Buron Korupsi Bumdes, Kades Olak Besar Batanghari Ditangkap Gabungan Kejaksaan

Siasatinfo.co.id Berita Batanghari – Kacabjari Batanghari bersama-sama dengan Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menangkap Mantan kades Olak Besar Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Kacabjari Muara Tembesi M Lukber Liantama, SH., MH., mengatakan “Penangkapan seorang Buron Terpidana atas nama Muhammad Atiq bin M ALI yang mana didalam perkara tindak pidana korupsi Bumdes Snapu Jaya Bersama, Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV, bahwa perkara atas nama terpidana Muhammad Atiq tersebut telah inkracht berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 15 /Pid.Sus-
TPK/2022/PN.Jmb tanggal 03 Agustus 2022.

Adapun Putusan pidana tersebut berbunyi menyatakan bahwa 1)Terdakwa atas nama Muhammad Atiq (DPO) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

2). Menjatuhkan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan pidana denda Rp.150 juta subsidiair 3 bulan kurungan,
3)membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.150 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah dengan pidana penjara selama 3 tahun”, Sebutnya.

Tambahnya “Adapun buronan atas nama Terpidana Muhammad Atiq bin M Ali (MA), dia ditangkap pada 1 Juni 2023, sekitar jam 18.00 WIB di rumahnya di Desa Olak Besar.

Terhadap terpidana Muhammad Atiq bin M Ali telah berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Batanghari di Muara Tembesi,

Selanjutnya Terpidana Muhammad Atiq bin M Ali diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Bulian untuk menjalani pidana penjara konsekuensi dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya, yang jelas tidak ada tempat aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan”, kata Kacabjari M. Lukber Liantama, SH, MH. (Delvi)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Lagi, Pecahan Uang Palsu 50 Ribu Tipu Warung Kelontong di Tutung Bungkuk Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi-lagi uang palsu lembaran senilai 50 Ribu berjumlah 3 lembar berhasil…

23 jam ago

Dugaan Penggelapan Rp.145 Juta Dana Bumdes Libatkan Kades SKM, Dana PAUD Puluhan Juta DD 2024 Nihil

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Dana Bumdes sekitar Rp 145 Juta raib tanpa berita acara…

1 hari ago

Selain Bumdes, SPJ DD Rp.81 Jutaan Kades Yukumaini Dicurigai Fiktif di Pos Operasional Kades, Biaya APBDes Direcoki

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Belum tuntas kisruh dana Bumdes sekitar Rp.145 Juta disorot Warga Masyarakat Siulak…

3 hari ago

Viral!! Video Fb Lagu Korban Perceraian Dilantunkan Bocah SD Mukai Tengah Kerinci Dibanjiri Air Mata dan Saweran

Siasatinfo.co.id, Berita Keriinci - Viral sebuah tayangan video seorang wanita masih bocah melantunkan sebuah lagu "Korban…

4 hari ago

Dicurigai Nilai bantuan PAUD Rp.37 Juta Dan Rp.148 Juta Judul SPJ Sama DD Siulak Kecil Mudik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mencuat lagi biaya modal kegiatan belanja yang bersumber dari DD 2023…

5 hari ago

Miris.! Gegara Tak Lunasi Iuran SPP,  Ijazah Siswa Ditahan Setahun Pihak SMKN 11 Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Miris!! Belum tuntas soal dugaan Pungli Ratusan Juta bertopengkan uang komite sekolah…

5 hari ago