Buron Korupsi Bumdes, Kades Olak Besar Batanghari Ditangkap Gabungan Kejaksaan

Siasatinfo.co.id Berita Batanghari – Kacabjari Batanghari bersama-sama dengan Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menangkap Mantan kades Olak Besar Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Kacabjari Muara Tembesi M Lukber Liantama, SH., MH., mengatakan “Penangkapan seorang Buron Terpidana atas nama Muhammad Atiq bin M ALI yang mana didalam perkara tindak pidana korupsi Bumdes Snapu Jaya Bersama, Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV, bahwa perkara atas nama terpidana Muhammad Atiq tersebut telah inkracht berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 15 /Pid.Sus-
TPK/2022/PN.Jmb tanggal 03 Agustus 2022.

Adapun Putusan pidana tersebut berbunyi menyatakan bahwa 1)Terdakwa atas nama Muhammad Atiq (DPO) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

2). Menjatuhkan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan pidana denda Rp.150 juta subsidiair 3 bulan kurungan,
3)membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.150 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah dengan pidana penjara selama 3 tahun”, Sebutnya.

Tambahnya “Adapun buronan atas nama Terpidana Muhammad Atiq bin M Ali (MA), dia ditangkap pada 1 Juni 2023, sekitar jam 18.00 WIB di rumahnya di Desa Olak Besar.

Terhadap terpidana Muhammad Atiq bin M Ali telah berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Batanghari di Muara Tembesi,

Selanjutnya Terpidana Muhammad Atiq bin M Ali diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Bulian untuk menjalani pidana penjara konsekuensi dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya, yang jelas tidak ada tempat aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan”, kata Kacabjari M. Lukber Liantama, SH, MH. (Delvi)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Umbar Kata Berita Recehan di Ruang PPA, Oknum P3K MT Dipolisikan 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Lagi, oknum P3K Kesehatan Desa Seringat Kabupaten Merangin Jambi berinisial MT…

12 jam ago

Dana Rp 800 Juta Menguap? Lapangan Bola di Tanjung Pauh Mudik Kabur

Siasatnfo.co.id, Berita Kerinci -Pembangunan lapangan sepakbola di Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci…

1 hari ago

Heboh! Nikah Gelap Tutup Aib, Oknum Guru SMAN 4 Kerinci Gauli Siswinya diduga Hamil

Siasatinfo.co. id, Berita Kerinci - Heboh! Seorang oknum guru di SMA Negeri 4 Kerinci berlokasi…

1 hari ago

Telan 1,5 M Proyek Jalan Sungai Tutung-Pungut Mudik Dikerjakan Asalan, BPK RI Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Proyek pekerjaan jalan aspal lapen berlokasi di Sungai Tutung - Pungut…

3 hari ago

Ditegaskan Jaksa, Tidak Menutup Kemungkinan Peluang Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan Korupsi berjemaah proyek Pikir menyeret dereten nama sejumlah oknum…

5 hari ago

Buntut Proyek Aspal Hotmix Rusak Usai Dikerjakan CV ABK, Publik Tantang BPK RI Jambi Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut setelah viral proyek aspal hotmix senilai Rp 696 Juta asal…

5 hari ago