Daerah

Buron 4 Hari, Residivis Dede Pembunuh Sadis Nindia Diringkus Polisi

Siasatinfo.co id, Berita Jambi – Akhirnya Polisi berhasil meringkus Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sadis, Dede Maulana alias Diki (33), Warga asal Palembang, Sumatera Selatan.

Walau sempat buron Selama 4 hari buron, pelaku pembunuhan sadis disertai perampokan mobil Pajero di Talang Bakung, Kota Jambi. Buruan Polisi ini tak disangka dengan 4 Kali 24 Jam berhasil ditangkap polisi.

Berdasarkan informasi diperoleh Siasatinfo.co.id, Pelaku Dede Maulana (33) diringkus tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi, Polsek Jambi Selatan bersama Ditreskrimum Polda Jambi di sebuah rumah kost di wilayah Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin malam (6/10/2025).

Dalam pemeriksaan, Dede mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat menghabisi korban Nindia Novrin (38), warga Jalan Ria Graphic, Talang Bakung, dengan pukulan kayu dan senjata tajam.

Aksi brutal itu dilakukan pada Kamis pagi (2/10/2025), usai berpura-pura menjadi pembeli mobil yang diiklankan korban lewat media sosial.

Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan ingin melakukan test drive. Namun saat korban menolak, pelaku justru mengejar hingga ke kamar dan memukul kepala korban tiga kali dari belakang menggunakan kayu.

Pelaku juga menghujamkan senjata tajam ke leher korban hingga tewas di tempat. Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil Mitsubishi Pajero Sport Putih Nopol AD 77 RA, ponsel, dan BPKB korban.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, Pelaku Dede merupakan residivis kasus penipuan yang pernah ditahan di Lapas Jambi selama tiga tahun.

“Pelaku menggunakan modus penipuan jual beli mobil online. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia,” tegas Kapolda.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Pajero putih milik korban, satu bilah senjata tajam, sepasang sepatu cokelat, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Tersangka Dede Maulana terpaksa meringkuk di tahanan Polda Jambi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup. (Mna/las)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

5 jam ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

1 hari ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

3 hari ago

Menguap, Ruang Bendahara PUPR Kerinci Sarang Pungli Merecoki Kontraktor 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hiruk pikuk permainan kotor dugaan segepok uang pelicin guna pengurusan pencairan…

3 hari ago

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

5 hari ago

AKBP Ramadhanil Jabat Kapolres Kerinci Gantikan AKBP Arya Tesa Brahmana

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini, Jum'at (09/01/2026) Kapolres Kerinci yang semula dijabat oleh AKBP…

6 hari ago