 dengan rincian korban di tahun 2016 terdapat satu korban, tahun 2017 terdapat 2 korban dan tahun 2019 terdapat 8 korban. Agung mengatakan, kemungkinan korban masih bisa terus bertambah lebih dari 11 anak.

“Kemungkinan masih bisa bertambah dan semua korbannya laki laki. Korban dionani oleh pelaku, dan ada 4 korban yang saat dilakukan pemeriksaan sudah dilakukan sodomi,” kata Agung Yudiawan kepada wartawan di Mapolres Banyumas, Sabtu (30/3/2019).

Kasus tersebut terkuak berdasarkan pengakuan salah satu korban yang mengikuti kegiatan di sekolah, Minggu (24/3). Korban yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku kemudian melaporkan kepada orang tuannya.

“Orang tuanya lalu melaporkan ke komite sekolah. Setelah beberapa hari, sekolah memanggil pelaku dan saat diinterogasi ternyata dia mengakui. Jumat,l 29 Maret dilaporkan ke Polsek Sumpiuh,” ucapnya.

Sedangkan menurut RK, pelaku pencabulan mengatakan jika tindakan tersebut sudah dilakukan semenjak 2016 lalu. “Awalnya iseng saja, lalu akhirnya saya ketagihan. Waktu ngajak tidak ada pemaksaan, saya tidak tahu kenapa mereka mau. Saya pernah jadi korban dulu waktu masih TK,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, RK diancam dengan Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Monadi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, Tenaga Kesehatan 289, Guru 772 dan Teknis 1672

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tepatnya hari ini Minggu, 21 Desember 2025 dimulai sejak pukul 10:30…

1 hari ago

Oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Tersangka Ditreskrimum Polda Sumbar

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Bergulir hangat di publik lantaran status oknum anggota DPRD Aktif Provinsi…

2 hari ago

Operasi Senyap OTT KPK, Bupati dan 6 Orang Swasta Ditahan, Ratusan Juta Turut Diamankan 

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi-lagi, Operasi senyap oleh Tim Anti Rasuah KPK RI melakukan operasi…

3 hari ago

Bupati Kerinci dan Anggota DPR RI Cek Pengaspalan Mega Proyek Rp 28,3 M Dikerjakan PT Air Tenang

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Habiskan dana APBN sebesar Rp.28.333.891.155,05, (Rp 28 Miliar, 333 Juta) untuk…

3 hari ago

Mega Proyek Strategis Nasional Senilai Rp 28,3 M Batu Hampar – Siulak Deras Disorot Aspal Goreng

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Sekelas pekerjaan mega Proyek Strategis Nasional untuk pengaspalan Jalan Link Batu…

4 hari ago

Pemkab Kerinci Bakal Serahkan SK 2.733 Orang PPPK Paruh Waktu Hari Minggu

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sejumlah 2.733 orang peserta lulus PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025…

5 hari ago